Suaradermayu.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melontarkan ultimatum keras kepada seluruh kepala daerah di Jawa Barat. Ia menegaskan, pemerintah kabupaten dan kota wajib mengalokasikan minimal 7,5 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan infrastruktur, terutama jalan hingga ke desa.
Jika tidak dipenuhi, ia siap menahan tanda tangan rekomendasi Rancangan APBD (RAPBD).
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Dedi menyebut persoalan infrastruktur jalan masih menjadi keluhan utama masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
Ia menilai, selama ini aspirasi warga hampir selalu berkutat pada kondisi jalan yang rusak, sulit dilalui, dan menghambat aktivitas ekonomi.
Menurut Dedi, kebijakan alokasi 7,5 persen tersebut bukan sekadar keinginan pemerintah provinsi, melainkan merupakan tuntutan nyata dari masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak mengabaikan kebutuhan dasar tersebut dalam penyusunan anggaran.
Ia menargetkan, pada tahun 2029 seluruh konektivitas jalan hingga ke desa sudah terbangun dengan baik. Dengan target itu, tidak boleh ada lagi desa yang tertinggal akibat buruknya akses infrastruktur, sehingga mobilitas warga dan pertumbuhan ekonomi dapat berjalan lebih optimal.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dedi menekankan pentingnya keselarasan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, pembangunan tidak akan maksimal jika tidak ada kesamaan arah dalam perencanaan dan penganggaran.
Sebagai bentuk pengawasan, ia akan mencermati langsung RAPBD setiap daerah, khususnya untuk tahun anggaran 2027. Dedi menegaskan, tidak akan memberikan persetujuan apabila alokasi anggaran infrastruktur tidak mencapai 7,5 persen.
“Kalau tidak 7,5 persen, saya tidak akan menandatangani rekomendasi RAPBD,” tegasnya.
Dedi menjelaskan, kebutuhan anggaran tersebut dapat dipenuhi melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Ia menilai, pendapatan tersebut harus kembali dirasakan masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan yang layak dan merata.
Ia juga membuka peluang penggunaan anggaran untuk pembangunan fasilitas lain jika kondisi jalan sudah baik, seperti trotoar, halte, taman, hingga sistem drainase. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas layanan publik secara menyeluruh.
Di sisi lain, Dedi menyoroti menurunnya anggaran desa yang berpotensi memperlambat pembangunan di tingkat bawah. Karena itu, intervensi dari pemerintah provinsi dinilai penting agar masyarakat desa tidak semakin tertinggal.
Ia menegaskan, masyarakat desa memiliki hak yang sama dengan warga perkotaan untuk mendapatkan fasilitas infrastruktur yang layak. Pembangunan, kata dia, tidak boleh hanya terpusat di kota, tetapi harus merata hingga ke pelosok desa.
Meski kondisi fiskal daerah saat ini tengah menghadapi tekanan akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat, Dedi memastikan hal itu tidak akan menjadi alasan untuk menurunkan komitmen pelayanan publik.
Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur tetap menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.
Dengan ultimatum ini, Dedi mengirim pesan tegas kepada para bupati dan wali kota: pembangunan infrastruktur desa adalah kewajiban. Jika diabaikan, konsekuensinya jelas—RAPBD bisa tertahan. (Faisal)


























