Suaradermayu.com – Kejaksaan Negeri Indramayu resmi melakukan penahanan terhadap tersangka HH dalam perkara dugaan korupsi dana PKBM Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.
Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penyusunan dakwaan, serta pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Baca Juga : PNS Aktif Disdikbud Indramayu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PKBM
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 603 jo Pasal 20 KUHPidana baru, atau subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Pihak Kejari Indramayu menegaskan bahwa langkah penahanan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga : Penggeledahan Disdikbud Indramayu Jadi Titik Awal Terbongkarnya Kasus PKBM
Modus Dugaan Korupsi PKBM Terungkap, Data Peserta Didik Diduga Dimanipulasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) aktif berinisial HH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, Kamis (15/1/2026). Kajari didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Endang Darsono dan Kepala Seksi Intelijen Mulyanto.
Fadlan menjelaskan, penetapan HH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026.
“Tersangka merupakan PNS aktif yang pada tahun 2023 memiliki kewenangan strategis sebagai operator Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus bagian dari tim verifikasi dan validasi data di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu,” ujar Fadlan.
Dalam menjalankan tugasnya, tersangka diduga lalai sekaligus menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam proses verifikasi data bantuan PKBM. Penyidik menilai tersangka tidak melakukan pengecekan faktual, tidak menyaring data yang tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Dapodik, serta tidak menyampaikan temuan tersebut kepada pimpinan dinas.
Baca Juga : Imron Rosadi Ungkap Fakta Soal PKBM 2023 di Disdik Indramayu: Serahkan Penanganan ke APH
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.444.421.750. Meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan, Fadlan menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Sebagian pengembalian diterima langsung oleh penyidik senilai Rp568.330.000, sedangkan sisanya sebesar Rp876.091.750 telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 66 orang saksi, termasuk pejabat struktural di lingkungan Disdikbud Indramayu. Kejari Indramayu menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Baca Juga : Modus Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu: Rekayasa Data Siswa SD–SMP untuk Cairkan Dana
“Kami masih terus mendalami perkara ini. Jika dari hasil pengembangan mengarah pada pihak lain, termasuk pejabat struktural, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum,” tegas Fadlan. (Pahmi)


























