Home / Terpopuler / Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 17:38 WIB

Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terungkap, 4 Prajurit TNI Diduga Dendam Pribadi

Sebanyak empat prajurit TNI kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat militer diduga menyiramkan air keras kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus

Sebanyak empat prajurit TNI kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat militer diduga menyiramkan air keras kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus

Suaradeemayu.com – Fakta baru mulai terungkap dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Meski proses hukum belum memasuki tahap persidangan penuh, motif di balik aksi tersebut mulai terkuak.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa hasil pendalaman sementara menunjukkan adanya unsur dendam pribadi dari para terdakwa terhadap korban.

“Motif yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, sementara ini masih berkaitan dengan dendam pribadi terhadap korban,” ujar Andri, Kamis (16/4/2026).

Ia menegaskan, penjelasan lebih rinci terkait motif tersebut akan disampaikan dalam agenda pembacaan dakwaan yang dijadwalkan pada 29 April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Baca juga  Dukung Visi "Aman dan Nyaman", Dishub Indramayu Prioritaskan PJU di Titik Rawan Kriminalitas

Dalam perkara ini, empat prajurit BAIS TNI telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.

Oditurat militer juga telah menyiapkan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa. Untuk dakwaan utama, mereka dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Selain itu, terdapat dakwaan subsider dan lebih subsider dengan ancaman masing-masing 8 tahun dan 7 tahun penjara.

Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini juga belum tertutup. Andri menyebut, jika dalam proses pembuktian nanti ditemukan fakta baru, maka penyidikan lanjutan akan dilakukan, termasuk jika ada keterlibatan pihak sipil.

Baca juga  Pemkab Indramayu Luncurkan 14 Program Percepatan demi Wujudkan Indramayu Reang, Ini Daftarnya

“Kalau nanti muncul fakta baru, tentu akan kami tindak lanjuti. Jika ada keterlibatan pihak sipil, penanganannya akan dipisahkan sesuai aturan,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Saat itu, Andrie Yunus baru saja menyelesaikan rekaman siniar di kantor YLBHI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam perjalanan, korban tiba-tiba diserang oleh pelaku yang menyiramkan cairan berbahaya ke arah tubuhnya. Andrie langsung berteriak kesakitan hingga terjatuh dari sepeda motor, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.

Baca juga  Polisi Tangkap Sindikat Begal Motor di Indramayu, Gunakan Modus Kehabisan Bensin

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Andrie mengalami luka serius pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen di tubuhnya.

Kasus ini juga berdampak luas hingga ke internal TNI. Kepala BAIS TNI saat itu, Yudi Abrimantyo, memilih mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab di tengah sorotan publik.

Kini, publik menanti proses hukum selanjutnya yang akan segera memasuki tahap pembacaan dakwaan, dengan harapan seluruh fakta di balik kasus ini dapat terungkap secara terang. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Fakta Mengejutkan! Polisi Terseret Dugaan Fee Rp16 Miliar Proyek Bekasi

Hukum

LBH Ghazanfar: Advokat Ibnu Saechu Harus Lebih Giat Lagi Belajar Hukum, Daya Nalarnya Memalukan

Terpopuler

Pemkab Indramayu Kembali Gelar Operasi Beras Murah di Pasar Sukra

Terpopuler

Profesionalisme Badan Adhoc dan Tantangan Integritas

Terpopuler

Ruas Jalan Desa Dibeton, Warga Singajaya Ucapkan Terima Kasih Pada Anggota DPRD Jabar Hilal Hilmawan

Terpopuler

Pemerintah Siapkan 1.000 Unit Rumah Subsidi untuk Wartawan

Terpopuler

Program MBG Disorot, Ketua BEM UGM Sebut “Maling Berkedok Gizi”

Terpopuler

Biaya Lapor Polisi: Benarkah Harus Bayar? Ini Faktanya!