Home / Hukum / Terpopuler

Kamis, 16 April 2026 - 17:38 WIB

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.

Suaradermyu.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Penetapan ini dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (16/4/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Hari ini Kamis, 16 April, tim penyidik menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013–2025,” ujarnya.

Baca juga  Kuasa Hukum PMI Indramayu Depresi Tanpa Digaji Desak BP3MI Jabar Bertindak, Pengaduan Mandek Bertahun-tahun

Kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Dalam kondisi tersebut, perusahaan diduga mencari jalan agar kebijakan pemerintah bisa dikoreksi melalui Ombudsman.

Baca juga  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta Wisuda TK-SMP Dihapus

“Pada awalnya perusahaan memiliki permasalahan perhitungan PNBP, kemudian mencari jalan keluar,” jelas Syarief.

Dalam prosesnya, tersangka diduga berperan mengatur agar surat dari Kementerian Kehutanan dikoreksi. Bahkan, Ombudsman disebut mengarahkan perusahaan untuk menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayarkan.

“Ombudsman kemudian memerintahkan agar perusahaan melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan,” ungkapnya.

Sebagai imbalan, penyidik menemukan adanya aliran dana dari direktur PT TSHI berinisial LKM kepada tersangka.

Baca juga  Teriakan Warga Pecah Sore Hari, Terduga Maling Motor Babak Belur Diamankan Polisi di Singajaya

“Tersangka menerima sejumlah uang kurang lebih Rp1,5 miliar dari direktur perusahaan tersebut,” tegas Syarief.

Saat ini, Hery Susanto telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan Agung memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi yang mengguncang lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Edukasi

Kakek 62 Tahun Jadi Muncikari Prostitusi di Indramayu

Indramayu

Pelantikan Pengurus IWO Indramayu Banjir Karangan Bunga, Kado Manis Ditengah Sorotan Publik

Terpopuler

Pernikahan Anak di Indramayu Turun, PA Apresiasi Upaya Pencegahan

Terpopuler

Bupati Nina : Persoalan Al Zaytun Ranahnya Kemenag dan MUI

Terpopuler

Pilkada Indramayu 2024, Kang Ade : Kiai dan Ustaz Jangan Saling Memanasi

Daerah

Kronologi Suami Selamatkan Istri dari Jambret di Sleman hingga Jadi Tersangka

Terpopuler

Dituding Pelaku Pesugihan hingga Anak Meninggal Disebut Tumbal, Warga Kedokanbunder Laporkan Keponakan ke Polisi

Terpopuler

Vietnam Rayakan 100 Tahun Pers Revolusioner, Jurnalis Diibaratkan Prajurit Ideologis