Suaradermayu.com – Penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan bantuan PKBM Kabupaten Indramayu masih terus berlanjut. Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah memeriksa 66 orang saksi dari berbagai unsur.
Saksi-saksi tersebut berasal dari pengelola PKBM, operator, hingga pejabat struktural di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh alur pengelolaan bantuan PKBM Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejari Indramayu Muhammad Fadlan menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
“Jika dalam pengembangan perkara ditemukan peran pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) aktif berinisial HH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga : Imron Rosadi Ungkap Fakta Soal PKBM 2023 di Disdik Indramayu: Serahkan Penanganan ke APH
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, Kamis (15/1/2026). Kajari didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Endang Darsono dan Kepala Seksi Intelijen Mulyanto.
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi PKBM Indramayu Rugikan Negara Rp1,44 Miliar
Fadlan menjelaskan, penetapan HH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026.
Baca Juga : Modus Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu: Rekayasa Data Siswa SD–SMP untuk Cairkan Dana
Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) aktif berinisial HH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, Kamis (15/1/2026). Kajari didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Endang Darsono dan Kepala Seksi Intelijen Mulyanto.
Baca Juga : PNS Aktif Disdikbud Indramayu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PKBM
Fadlan menjelaskan, penetapan HH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026. (Pahmi)

























