Home / Terpopuler / Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 17:38 WIB

Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terungkap, 4 Prajurit TNI Diduga Dendam Pribadi

Sebanyak empat prajurit TNI kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat militer diduga menyiramkan air keras kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus

Sebanyak empat prajurit TNI kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat militer diduga menyiramkan air keras kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus

Suaradeemayu.com – Fakta baru mulai terungkap dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Meski proses hukum belum memasuki tahap persidangan penuh, motif di balik aksi tersebut mulai terkuak.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa hasil pendalaman sementara menunjukkan adanya unsur dendam pribadi dari para terdakwa terhadap korban.

“Motif yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, sementara ini masih berkaitan dengan dendam pribadi terhadap korban,” ujar Andri, Kamis (16/4/2026).

Ia menegaskan, penjelasan lebih rinci terkait motif tersebut akan disampaikan dalam agenda pembacaan dakwaan yang dijadwalkan pada 29 April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Baca juga  Heboh! Bupati Lucky Hakim Desak Komisi XII DPR RI Tuntaskan Masalah Migas di Indramayu

Dalam perkara ini, empat prajurit BAIS TNI telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.

Oditurat militer juga telah menyiapkan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa. Untuk dakwaan utama, mereka dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Selain itu, terdapat dakwaan subsider dan lebih subsider dengan ancaman masing-masing 8 tahun dan 7 tahun penjara.

Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini juga belum tertutup. Andri menyebut, jika dalam proses pembuktian nanti ditemukan fakta baru, maka penyidikan lanjutan akan dilakukan, termasuk jika ada keterlibatan pihak sipil.

Baca juga  Lisa Mariana Klaim Punya Anak dari Ridwan Kamil, Siap Tes DNA

“Kalau nanti muncul fakta baru, tentu akan kami tindak lanjuti. Jika ada keterlibatan pihak sipil, penanganannya akan dipisahkan sesuai aturan,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Saat itu, Andrie Yunus baru saja menyelesaikan rekaman siniar di kantor YLBHI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam perjalanan, korban tiba-tiba diserang oleh pelaku yang menyiramkan cairan berbahaya ke arah tubuhnya. Andrie langsung berteriak kesakitan hingga terjatuh dari sepeda motor, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.

Baca juga  Hendak Mudik ke Indramayu, Ayah dan Anak Ditelantarkan Bus ALS di Tol Cipali

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Andrie mengalami luka serius pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen di tubuhnya.

Kasus ini juga berdampak luas hingga ke internal TNI. Kepala BAIS TNI saat itu, Yudi Abrimantyo, memilih mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab di tengah sorotan publik.

Kini, publik menanti proses hukum selanjutnya yang akan segera memasuki tahap pembacaan dakwaan, dengan harapan seluruh fakta di balik kasus ini dapat terungkap secara terang. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Kiai Mustofa Tuntun Pria Keturunan Tionghoa Masuk Islam

Indramayu

Toni RM Beberkan Bukti di Hadapan Majelis Hakim: Mengungkap Aktor di Balik Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu

Terpopuler

Dukungan Semakin Kuat, RM. Margono Djojohadikusumo Didorong Jadi Pahlawan Nasional

Indramayu

Putra Indramayu Ade Syaekudin Terima Penghargaan atas Dedikasi Sertifikasi Auditor BNPT

Indramayu

Mengaku Tak Ada Anggaran Bangun Ruang Kelas SD Ambruk, LBH Ghazanfar: Bupati Lucky Hakim Memang Tidak Becus, Padahal Ada Dana Darurat Puluhan Miliar

Hukum

Pegawai KPK Bocorkan Rahasia Kasus ke Ayahnya Dipakai untuk Peras Bupati

Kesehatan

Warga Sakit, Tim Dokmaru Balongan Respon Datangi Pasien

Indramayu

Alat Bukti Pengamatan Hakim dan Keruntuhan Total Pembuktian Jaksa di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Terdakwa Ririn “Insya Allah” Bebas