Home / Indramayu

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:08 WIB

Warga Geruduk Galian Tanah Merah Diduga Ilegal di Cikedung, LBH Ghazanfar : Pemkab Harus Tindak Tegas 

Excavator mengeruk tanah merah dalam aktivitas galian C diduga ilegal yang dikeluhkan warga karena merusak lingkungan dan belum disegel oleh Satpol PP.

Excavator mengeruk tanah merah dalam aktivitas galian C diduga ilegal yang dikeluhkan warga karena merusak lingkungan dan belum disegel oleh Satpol PP.

Suaradermayu.com – Puluhan warga Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, menggeruduk lokasi galian tanah merah di Desa Jatisura, Kamis (19/6/2025). Mereka menghentikan paksa aktivitas galian yang diduga ilegal karena telah merusak infrastruktur dan lingkungan desa.

Aksi warga dipicu keresahan atas kerusakan jalan pertanian yang menjadi akses utama warga. Truk-truk besar pengangkut tanah menyebabkan jalan menjadi berlumpur, licin, dan nyaris tak bisa dilalui saat hujan.

“Kami tidak mau ada galian tanah merah ini, karena banyak yang dirugikan. Jalan pertanian jadi rusak dan licin,” ujar Ahmad, salah satu warga.

Baca juga  PKSPD Tegaskan Helmi Hakim Bukan Debitur Bermasalah di BPR Karya Remaja Indramayu

Warga juga menyebut bahwa tidak ada sosialisasi atau koordinasi dengan masyarakat sebelum aktivitas galian dimulai.

“Sebelumnya gak ada pemberitahuan, tahu-tahu langsung ada truk dan alat berat,” tambahnya.

Camat Cikedung, Encep RS, merespons cepat dengan menutup sementara aktivitas galian tanah merah tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah hadir mengawal aspirasi masyarakat.

“Adanya keinginan warga ini kami tanggapi, dan sekarang aktivitas galian sudah dihentikan sementara,” ujarnya.

Meski begitu, Encep mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga situasi agar kondusif.

Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (YLKBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan bahwa galian tanah kategori galian C harus memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga  Dedi Mulyadi Tolak Hentikan Program Panca Waluya Meski Dikritik, Ada Apa di Baliknya?

“Galian C harus berizin resmi dari Kementerian ESDM, sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009,” jelas Pahmi.

Ia menekankan bahwa Pemkab Indramayu tidak boleh tutup mata, karena aktivitas semacam ini sangat merugikan lingkungan, merusak akses warga, dan berpotensi menimbulkan bencana.

“Jangan tunggu kejadian viral atau sampai merenggut nyawa warga dulu baru ditindak. Satpol PP harus segera menyegel lokasi galian jika memang terbukti ilegal,” tegasnya.

Baca juga  Hadiah HUT RI ke-80, Bupati Lucky Hakim Hapus 100% Denda Pajak

Menurut Pahmi, tindakan tegas dari aparat dan pemerintah daerah akan menjadi bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat serta penegakan hukum yang adil.

Aktivitas galian tanah merah tak berizin tak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga menimbulkan risiko lingkungan serius. Selain longsor dan perubahan kontur tanah, warga juga mengkhawatirkan rusaknya area pertanian yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Aksi warga Desa Jambak menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas tambang tanpa pengawasan dapat memicu konflik sosial dan kerusakan jangka panjang. Masyarakat berharap Pemkab Indramayu segera melakukan audit dan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas galian di wilayah tersebut.

 

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Dana Desa Diduga Bocor Rp150 Juta, Bupati Indramayu Nonaktifkan Kuwu Sukadadi

Indramayu

Oknum Polisi Indramayu Diduga Peras Puluhan Pedagang Miras Jadi Buronan Propam

Indramayu

Jelang FGD, SMSI Indramayu Tegaskan Media Siber Harus Jadi Motor Pembangunan Daerah

Indramayu

Kuswanto Pujiantono : Nina Agustina Sosok Tepat Pimpin Indramayu

Indramayu

Kapolres Indramayu Minta Ortu Larang Anaknya Keluar Malam, Cegah Kenakalan Remaja

Indramayu

Warga Keluhkan Jalan Gelap di Kepolo Desa Singaraja, Pemdes Janji PJU Segera Dibangun Tahun Ini

Indramayu

Bocah Alami Gizi Buruk di Indramayu Akhirnya Dibawa ke RSUD Sentot Patrol

Terpopuler

Kisah PMI Indramayu Nurlaela: Depresi dan Gaji Tidak Dibayar, BP3MI Jabar Klaim Sudah Beres