Suaradermayu.com – Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menilai pengawasan dewan atas aliran dana publik, termasuk dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun 2023, jauh dari kata efektif. Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyoroti ketidaksesuaian pelaporan, namun tindak lanjut DPRD nyaris nihil.
Padahal, laporan hasil pemeriksaan BPKP Jabar menemukan adanya penyalahgunaan dana PKBM. Temuan ini seharusnya menjadi deteksi dini atas kecurangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Saya pernah bertanya kepada salah satu anggota dewan terkait temuan BPK ini. Jawabannya, sudah menindaklanjuti dengan memanggil OPD terkait, dan hasil jawaban sudah diperbaiki. Hanya itu?” ungkap Pahmi.
Pahmi menegaskan, ia sangat menyesalkan kinerja wakil rakyat dalam melakukan pengawasan terhadap aliran uang rakyat.
“Ini jelas sudah menjadi temuan BPK, tapi kinerjanya seperti itu. Apalagi yang bukan menjadi temuan BPK,” tambah Pahmi sambil geleng-geleng kepala, kepada Suaradermayu.com, Sabtu (17/1/2026.
Karena ketiadaan pengawasan DPRD yang tumpul dan mati suri, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp1,4 akhirnya terungkap ke ranah hukum.
“Itu juga terungkapnya banyak drama,” ujarnya.
Pahmi menjabarkan sejumlah kelemahan mendasar dalam pengawasan DPRD. Menurutnya, rapat formal, kunjungan kerja, dan agenda seremonial mendominasi aktivitas DPRD, bahkan banyak kegiatan yang terindikasi membuang-buang anggaran publik.
“Anggota DPRD lebih banyak menghabiskan waktu untuk rapat internal, kunjungan kerja, dan agenda seremonial dibanding menelusuri aliran dana secara faktual. Hal ini menimbulkan celah pengawasan yang signifikan,”ujar dia.
Ia menambahkan, pengawasan DPRD selama ini banyak bersifat pencitraan.
“Banyak anggota DPRD hadir di rapat, menandatangani notulen, dan mengikuti agenda formal tanpa menelusuri aliran dana secara detail. Fungsi pengawasan menjadi formalitas semata. Padahal setiap rupiah dana publik harus diawasi, bukan sekadar dicatat di notulen,” katanya.
Temuan BPK, menurut Pahmi, justru sering diabaikan. LHP BPK menyoroti ketidaksesuaian pelaporan PKBM dan indikasi pengembalian dana, namun DPRD dinilai tidak menindaklanjuti secara tegas.
“Padahal ada temuan yang harus diperbaiki atau dana dikembalikan, tapi pengawasan nyaris nol. Kalau DPRD tidak menindaklanjuti, celah penyimpangan tetap terbuka,”jelasnya.
Hak interpelasi dan hak angket, yang merupakan mekanisme resmi DPRD untuk memanggil kepala daerah atau pejabat OPD terkait dugaan penyimpangan dana publik, nyaris tidak digunakan.
“Kalau hak interpelasi dan hak angket nyaris tidak digunakan, jangankan interpelasi dan hak angket, sekadar membuat Pansus saja sering banyak dramanya—awal ramai, tapi kemudian hilang tak berbekas. Ini menandakan lemahnya kontrol DPRD terhadap aliran dana publik,” kata Pahmi.
Selain itu, DPRD Indramayu seharusnya secara aktif memantau pelaksanaan program dan proyek pemerintah daerah, termasuk seluruh kegiatan yang bersumber dari dana publik. Namun dalam praktiknya, pengawasan itu kerap diabaikan.
“Kalau DPRD hanya sibuk rapat formal, kunjungan kerja, dan agenda seremonial tanpa menelusuri aliran dana secara faktual, ini jelas bukan pengawasan. Fungsi DPRD seperti mati suri—formalitas belaka. Padahal setiap rupiah dana publik harus diawasi, bukan sekadar dicatat di notulen,”katanya.
Pahmi juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam mekanisme pengawasan.
