suaradermayu.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Rabu (15/4/2026).
Di tengah jalannya persidangan, percakapan WhatsApp milik terdakwa Ririn yang diduga menjadi bagian penting barang bukti justru tidak ditemukan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu tersebut menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya Evan. Dalam keterangannya, Evan mengaku pernah berkomunikasi dengan Ririn melalui sambungan telepon.
Untuk memastikan keterangan itu, handphone milik Ririn kemudian dihadirkan dan diperiksa di hadapan majelis hakim.
Namun alih-alih memperjelas, kondisi barang bukti tersebut justru memunculkan kejanggalan. Akun WhatsApp milik Ririn diketahui sudah tidak aktif atau telah keluar dari aplikasi. Temuan ini sontak menjadi sorotan dalam persidangan.
Penasehat hukum Ririn, Toni RM, langsung mempertanyakan kondisi tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai hilangnya akun WhatsApp tersebut bukan hal biasa, melainkan berpotensi menghilangkan jejak komunikasi penting yang bisa mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara ini.
“Ketika diserahkan ke jaksa, handphone Ririn itu akun WhatsApp-nya sudah dihapus. Ini patut diduga untuk menghilangkan barang bukti yang dapat meringankan klien kami,” tegas Toni.
Menanggapi hal itu, pihak jaksa menjelaskan bahwa kondisi handphone tersebut sudah demikian sejak diterima dari penyidik. Artinya, tidak ada perubahan atau intervensi yang dilakukan oleh jaksa terhadap isi perangkat tersebut.
Bagi Toni, penjelasan tersebut justru memperkuat dugaan adanya persoalan di tahap penyidikan. Ia menyoroti bahwa dalam berkas perkara (BAP) juga tidak ditemukan bukti pendukung berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp yang seharusnya bisa menjadi bagian penting dalam pembuktian.
Ia menjelaskan, komunikasi antara Ririn dengan seseorang bernama Aman Yani menjadi salah satu kunci dalam perkara ini. Pada 24 Agustus 2025, Ririn disebut sempat menerima panggilan dari Aman Yani dan beberapa kali berkomunikasi terkait janji pekerjaan yang ditawarkan.
“Ririn datang ke lokasi itu karena dijanjikan pekerjaan. Kalau WhatsApp-nya masih ada, kami bisa telusuri riwayat komunikasinya secara jelas,” ungkapnya.
Menurut Toni, jika percakapan tersebut masih utuh, besar kemungkinan akan terungkap fakta yang dapat meringankan Ririn, bahkan menunjukkan bahwa kliennya bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Kalau yang memberatkan pasti dilampirkan. Tapi yang meringankan justru hilang. Ini yang menjadi tanda tanya besar,” ujarnya.
Toni juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh jaksa melakukan perubahan terhadap barang bukti. Namun, ia menduga kuat adanya unsur kesengajaan dalam hilangnya akun WhatsApp tersebut.
“Ini bisa masuk dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, yakni menghilangkan barang bukti. Kami akan mempertimbangkan melaporkan penyidik ke Propam,” tegasnya.
Ia menilai perkara ini sangat serius, mengingat jumlah korban yang mencapai lima orang serta ancaman hukuman berat yang dihadapi kliennya. Oleh karena itu, ia meminta agar proses hukum berjalan transparan tanpa ada manipulasi barang bukti.
“Ini menyangkut nasib seseorang yang terancam hukuman mati. Jangan sampai ada permainan dalam proses hukum,” tandas Toni.
Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman masih terus berlanjut. Sementara itu, hilangnya percakapan WhatsApp dalam barang bukti kini menjadi sorotan penting yang berpotensi memengaruhi jalannya pembuktian di persidangan. (Waryadi)


























