Home / Terpopuler / Kriminalitas / Sorotan

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:55 WIB

PNS Aktif Disdikbud Indramayu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PKBM

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PKBM Disdikbud Indramayu, Kamis (15/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PKBM Disdikbud Indramayu, Kamis (15/1/2026).

Suaradermayu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) aktif berinisial HH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.

Baca JugaModus Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu: Rekayasa Data Siswa SD–SMP untuk Cairkan Dana

Penyidik Kejaksaan Obok-obok Ruangan Disdik Indramayu, Dugaan Manipulasi dan Mark-up Data Peserta Didik Tengah Disidik

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, Kamis (15/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kajari didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Endang Darsono dan Kepala Seksi Intelijen Mulyanto.

Baca juga  Figur di Balik Layar Pemerintahan Indramayu, Siapa Salman yang Kerap Bawa Nama Bupati?

Baca Juga : Kerugian Negara Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Capai Rp 1,4 Miliar

Fadlan menjelaskan, penetapan HH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana korupsi memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026.

Baca juga  Eks Polisi Alvian Sinaga Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Toni RM: Sesuai Harapan Keluarga

Baca Juga :Imron Rosadi Ungkap Fakta Soal PKBM 2023 di Disdik Indramayu: Serahkan Penanganan ke APH

“Tersangka merupakan PNS aktif yang pada tahun 2023 memiliki kewenangan strategis sebagai operator Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus bagian dari tim verifikasi dan validasi data bantuan PKBM di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu,” ujar Fadlan.

Baca juga  Skandal "Impor" Pejabat Cirebon: LBH Ghazanfar Tuding Bupati Lucky Hakim Tak Becus Pimpin dan Hina ASN Indramayu

Dalam kapasitas tersebut, HH memiliki peran penting dalam memastikan keakuratan data sebelum bantuan PKBM diajukan dan disalurkan. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, peran strategis itu justru diduga disalahgunakan sehingga berujung pada kerugian keuangan negara.

Baca Juga : Tersangka Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Segera Diumumkan Kejari

Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.444.421.750. (Pahmi)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu

Terpopuler

320.000 Ijazah Siswa SMA Swasta di Jabar Ditahan, Dedi Mulyadi Soroti Penggunaan Bantuan Rp 600 Miliar

Terpopuler

Parah! Harga Beras di Indramayu Tembus Rp 17 Ribu Per Kg, Padahal Daerah Lumbung Padi Nasional

Terpopuler

Hari Jadi Indramayu ke-497, Melesat Menuju Proteksi Kesehatan Masyarakat, Ketahanan Pangan dan Industri

Terpopuler

MUI Indramayu Gelar Bahtsul Masail: Bahas Bansos, Masjid, dan Khodam

Terpopuler

Polri Bakal Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas

Terpopuler

Kisah PMI Indramayu Nurlaela: Depresi dan Gaji Tidak Dibayar, BP3MI Jabar Klaim Sudah Beres

Indramayu

Kejagung Perintahkan Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 20 Miliar di Bawaslu Indramayu