Suaradermyu.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Penetapan ini dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (16/4/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Hari ini Kamis, 16 April, tim penyidik menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013–2025,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Dalam kondisi tersebut, perusahaan diduga mencari jalan agar kebijakan pemerintah bisa dikoreksi melalui Ombudsman.
“Pada awalnya perusahaan memiliki permasalahan perhitungan PNBP, kemudian mencari jalan keluar,” jelas Syarief.
Dalam prosesnya, tersangka diduga berperan mengatur agar surat dari Kementerian Kehutanan dikoreksi. Bahkan, Ombudsman disebut mengarahkan perusahaan untuk menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayarkan.
“Ombudsman kemudian memerintahkan agar perusahaan melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan,” ungkapnya.
Sebagai imbalan, penyidik menemukan adanya aliran dana dari direktur PT TSHI berinisial LKM kepada tersangka.
“Tersangka menerima sejumlah uang kurang lebih Rp1,5 miliar dari direktur perusahaan tersebut,” tegas Syarief.
Saat ini, Hery Susanto telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan Agung memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi yang mengguncang lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. (Moh. Ali)

























