Suaradermayu.com – Pengusutan kasus dugaan korupsi dana PKBM Kabupaten Indramayu mulai terbuka ke publik setelah penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu pada Kamis, 4 Desember 2025.
Baca Juga : Imron Rosadi Ungkap Fakta Soal PKBM 2023 di Disdik Indramayu: Serahkan Penanganan ke APH
PNS Aktif Disdikbud Indramayu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PKBM
Penggeledahan tersebut dilakukan di tiga lokasi strategis, yakni ruang Kepala Bidang PAUD dan PNF, ruang arsip, serta ruang staf bidang terkait. Aksi penyidik sempat menarik perhatian pegawai dan masyarakat karena dilakukan secara terbuka dengan membawa surat perintah serta kotak penyitaan.
Baca Juga : Modus Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu: Rekayasa Data Siswa SD–SMP untuk Cairkan Dana
66 Saksi Diperiksa, Kejari Indramayu Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi PKBM
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu melalui Kepala Seksi Intelijen, Mulyanto, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa langkah itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: 05/M.2.21/Fd.1/08/2024 tertanggal 8 Agustus 2024.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan bantuan PKBM Tahun Anggaran 2023. Penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian dan pendalaman perkara.
Baca Juga : Kerugian Negara Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Capai Rp 1,4 Miliar
Langkah penggeledahan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan setelah puluhan saksi diperiksa, termasuk pejabat struktural di lingkungan Disdikbud Indramayu.
Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) aktif berinisial HH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, Kamis (15/1/2026). Kajari didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Endang Darsono dan Kepala Seksi Intelijen Mulyanto.
Fadlan menjelaskan, penetapan HH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026. (Pahmi)


























