Home / Hukum / Terpopuler

Kamis, 16 April 2026 - 17:38 WIB

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.

Suaradermyu.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Penetapan ini dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (16/4/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Hari ini Kamis, 16 April, tim penyidik menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013–2025,” ujarnya.

Baca juga  Antisipasi Kemacetan Nataru, Polres Indramayu Dirikan 20 Pos Pengamanan

Kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Dalam kondisi tersebut, perusahaan diduga mencari jalan agar kebijakan pemerintah bisa dikoreksi melalui Ombudsman.

Baca juga  Waspada! Nomor NIK Jangan Disebar

“Pada awalnya perusahaan memiliki permasalahan perhitungan PNBP, kemudian mencari jalan keluar,” jelas Syarief.

Dalam prosesnya, tersangka diduga berperan mengatur agar surat dari Kementerian Kehutanan dikoreksi. Bahkan, Ombudsman disebut mengarahkan perusahaan untuk menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayarkan.

“Ombudsman kemudian memerintahkan agar perusahaan melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan,” ungkapnya.

Sebagai imbalan, penyidik menemukan adanya aliran dana dari direktur PT TSHI berinisial LKM kepada tersangka.

Baca juga  Demo ke PBNU, PCNU Indramayu Tegaskan Tidak Terlibat dan Murni Ditumpangi Oknum

“Tersangka menerima sejumlah uang kurang lebih Rp1,5 miliar dari direktur perusahaan tersebut,” tegas Syarief.

Saat ini, Hery Susanto telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan Agung memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi yang mengguncang lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Dor! Polisi Tembak Begal Sadis 5 Kali Beraksi di Indramayu

Terpopuler

Siswi SMA Cirebon Cegat Dedi Mulyadi, Adukan Pemotongan PIP Rp 250.000

Terpopuler

Ketua Pembina Griya Aswaja Indramayu Ucapkan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati yang Baru Dilantik

Daerah

Dedi Mulyadi Tegaskan Instruksi Presiden soal Sampah, Kepala Daerah Diminta Patuh

Teknologi

Polindra dan Hakli Kerjasama Pamsa dan Optimalisasi Water Quality Control Digital

Terpopuler

Toni RM Ajukan Bukti Rekaman Audio-Video, Priyo Sebut Aman Yani Cs Pelaku Utama Pembunuhan Paoman Indramayu

Terpopuler

Pemerintah Transfer Langsung Tunjangan untuk 1,8 Juta Guru

Hukum

LBH Ghazanfar Desak Propam Polri Seret & Periksa Oknum Anggarani Pengaruhi Terdakwa Priyo di Kasus Paoman Indramayu