Suaradermayu.com – Kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu menjadi sorotan publik. Operator PKBM, HH, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Indramayu dan diduga menerima dana senilai Rp1,4 miliar, Jumat, (16/1/2026)
Menurut Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, dana sebesar itu tidak mungkin diterima hanya oleh operator, meskipun operator memegang peran penting dalam pengelolaan data peserta.
“Operator adalah titik awal dalam alur administrasi, tapi untuk uang sebesar itu bisa cair dan masuk ke pihak tertentu, diduga ada keterlibatan pihak lain, baik secara sengaja maupun karena kelalaian,” kata Pahmi, Jumat (16/1/2026).
Pahmi membeberkan alur pencairan dana PKBM. Dana berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan dicairkan melalui jalur resmi: Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) → rekening Disdikbud → PKBM.
Menurutnya, setiap PKBM wajib mendaftar dengan dokumen administrasi lengkap, termasuk daftar peserta, program pembelajaran, laporan kegiatan, dan struktur organisasi lembaga.
Kemudian operator PKBM bertugas menginput data peserta dan menyiapkan laporan teknis. Setelah laporan selesai, operator menyerahkannya ke Kabid PAUD & PNF untuk diverifikasi.
Meski HH yang ditetapkan tersangka ini bagian tim verifikasi, pimpinan tetap berada di kepala bidang. Operator tidak menandatangani dokumen resmi pencairan dana, tidak memegang uang fisik, dan tidak ikut menyalurkan dana ke PKBM. Dengan kata lain, peran operator berhenti pada tahap data dan laporan.
Setelah laporan diterima, alur pencairan sepenuhnya berada di tangan pihak yang lebih berwenang:
1. Kabid PAUD & PNF memverifikasi laporan, memastikan kelengkapan dokumen, dan menandatangani persetujuan pencairan.
2. Bendahara Disdikbud ditandatangani pihak-pihak yang berwenang untuk menyalurkan dana sesuai laporan, membuat bukti transfer, dan mengelola pertanggungjawaban keuangan.
3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengawasi legalitas alur pencairan dan memastikan prosedur dijalankan sesuai aturan.
Dengan mekanisme ini, operator tidak memiliki akses ke uang fisik dan tidak bisa memutuskan pencairan dana. Jika terjadi penyimpangan dana, operator hanya bertanggung jawab atas data yang mereka kelola, bukan uang yang dicairkan.
“Alur pencairan dana PKBM bukan ranah operator semata. Setiap laporan operator harus diverifikasi Kabid PAUD & PNF, dicatat bendahara, dan diawasi Kepala Dinas. Tidak mungkin pimpinan operator tidak tahu bahwa laporan yang mereka setujui akan berujung pada pencairan dana. Pernyataan kejaksaan ini seolah melepas tanggung jawab pihak yang benar-benar berwenang,” tegas Pahmi.
Ia menambahkan, pernyataan semacam itu justru menyederhanakan masalah dan bisa menyesatkan publik. Jika dana Rp1,4 miliar berpindah secara tidak sah, jelas ada celah prosedural yang melibatkan pejabat struktural, bukan hanya operator di level bawah.
“Penyidikan harus fokus pada siapa yang menandatangani, memproses, dan mengawasi aliran dana, bukan sekadar menunjuk operator sebagai tersangka tunggal. Pernyataan seperti itu memberi kesan seolah semua kesalahan dibebankan ke level paling bawah, padahal alurnya kompleks dan bersifat sistemik,” tuturnya.
Pahmi menegaskan kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indramayu, “Penyidikan harus berbasis fakta, bukti dokumen, alur administrasi, dan kewenangan setiap pihak. Siapa yang menandatangani, siapa yang memproses, dan siapa yang mengawasi aliran dana harus dibuka secara terang. Hanya dengan cara itu proses hukum bisa berjalan adil, transparan, dan profesional,”kata Pahmi.
Kepala Kejaksaan Negeri juga menyebut bahwa dalam rangka penyidikan uang yang disebut-sebut dikembalikan, ada yang dikembalikan melalui kejaksaan sekitar Rp500 jutaan, ada juga melalui rekening RKUD sekitar Rp800 jutaan.
Menurut Pahmi, hal ini tidak bisa menggugurkan dugaan tindak pidana korupsi.
“Dalam konferensi pers Kejari menyebut ada pengembalian uang dari ‘para pihak’, narasi itu mengindikasikan ada pihak lain selain operator,” katanya.
Pahmi menyoroti peran Inspektorat Indramayu yang tumpul setumpulnya. “Inspektorat harusnya menjadi benteng pengawasan internal. Namun selama ini, temuan dan indikasi penyimpangan tidak ditindaklanjuti secara tegas. Celah pengawasan ini membuat ruang bagi oknum untuk bermain dengan dana publik, termasuk PKBM,”katanya.
Ia menekankan, Bupati Indramayu harus mengganti seluruh pejabat struktural yang berkaitan dengan kasus ini agar terlihat komitmen terhadap slogan ‘Beberes Indramayu’.
“Jika Bupati tidak menonaktifkan atau mengganti pejabat struktural yang saat ini masih menjabat dan saling berkaitan dengan kasus tersebut, tentu kami menilai Bupati tersandera kepentingan dan tidak serius dengan slogan yang digembar-gemborkan. Atau apakah ini hanya ‘beberes’ kepentingan sendiri?” ujar Pahmi.
Pahmi menambahkan, Bupati tidak boleh melindungi anak buahnya dan tidak menghalang-halangi penyidikan yang tengah berjalan di Kejari Indramayu.
“Ini adalah momen penting untuk bebenah birokrasi yang rentan memegang dana publik. Uang publik bukan warisan keluarga, se-rupiah pun harus ada pertanggungjawaban. Setiap laporan PKBM tetap wajib diverifikasi secara menyeluruh sebelum dana dicairkan. Tidak ada pengecualian,” ujarnya.
“Usut tuntas kasus ini agar terang benderang, jangan ditutup-tutupi, jangan pandang bulu. Operator hanyalah titik awal, tindak pidana korupsi tidak bisa berjalan sendiri, pasti berjamaah, ujian bagi pemudik, jangan sampai ‘masuk angin’,” tambahnya.
Pahmi menegaskan, meski temuan BPK terkait PKBM 2023 sudah ditangani Kejari Indramayu, dan sudah ada tersangka, pengawasan tidak boleh berhenti. Laporan PKBM ke depan wajib diverifikasi secara menyeluruh sebelum pencairan, mekanisme audit internal harus dimanfaatkan, dan sanksi tegas terhadap pejabat yang lalai perlu ditegakkan agar menimbulkan efek jera. (Tim Redaksi).
Artikel Terkait :
PNS Aktif Disdikbud Indramayu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PKBM
Kasus Dugaan Korupsi PKBM Indramayu Rugikan Negara Rp1,44 Miliar
66 Saksi Diperiksa, Kejari Indramayu Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi PKBM
Modus Dugaan Korupsi PKBM Terungkap, Data Peserta Didik Diduga Dimanipulasi
Penggeledahan Disdikbud Indramayu Jadi Titik Awal Terbongkarnya Kasus PKBM
Tersangka Korupsi PKBM Ditahan di Lapas Indramayu, Ini Pasal yang Dikenakan
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, LBH Ghazanfar Ingatkan Potensi Kriminalisasi Warga
LBH Ghazanfar: RSUD Indramayu Bermain-main dengan Nyawa Pasien Miskin BPJS PBI
LBH Ghazanfar: KUHP Baru Tutup Celah , Seks Bersama Pacar Kini Berisiko Penjara


