“Jangan-jangan DPRD dan eksekutif saling mengawasi, dan masing-masing mempunyai dosa. Dalam DPRD sudah menjadi rahasia umum jika ada deal-deal dengan OPD—ada kamar satu pintu, dua pintu, hingga beberapa pintu—sementara aliran dana publik tidak pernah diawasi secara nyata,” katanya.
Lebih lanjut, Pahmi menekankan bahwa DPRD memiliki sejumlah kewenangan yang bisa dimanfaatkan untuk pengawasan, termasuk interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau mosi tidak percaya, serta memantau pelaksanaan program dan proyek pemerintah daerah.
Namun, kewenangan tersebut tampaknya hanya digunakan sebagai formalitas. Padahal, setiap mekanisme pengawasan itu dirancang untuk menelusuri aliran dana, memastikan tidak ada penyalahgunaan, dan memberikan efek jera terhadap pejabat yang lalai.
Kegiatan DPRD yang lebih banyak menghabiskan anggaran untuk rapat internal, kunjungan kerja, dan seremonial dibanding menelusuri aliran dana publik juga menjadi sorotan.
“Banyak anggaran DPRD habis untuk kegiatan yang tidak produktif. Sementara fungsi kontrol terhadap dana publik seperti PKBM, pendidikan, dan proyek lainnya hampir tidak terlihat. Ini jelas mengkhianati amanah publik,” tegas Pahmi.
Dalam konteks PKBM, aliran dana yang semestinya diawasi secara ketat oleh DPRD, dari mulai RKUD Badan Keuangan Daerah hingga pencairan ke PKBM, nyaris lepas dari kontrol DPRD.
“DPRD seharusnya menelusuri setiap laporan, menanyakan pertanggungjawaban, dan memastikan mekanisme audit internal dijalankan. Jangan sampai dana publik hanya formalitas di atas kertas,” jelas Pahmi.
Ia menambahkan, Pansus yang dibentuk DPRD sering kali hanya menjadi tontonan publik, padahal masih sebatas wacana.
“Awalnya ramai digembar-gemborkan, tapi kemudian menguap tanpa hasil nyata. Ini menegaskan lemahnya kontrol dan pengawasan. DPRD tidak boleh hanya pencitraan,” katanya.
“Perangkat lengkap fasilitas full kurang apalagi, wakil rakyat seharusnya merakyat, jangan tidur kalau sidang soal rakyat,” sindir Pahmi.
Pahmi menegaskan, pengawasan DPRD yang tumpul tidak hanya merugikan rakyat, dalam kasus ini PKBM, tetapi juga seluruh aliran dana publik yang harus diawasi dengan seksama.
“Kalau DPRD tidak menjalankan fungsi kontrolnya, risiko penyimpangan dana akan tetap terbuka. Jangan sampai DPRD dan eksekutif hanya sibuk saling mengawasi, sementara publik tetap dirugikan,”pungkasnya. (Redaksi)
Artikel Terkait :
VIRAL! DPRD Indramayu Desak Pemda Segera Perbaiki Jalan Rusak di Perbatasan Indramayu–Majalengka
Imron Rosadi Ungkap Fakta Soal PKBM 2023 di Disdik Indramayu: Serahkan Penanganan ke APH
Artikel Terkait :
PNS Aktif Disdikbud Indramayu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PKBM
Kasus Dugaan Korupsi PKBM Indramayu Rugikan Negara Rp1,44 Miliar
66 Saksi Diperiksa, Kejari Indramayu Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi PKBM
Modus Dugaan Korupsi PKBM Terungkap, Data Peserta Didik Diduga Dimanipulasi
Penggeledahan Disdikbud Indramayu Jadi Titik Awal Terbongkarnya Kasus PKBM
Tersangka Korupsi PKBM Ditahan di Lapas Indramayu, Ini Pasal yang Dikenakan
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, LBH Ghazanfar Ingatkan Potensi Kriminalisasi Warga
LBH Ghazanfar: RSUD Indramayu Bermain-main dengan Nyawa Pasien Miskin BPJS PBI
LBH Ghazanfar: KUHP Baru Tutup Celah , Seks Bersama Pacar Kini Berisiko Penjara


























