suaradermayu.com – Harapan seorang remaja putri warga Kabupaten Indramayu untuk meraup penghasilan besar berubah menjadi mimpi buruk yang memilukan. Tergiur iming-iming gaji fantastis hingga jutaan rupiah per hari, gadis berusia 17 tahun itu justru dipaksa melakukan hal yang sangat memalukan dan tidak senonoh secara langsung di depan kamera untuk disiarkan ke publik luas.
Kasus kejahatan yang sangat memprihatinkan ini berhasil dibongkar tuntas oleh jajaran Polres Indramayu. Kasus tersebut diungkap secara resmi oleh Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang,dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu,Rabu (15/4/2026).
Kapolres memaparkan kronologi kejahatan yang dilakukan sindikat ini dengan sangat rinci. Pelaku memanfaatkan modus penipuan lowongan kerja untuk menjerat korban yang sedang mencari nafkah.
“Para pelaku merekrut korban dengan menjanjikan pekerjaan sebagai host di Jakarta dengan iming-iming gaji yang sangat besar, bisa mencapai Rp2 hingga Rp3 juta per hari. Korban yang masih di bawah umur itu akhirnya tergiur dan bersedia diajak pergi,” ungkap AKBP Fajar kepada wartawan.
Namun, harapan indah itu musnah seketika saat tiba di lokasi. Pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada, yang ada hanyalah jeratan dunia gelap prostitusi online.
“Awalnya korban hanya disuruh melakukan gerakan-gerakan sensual atau menari secara live. Namun, saat sudah larut malam atau di atas pukul 22.00 WIB, sifat siarannya berubah menjadi sangat vulgar. Korban dipaksa melakukan hal yang sangat tidak pantas dengan tersangka yang disiarkan secara langsung demi mendapatkan ‘saweran’ atau koin dari penonton,” jelas Kapolres.
Sungguh ironis, janji manis tentang gaji jutaan rupiah itu ternyata hanyalah akal-akalan semata. Setelah dieksploitasi habis-habisan secara fisik dan mental, uang yang diterima korban tidak sebanding dengan penderitaannya.
“Yang menyedihkan, uang yang diterima korban jauh dari janji manis itu. Rata-rata hanya sekitar Rp500 ribu per hari, dan itu pun nilainya bergantung seberapa banyak donasi atau koin yang masuk dari penonton. Jadi korban benar-benar dirugikan secara fisik maupun ekonomi,” tambahnya.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka. Tersangka NF (17) bertindak sebagai perekrut sekaligus pasangan dalam siaran, sementara tersangka IL (21) bertugas sebagai operator yang mengawasi jalannya siaran.
Adapun bagi kedua tersangka yang sudah ditangkap, Fajar menyebut, keduanya dijerat pasal berlapis yang sangat berat, yakni Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
“Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, ancaman denda akan ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku. Kami pastikan mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya seberat-beratnya,” tegas Kapolres.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa flash disk berisi rekaman video, 2 unit ponsel, pelumas, alat kontrasepsi, ring light, alat make-up, hingga pakaian dalam. Aplikasi yang digunakan pun kini sudah diajukan pemblokirannya dan tidak aktif lagi.
Sementara itu, nasib korban kini sudah jauh lebih baik dan dinyatakan aman. Pihak kepolisian bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) telah menempatkan korban di tempat khusus untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan mental agar bisa kembali normal.(Waryadi)


























