Home / Hukum / Terpopuler

Kamis, 16 April 2026 - 17:38 WIB

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.

Suaradermyu.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Penetapan ini dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (16/4/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Hari ini Kamis, 16 April, tim penyidik menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013–2025,” ujarnya.

Baca juga  Detik-Detik Mahasiswa Polindra Terhisap Pusaran Cimanuk: Saksi Mata Ceritakan Kepanikan di Bendungan Bangkir

Kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Dalam kondisi tersebut, perusahaan diduga mencari jalan agar kebijakan pemerintah bisa dikoreksi melalui Ombudsman.

Baca juga  Viral Maling Motor di Indramayu Apes, Dimassa Hingga Babak Belur

“Pada awalnya perusahaan memiliki permasalahan perhitungan PNBP, kemudian mencari jalan keluar,” jelas Syarief.

Dalam prosesnya, tersangka diduga berperan mengatur agar surat dari Kementerian Kehutanan dikoreksi. Bahkan, Ombudsman disebut mengarahkan perusahaan untuk menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayarkan.

“Ombudsman kemudian memerintahkan agar perusahaan melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan,” ungkapnya.

Sebagai imbalan, penyidik menemukan adanya aliran dana dari direktur PT TSHI berinisial LKM kepada tersangka.

Baca juga  Antrean Panjang Warga di Kantor Samsat Indramayu, Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

“Tersangka menerima sejumlah uang kurang lebih Rp1,5 miliar dari direktur perusahaan tersebut,” tegas Syarief.

Saat ini, Hery Susanto telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan Agung memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi yang mengguncang lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

RMI-NU Indramayu Gelar Lomba Baca Kitab Kuning

Edukasi

Eks Pejabat BPR KP Balongan Segera Disidangkan, Diduga Korupsi Dana Kredit BPR Karya Remaja KP Balongan Indramayu

Hukum

PKSPD Desak Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rp16,8 Miliar

Terpopuler

Pemkab Indramayu Hentikan Beri Izin Pembangunan Perumahan

Indramayu

Pelantikan Pengurus IWO Indramayu Banjir Karangan Bunga, Kado Manis Ditengah Sorotan Publik

Terpopuler

Lisa Mariana Klaim Punya Anak dari Ridwan Kamil, Siap Tes DNA

Sorotan

KPK Kembali Gelar OTT, Bupati Cilacap dan 27 Orang Diamankan

Terpopuler

Kombes Adi Vivid, Ajudan Presiden Jokowi, Diangkat Jadi Direktur Siber Bareskrim Polri