Suaradermayu.com – Harapan sebagian masyarakat untuk berangkat haji tanpa antre lewat jalur furoda dipastikan pupus tahun ini. Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada musim haji 2026.
Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai tawaran haji instan yang marak beredar, terutama di media sosial. Dahnil menekankan, saat ini hanya ada satu jenis visa yang sah, yakni visa haji resmi melalui jalur yang telah ditentukan pemerintah.
“Kalau masih ada yang menawarkan berangkat haji tanpa antre, itu patut dicurigai sebagai modus penipuan,” tegasnya.
Untuk menutup celah praktik ilegal tersebut, pemerintah bersama aparat kepolisian telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini bertugas memburu dan menindak pelaku yang mencoba mengelabui masyarakat dengan iming-iming keberangkatan non-prosedural.
Lebih lanjut, Dahnil menjelaskan bahwa secara aturan, hanya ada dua jalur resmi ibadah haji di Indonesia, yakni haji reguler dan haji khusus. Keduanya pun tetap memiliki masa tunggu. Untuk haji reguler, antrean bahkan bisa mencapai puluhan tahun, sementara haji khusus berkisar beberapa tahun.
Ia juga menyoroti istilah “haji T-nol” yang kerap digunakan untuk menarik minat calon jemaah. Menurutnya, istilah tersebut hanyalah jebakan. “Tidak ada haji tanpa antre. Itu jelas penipuan,” ujarnya.
Panjang antrean haji, kata Dahnil, tak lepas dari terus meningkatnya jumlah pendaftar setiap tahun. Kondisi ini membuat waktu tunggu semakin panjang dan membuka peluang bagi oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi.
Meski demikian, pemerintah saat ini tengah mengkaji skema baru agar masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama. Salah satunya dengan sistem pembelian langsung dari kuota haji yang diberikan Arab Saudi.
Dalam skema ini, calon jemaah bisa langsung mendapatkan kursi keberangkatan sesuai kuota yang tersedia.
Namun, rencana tersebut masih dalam tahap kajian dan belum diberlakukan. Pemerintah pun kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap mengikuti jalur resmi dan tidak tergiur janji manis yang berujung penipuan. (Moh. Ali)


























