Home / Indramayu / Sorotan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:52 WIB

Imron Rosadi Ungkap Fakta Soal PKBM 2023 di Disdik Indramayu: Serahkan Penanganan ke APH

Ketua Komisi II DPRD Indramayu, Imron Rosadi

Ketua Komisi II DPRD Indramayu, Imron Rosadi

Suaradermayu.com – Ketua Komisi II DPRD Indramayu, Imron Rosadi, angkat bicara mengenai penggeledahan Kejaksaan Negeri Indramayu di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) terkait dugaan penyelewengan data PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat). Ia menegaskan bahwa DPRD sejak awal telah menindaklanjuti temuan BPK Tahun 2023 yang berkaitan dengan penyelenggaraan PKBM.

Menurut Imron, Pada saat rapat kerja Disdik pernah ditanya prihal temuan BPK terkait PKBM oleh DPRD untuk memberikan klarifikasi atas temuan tersebut. Dalam rapat itu, Disdik menjelaskan bahwa proses pengembalian dana temuan BPK 2023 sudah mulai dijalankan. Namun mungkin hingga saat ini, prosesnya belum tuntas sehingga penanganan kemudian diambil alih oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga : Disdik Indramayu : Diduga Memalsukan & Mark-up Data Peserta Didik, Siapa Jadi Tersangka?

“Temuan BPK tahun 2023 itu sudah kita tindaklanjuti. Disdik sudah kita undang dan mereka menyampaikan bahwa pengembalian dana sedang diproses. Mungkin sampai sekarang belum selesai, sehingga Kejaksaan masuk,” kata Imron.

Baca juga  Ibu Korban Pencabulan Anak di Krangkeng Harap Hakim Hukum Berat Pelaku

“Sekarang kita percayakan sepenuhnya prosesnya kepada APH dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Minta Disdik Tetap Fokus Pelayanan Publik

Meski situasi di Disdik tengah menjadi sorotan, Imron meminta agar seluruh jajaran tetap menjaga pelayanan pendidikan agar tidak terganggu.

“Disdik harus tetap fokus memberikan pelayanan dan memastikan kegiatan pendidikan berjalan normal. Selain itu, fokus terhadap upaya meningkatkan kualitas dan capaian IPM sektor pendidikan,” tegasnya.

Dorong Reformasi Regulasi PKBM

Lebih jauh, Imron menilai persoalan PKBM tidak hanya berhenti pada temuan BPK dan pemeriksaan Kejaksaan. Menurutnya, pengelolaan PKBM di Indramayu membutuhkan pembenahan regulasi agar tidak lagi memberi ruang terjadinya manipulasi data.

Baca juga  Dedi Mulyadi Realokasikan Anggaran Rp5 Triliun: Fokus Bangun Kelas Baru dan Listrik untuk Warga Jabar

“Ada kebutuhan mendesak untuk memperbaiki regulasi PKBM di tingkat kabupaten. Aturannya harus lebih ketat, jelas, dan transparan,” kata Imron.

Baca Juga : Penyidik Kejaksaan Obok-obok Ruangan Disdik Indramayu, Dugaan Manipulasi dan Mark-up Data Peserta Didik Tengah Disidik

Ia juga mendorong:

1. Evaluasi menyeluruh terhadap PKBM yang selama ini bermasalah atau tidak memenuhi standar.

2. Penetapan standar minimal kapasitas, fasilitas, dan akuntabilitas bagi setiap PKBM agar tidak mudah dimanipulasi.

3. Pengawasan yang lebih sistematis baik dari Disdik maupun lembaga pengawas eksternal.

“PKBM ini salah satu instrumen penting pendidikan nonformal. Jangan sampai celah regulasi dan buruknya pengawasan membuat lembaga ini disalahgunakan,” tambahnya.

Imron menegaskan bahwa segala dugaan pelanggaran tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum. DPRD, kata dia, siap mengawal pembenahan aturan dan tata kelola PKBM agar lebih akuntabel ke depan.

Baca juga  Dedi Mulyadi Tawarkan Pilihan ke Sekolah Swasta : Bantuan 600 M Dihentikan atau Serahkan Ijazah 

Sekedar informasi, pengusutan dugaan korupsi dalam program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu memasuki fase yang lebih dalam.

Pada Kamis (4/12/2025), penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indramayu menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu. Ruang Kabid PAUD dan PNF, ruang arsip, serta ruang staf menjadi sasaran pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, melalui Kasi Intelijen Mulyanto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi.

“Kegiatan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: 05/M.2.21/Fd.1/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024,” kata Mulyanto, dikutip Suaradermayu.com, Jumat (5/12/2025).(Pahmi)

Share :

Baca Juga

Kesehatan

BPJS PBI Dicoret Massal, 84 Ribu Warga Indramayu Tiba-tiba Nonaktif

Indramayu

Toni RM Bongkar Aksi Suami WNA Iran di Indramayu, Simpan Senpi & Ratusan Peluru di Rumah!

Indramayu

Tiga Balita Lawan Stunting, PWI Indramayu Hadirkan Harapan di Tengah Derita

Indramayu

Warga Eretan Wetan Indramayu Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Desak Solusi Permanen Banjir Rob

Kriminalitas

Masih Ingat Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu? Kini Masuk Meja Hijau

Indramayu

Pemenang Pilkada Indramayu, IWO Indramayu Ucapkan Selamat kepada Paslon Lucky Hakim-Syaefudin

Edukasi

Kasus Dugaan Pelecehan Anak Mandek, Ibu di Indramayu Kecewa dengan Polres Indramayu

Terpopuler

Saksi Ahli Ririn Tak Hadir, Sidang Pembunuhan Paoman Indramayu Ditunda, Toni RM: Kontrol Jantung Mendadak