Home / Terpopuler / Kriminalitas / Sorotan

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:55 WIB

PNS Aktif Disdikbud Indramayu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PKBM

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PKBM Disdikbud Indramayu, Kamis (15/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PKBM Disdikbud Indramayu, Kamis (15/1/2026).

Suaradermayu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) aktif berinisial HH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.

Baca JugaModus Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu: Rekayasa Data Siswa SD–SMP untuk Cairkan Dana

Penyidik Kejaksaan Obok-obok Ruangan Disdik Indramayu, Dugaan Manipulasi dan Mark-up Data Peserta Didik Tengah Disidik

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, Kamis (15/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kajari didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Endang Darsono dan Kepala Seksi Intelijen Mulyanto.

Baca juga  Kejaksaan Indramayu Perpanjang Status Tahanan Kota Panji Gumilang

Baca Juga : Kerugian Negara Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Capai Rp 1,4 Miliar

Fadlan menjelaskan, penetapan HH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana korupsi memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026.

Baca juga  Ririn dan Egga Pernah Lihat Pajero Hitam, Ruslandi Bongkar Pemiliknya Keponakan Aman Yani

Baca Juga :Imron Rosadi Ungkap Fakta Soal PKBM 2023 di Disdik Indramayu: Serahkan Penanganan ke APH

“Tersangka merupakan PNS aktif yang pada tahun 2023 memiliki kewenangan strategis sebagai operator Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus bagian dari tim verifikasi dan validasi data bantuan PKBM di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu,” ujar Fadlan.

Baca juga  CCTV Jadi Bukti, Toni RM Sebut Alvian Habisi Putri dengan Rencana

Dalam kapasitas tersebut, HH memiliki peran penting dalam memastikan keakuratan data sebelum bantuan PKBM diajukan dan disalurkan. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, peran strategis itu justru diduga disalahgunakan sehingga berujung pada kerugian keuangan negara.

Baca Juga : Tersangka Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Segera Diumumkan Kejari

Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.444.421.750. (Pahmi)

 

Share :

Baca Juga

Sorotan

BK DPRD Indramayu Sedang Proses Etik: Anggi Noviah Diduga Mangkir Kerja dan Diduga “Indehoy” Bersama Pria Asing?

Terpopuler

Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak, Bersihkan Polri dari Narkoba dan Jaga Integritas

Terpopuler

PDAM Indramayu Bentuk URC untuk Keluhan dan Pengaduan Pelanggan

Terpopuler

Postingan Pengacara Toni RM Soal Menu MBG Ubi–Apel Berbuah Sanksi, BGN Hentikan SPPG Krangkeng Indramayu

Indramayu

Bikin Resah, Enam Remaja Diduga Gangster Diamankan Polisi di Indramayu

Edukasi

Polisi Indramayu Ringkus Pengedar Pil Koplo, 1.280 Butir Obat Terlarang Disita

Indramayu

Jaksa “Gatot” Bawa Ahli Digital ke Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Hancur Lebur Dakwaan Pembunuhan Berencana

Indramayu

LBH Ghazanfar Sebut Khotibul Umam Berpotensi Dijerat Pidana Berlapis, Cairkan Dapen Aman Yani