Home / Indramayu / Kesehatan & Lingkungan Hidup

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:08 WIB

Warga Geruduk Galian Tanah Merah Diduga Ilegal di Cikedung, LBH Ghazanfar : Pemkab Harus Tindak Tegas 

Excavator mengeruk tanah merah dalam aktivitas galian C diduga ilegal yang dikeluhkan warga karena merusak lingkungan dan belum disegel oleh Satpol PP.

Excavator mengeruk tanah merah dalam aktivitas galian C diduga ilegal yang dikeluhkan warga karena merusak lingkungan dan belum disegel oleh Satpol PP.

Suaradermayu.com – Puluhan warga Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, menggeruduk lokasi galian tanah merah di Desa Jatisura, Kamis (19/6/2025). Mereka menghentikan paksa aktivitas galian yang diduga ilegal karena telah merusak infrastruktur dan lingkungan desa.

Aksi warga dipicu keresahan atas kerusakan jalan pertanian yang menjadi akses utama warga. Truk-truk besar pengangkut tanah menyebabkan jalan menjadi berlumpur, licin, dan nyaris tak bisa dilalui saat hujan.

“Kami tidak mau ada galian tanah merah ini, karena banyak yang dirugikan. Jalan pertanian jadi rusak dan licin,” ujar Ahmad, salah satu warga.

Baca juga  Tragis, Pelajar Indramayu Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Persawahan

Warga juga menyebut bahwa tidak ada sosialisasi atau koordinasi dengan masyarakat sebelum aktivitas galian dimulai.

“Sebelumnya gak ada pemberitahuan, tahu-tahu langsung ada truk dan alat berat,” tambahnya.

Camat Cikedung, Encep RS, merespons cepat dengan menutup sementara aktivitas galian tanah merah tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah hadir mengawal aspirasi masyarakat.

“Adanya keinginan warga ini kami tanggapi, dan sekarang aktivitas galian sudah dihentikan sementara,” ujarnya.

Meski begitu, Encep mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga situasi agar kondusif.

Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (YLKBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan bahwa galian tanah kategori galian C harus memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga  Kenapa PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif 3 Bulan? Mahfud MD: “Kebijakan Ini Jahat!”

“Galian C harus berizin resmi dari Kementerian ESDM, sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009,” jelas Pahmi.

Ia menekankan bahwa Pemkab Indramayu tidak boleh tutup mata, karena aktivitas semacam ini sangat merugikan lingkungan, merusak akses warga, dan berpotensi menimbulkan bencana.

“Jangan tunggu kejadian viral atau sampai merenggut nyawa warga dulu baru ditindak. Satpol PP harus segera menyegel lokasi galian jika memang terbukti ilegal,” tegasnya.

Baca juga  Kejaksaan Indramayu Perpanjang Status Tahanan Kota Panji Gumilang

Menurut Pahmi, tindakan tegas dari aparat dan pemerintah daerah akan menjadi bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat serta penegakan hukum yang adil.

Aktivitas galian tanah merah tak berizin tak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga menimbulkan risiko lingkungan serius. Selain longsor dan perubahan kontur tanah, warga juga mengkhawatirkan rusaknya area pertanian yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Aksi warga Desa Jambak menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas tambang tanpa pengawasan dapat memicu konflik sosial dan kerusakan jangka panjang. Masyarakat berharap Pemkab Indramayu segera melakukan audit dan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas galian di wilayah tersebut.

 

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Program Baru Bupati Lucky: Bahasa Jepang Masuk Sekolah, Targetkan Siswa Siap Go Jepang

Indramayu

Viral! Begini Penjelasan Kuwu Sukajati Mundur dari Jabatan

Indramayu

Klarifikasi Mundur dari Wabup Indramayu, Lucky Hakim Penuhi Panggilan DPRD

Indramayu

Ady Setiawan Mundur dari Dirut PDAM Tirta Darma Ayu, Ini Alasannya

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Tegaskan: CSR Harus Bawa Dampak Nyata bagi Masyarakat Indramayu

Indramayu

Indramayu Produksi Ikan Terbesar di Jawa Barat 2024

Indramayu

Ridwan Kamil Dorong Inovasi Perahu Listrik Tenaga Surya untuk Nelayan Indramayu

Indramayu

Tabrakan Maut di Tol Cipali KM 136, 3 Tewas dan 15 Luka-Luka