Home / Hukum / Terpopuler

Kamis, 16 April 2026 - 17:38 WIB

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.

Suaradermyu.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Penetapan ini dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (16/4/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Hari ini Kamis, 16 April, tim penyidik menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013–2025,” ujarnya.

Baca juga  Jadi Penguji Kompetensi Penyidik, Putra Asli Indramayu Terima Penghargaan Mabes Polri

Kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Dalam kondisi tersebut, perusahaan diduga mencari jalan agar kebijakan pemerintah bisa dikoreksi melalui Ombudsman.

Baca juga  Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Terungkap, Dipicu Konflik Sewa Mobil

“Pada awalnya perusahaan memiliki permasalahan perhitungan PNBP, kemudian mencari jalan keluar,” jelas Syarief.

Dalam prosesnya, tersangka diduga berperan mengatur agar surat dari Kementerian Kehutanan dikoreksi. Bahkan, Ombudsman disebut mengarahkan perusahaan untuk menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayarkan.

“Ombudsman kemudian memerintahkan agar perusahaan melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan,” ungkapnya.

Sebagai imbalan, penyidik menemukan adanya aliran dana dari direktur PT TSHI berinisial LKM kepada tersangka.

Baca juga  Kepala Bapanas Tinjau Lumbung Padi Indramayu, Pastikan Stok Beras Aman Jelang Musim Kemarau

“Tersangka menerima sejumlah uang kurang lebih Rp1,5 miliar dari direktur perusahaan tersebut,” tegas Syarief.

Saat ini, Hery Susanto telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan Agung memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi yang mengguncang lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Hukum

MK Putuskan Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

Hukum

Rumah Saksi Korupsi Terbakar, KPK: Diduga Berkaitan Penyidikan Ijon Proyek Bekasi

Terpopuler

Tragedi PMI Indramayu di Arab Saudi: Watirih Diduga Tewas Dianiaya, Toni RM Tegaskan Nyawa Dibayar Nyawa

Terpopuler

Prioritas Dana Desa 2025: Fokus Ketahanan Pangan dan Pengentasan Kemiskinan

Terpopuler

Segera Cek! Bansos PKH & BPNT Tahap 2 2025 Cair, Ini Link Resminya

Hukum

LBH Ghazanfar: Penyidik Polres Indramayu Tidak Profesional dan Lamban Tangani Kasus Penggelapan Mobil

Terpopuler

Siapa Otak Dibalik Kredit Macet Ratusan Miliar BPR Karya Remaja?

Edukasi

Kakek 62 Tahun Jadi Muncikari Prostitusi di Indramayu