Home / Terpopuler / Kriminalitas / Sorotan

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:55 WIB

PNS Aktif Disdikbud Indramayu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PKBM

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PKBM Disdikbud Indramayu, Kamis (15/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PKBM Disdikbud Indramayu, Kamis (15/1/2026).

Suaradermayu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) aktif berinisial HH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.

Baca JugaModus Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu: Rekayasa Data Siswa SD–SMP untuk Cairkan Dana

Penyidik Kejaksaan Obok-obok Ruangan Disdik Indramayu, Dugaan Manipulasi dan Mark-up Data Peserta Didik Tengah Disidik

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, Kamis (15/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kajari didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Endang Darsono dan Kepala Seksi Intelijen Mulyanto.

Baca juga  IWO Indramayu Gelar Rapat Persiapan Pelantikan Pengurus Periode 2024 – 2029

Baca Juga : Kerugian Negara Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Capai Rp 1,4 Miliar

Fadlan menjelaskan, penetapan HH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana korupsi memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026.

Baca juga  Gubernur Dedi Mulyadi Siapkan Kompensasi Penyapu Koin di Kali Sewo, Bupati Lucky Hakim Diminta Mendata

Baca Juga :Imron Rosadi Ungkap Fakta Soal PKBM 2023 di Disdik Indramayu: Serahkan Penanganan ke APH

“Tersangka merupakan PNS aktif yang pada tahun 2023 memiliki kewenangan strategis sebagai operator Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus bagian dari tim verifikasi dan validasi data bantuan PKBM di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu,” ujar Fadlan.

Baca juga  Pasangan Nina Agustina – Tobroni Resmi Daftar Pilkada Indramayu 2024

Dalam kapasitas tersebut, HH memiliki peran penting dalam memastikan keakuratan data sebelum bantuan PKBM diajukan dan disalurkan. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, peran strategis itu justru diduga disalahgunakan sehingga berujung pada kerugian keuangan negara.

Baca Juga : Tersangka Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Segera Diumumkan Kejari

Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.444.421.750. (Pahmi)

 

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Dilarang Ambil Foto dan Video di Rumah Sakit dan Puskesmas di Indramayu, Namun Saat Pejabat Datang, Kamera Justru Diputar!

Terpopuler

Dedi Mulyadi Realokasikan Anggaran Rp5 Triliun: Fokus Bangun Kelas Baru dan Listrik untuk Warga Jabar

Indramayu

Usai Tenggak Miras Oplosan, Satu Orang Tewas, Dua Dirawat di Indramayu

Terpopuler

Jerat Pelaku Pemerasan Diancam 9 Tahun Penjara

Indramayu

LBH Ghazanfar: Pernyataan Ketua BPD Singajaya Khotibul Umam Sesat dan Menyesatkan

Indramayu

Diduga Tilep Dana KIP Kuliah, Rektor Unwir Diminta Mundur

Indramayu

Kasus Putri Apriyani: Hebatnya Bripda Alvian Tak Tertangkap Meski Sudah DPO

Daerah

Disapa Hakim hingga Advokat Muda, Toni RM Tuai Sorotan Saat Sidang Gono-Gini di Cianjur