Suaradermayu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar menyoroti pembentukan Tim Perumus Percepatan Pembangunan Kabupaten Indramayu yang dibentuk oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Meski dinilai sah secara hukum, LBH Ghazanfar menegaskan bahwa efektivitas tim tersebut tidak cukup hanya bertumpu pada aspek legalitas, melainkan harus ditopang oleh kompetensi dan akuntabilitas yang jelas serta terukur.
Sorotan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menanggapi terbitnya Keputusan Bupati Indramayu Nomor 100.3.3.2/Kep.625/Bappeda-Litbang/2025 tertanggal 31 Desember 2025 tentang Tim Perumus Percepatan Pembangunan Kabupaten Indramayu.
Dalam keputusan tersebut, susunan tim ditetapkan dengan Ketua H. Suwarto, Sekretaris Yoga Rahadiansyah, S.H., serta delapan orang anggota, yakni Jony Eko Saputro, Sukma Widyanti, Boyke Luthfiana Syahrir, S.H., M.H., Hans Christian Hosman, Kuntum Khairu Basa, S.EI., M.E., Moch. Sidik G., Safrudin, dan Tarmudi.
Pahmi Alamsah menilai, secara normatif pembentukan tim melalui keputusan kepala daerah merupakan kewenangan yang sah dan dapat dipahami dalam konteks percepatan pelaksanaan program strategis daerah. Tim tersebut memiliki mandat membantu koordinasi pembangunan lintas sektor, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta menyusun kajian dan rekomendasi kebijakan.
“Secara hukum, pembentukan tim ini tidak bermasalah. Namun dalam tata kelola pemerintahan yang baik, legalitas saja tidak cukup. Yang jauh lebih menentukan adalah kompetensi, integritas, dan mekanisme akuntabilitas dari orang-orang yang mengisinya,” ujar Pahmi Alamsah, Senin (12/1/2026).
Ia menegaskan bahwa tim percepatan pembangunan idealnya diisi oleh individu yang memiliki kompetensi di bidang tata kelola pemerintahan, perencanaan kebijakan, dan manajemen risiko. Hal tersebut menjadi krusial karena rekomendasi yang dihasilkan tim akan berdampak langsung pada penggunaan anggaran publik, arah kebijakan pembangunan, serta risiko hukum dan administrasi di kemudian hari.
Menurut Pahmi, persoalan akan menjadi serius apabila anggota tim tidak memiliki kompetensi yang relevan atau tidak mampu membuktikannya melalui rekam jejak profesional, standar keahlian, atau pengakuan kompetensi yang jelas. Tanpa dasar tersebut, publik maupun birokrasi akan kesulitan menilai apakah rekomendasi tim benar-benar berbasis keahlian atau sekadar pertimbangan subjektif.
LBH Ghazanfar juga mengingatkan bahwa lemahnya standar kompetensi berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius. Di antaranya adalah risiko kesalahan kebijakan, karena rekomendasi pembangunan yang tidak berbasis analisis regulasi dan risiko dapat berujung pada pelanggaran aturan, kebijakan yang tidak aplikatif, atau dampak lanjutan yang merugikan masyarakat.
Selain itu, ketiadaan tolok ukur profesional yang jelas dapat mengaburkan akuntabilitas publik. Tanpa indikator kinerja dan standar kompetensi yang terukur, evaluasi terhadap kinerja tim menjadi tidak objektif dan sulit dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.
“Potensi konflik dengan aparatur sipil negara juga harus diantisipasi. ASN bekerja dalam koridor hukum dan manajemen risiko yang ketat. Jika rekomendasi tim tidak selaras dengan prinsip-prinsip tersebut, resistensi internal bisa muncul dan justru memperlambat realisasi program pembangunan,” jelas Pahmi.
Risiko fiskal dan hukum pun menjadi perhatian LBH Ghazanfar. Ketidakmampuan mengidentifikasi dan mengelola risiko kebijakan dapat berujung pada inefisiensi anggaran, temuan audit, hingga persoalan hukum di kemudian hari, yang pada akhirnya dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, masyarakat semakin kritis. Jika tim percepatan pembangunan tidak memiliki legitimasi kompetensi yang kuat, publik berpotensi memandangnya hanya sebagai simbol politik, bukan instrumen profesional percepatan pembangunan,” tegasnya.
Untuk meminimalkan berbagai risiko tersebut, LBH Ghazanfar mendorong agar kinerja Tim Perumus Percepatan Pembangunan diawasi secara ketat dan berlapis. Selain pengawasan internal melalui inspektorat daerah, diperlukan pula audit kinerja dan akuntabilitas oleh lembaga independen yang kredibel.
Audit tersebut, menurut Pahmi, tidak hanya menilai aspek administratif, tetapi juga menguji kualitas rekomendasi kebijakan, kepatuhan terhadap regulasi, serta kemampuan tim dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko pembangunan.
Pahmi Alamsah menutup dengan menegaskan bahwa pembentukan Tim Perumus Percepatan Pembangunan pada prinsipnya dapat menjadi langkah strategis kepala daerah dalam mendorong percepatan pembangunan Indramayu. Namun, percepatan yang tidak dibarengi kompetensi tata kelola dan manajemen risiko yang memadai justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Ke depan, pemerintah daerah harus memastikan bahwa tim semacam ini diisi oleh individu yang kompetensinya dapat diuji secara profesional, bekerja dengan target kinerja yang jelas, dan diawasi secara transparan. Dengan begitu, tim percepatan pembangunan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga legitimate secara kompetensi dan dipercaya publik,” pungkasnya. (Abdul Syukur)



























