Suaradermayu.com – Kasus dugaan “black transfer” senilai Rp2 miliar di lingkungan PDAM Indramayu naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Indramayu. Perkembangan ini langsung menyedot perhatian publik lantaran sebelumnya perkara tersebut masih sebatas pemeriksaan saksi dan belum memberikan kepastian hukum yang jelas.
Status naiknya perkara ke tahap penyidikan ini kembali memicu sorotan masyarakat. Sejumlah elemen sipil menilai penanganan kasus harus dilakukan secara terbuka, tegas, dan tidak boleh tebang pilih, terlebih karena menyangkut pengelolaan keuangan perusahaan daerah.
Ratusan massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) kembali turun menyuarakan tuntutan, Rabu (15/4/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum mempercepat pengusutan dugaan penyimpangan dana tersebut serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Dalam pernyataannya, GEMI menyoroti dugaan aliran dana sebesar Rp2 miliar dari PDAM Indramayu kepada pihak ketiga, yakni PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS). Mereka mempertanyakan dasar kerja sama, mekanisme pembayaran, serta keabsahan transaksi yang dinilai tidak wajar dan janggal.
GEMI juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan lain, di antaranya dugaan bahwa perusahaan penerima dana sudah tidak aktif dan tidak memiliki keterkaitan usaha di sektor penyediaan air minum. Kondisi ini dinilai memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut GEMI, pola transaksi tersebut berpotensi mengarah pada praktik yang tidak sesuai prosedur, termasuk dugaan transaksi fiktif hingga indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu, mereka menegaskan agar proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan awal.
“Perusahaan penerima dana tidak memiliki keterkaitan usaha di bidang penyediaan air minum. Ini sangat kental dugaan penyalahgunaan kewenangan dan transaksi fiktif,” ujar Koordinator GEMI, Supriyandi.
Ia menegaskan bahwa pengembalian dana yang sempat terjadi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berjalan menyeluruh agar publik mendapatkan kepastian dan kejelasan atas dugaan penyimpangan tersebut.
Kasus ini sendiri telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Indramayu dan kini resmi berada pada tahap penyidikan. Dalam prosesnya, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui alur transaksi dana tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Endang Darsono, membenarkan bahwa perkara dugaan transfer dana dari PDAM Indramayu ke PT BRS sudah naik ke tahap penyidikan. Ia menyebut sejumlah saksi telah diperiksa untuk memperkuat proses pembuktian dalam penanganan perkara.
“Sudah masuk tahap penyidikan, sejumlah saksi sudah kami periksa. Meski dana yang dipersoalkan sudah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan,” jelas Endang Darsono.
Di sisi lain, GEMI menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut tata kelola keuangan perusahaan daerah yang bersumber dari uang publik. Mereka meminta Kejaksaan Negeri Indramayu bersikap lebih tegas, transparan, dan profesional dalam mengusut perkara tersebut.
Sementara itu, Koordinator GEMI, Supriyandi, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada satu kasus. Ia turut menyoroti mandeknya penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun anggaran 2022 yang nilainya mencapai Rp16,8 miliar.
Menurut GEMI, lambannya penanganan dua perkara besar tersebut membuat publik mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan penyimpangan anggaran di daerah. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mempercepat proses hukum agar tidak berlarut-larut.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan di Kejaksaan Negeri Indramayu, sementara publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap tuntas seluruh dugaan penyimpangan yang menjadi sorotan tersebut. (Mashadi)


























