Suaradermayu.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026 menandai perubahan mendasar dalam wajah hukum pidana Indonesia. Salah satu ketentuan yang paling menyedot perhatian publik adalah masuknya hubungan seksual di luar perkawinan ke dalam ranah pidana, termasuk relasi pacaran.
Dengan berlakunya KUHP baru negara secara tegas menutup celah hukum yang selama ini membuat hubungan intim di luar nikah berada di wilayah abu-abu. Kini, seks bersama pacar tidak lagi sepenuhnya dianggap urusan privat, melainkan berisiko berhadapan dengan hukum pidana.
Pacaran Tak Lagi Zona Aman Secara Hukum
Dalam KUHP lama, perzinaan hanya dapat dipidana apabila salah satu pelaku telah terikat perkawinan. Namun melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, konsep tersebut diperluas. Hubungan seksual antara pria dan perempuan yang sama-sama belum menikah pun dapat dijerat pidana, sepanjang memenuhi unsur yang diatur undang-undang.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP Nasional.
Pasal 411 mengatur perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun, sedangkan Pasal 412 mengatur hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kumpul kebo) dengan ancaman pidana enam bulan penjara.
Dengan aturan tersebut, relasi pacaran yang melibatkan hubungan intim tidak lagi kebal hukum.
Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (YLKBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan pasal perzinaan dalam KUHP baru. Menurutnya, aturan tersebut bukan bentuk kriminalisasi, melainkan upaya negara memberikan perlindungan sosial dan kepastian hukum.
“KUHP baru ini menutup celah yang selama ini dimanfaatkan. Banyak persoalan sosial bermula dari hubungan di luar nikah, mulai dari kehamilan tanpa tanggung jawab, penelantaran perempuan, hingga konflik keluarga. Negara wajib hadir,” tegas Pahmi Alamsah, Kamis (8/1/2026).
Ia menilai selama ini dampak hubungan bebas justru paling banyak dirasakan masyarakat bawah, khususnya di daerah.
“Yang menanggung beban sosial bukan kalangan elite, tapi warga desa. Perempuan dan anak sering jadi korban. KUHP baru ini justru memberi pagar agar ada tanggung jawab dan keadilan,” ujarnya.
Delik Aduan, Tapi Jangan Dianggap Sepele
Meski mengandung ancaman pidana, pasal perzinaan dalam KUHP baru bukan delik umum, melainkan delik aduan terbatas. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pihak tertentu, seperti orang tua, pasangan sah, atau keluarga sedarah dalam garis lurus.
Namun LBH Ghazanfar mengingatkan, masyarakat tidak boleh salah menafsirkan aturan ini sebagai “aman sepenuhnya”.
“Kalau sudah ada laporan dan unsur terpenuhi, aparat penegak hukum wajib memproses. Jangan sampai masyarakat baru sadar setelah berhadapan dengan hukum,” kata Pahmi.
Peringatan Khusus bagi Warga di Daerah
Bagi masyarakat di daerah seperti khususnya di Indramayu, di mana nilai kekeluargaan dan norma sosial masih kuat, ketentuan ini sangat relevan. Persoalan relasi personal yang sebelumnya diselesaikan secara kekeluargaan kini berpotensi masuk ke ranah pidana.
LBH Ghazanfar mengimbau generasi muda agar lebih bijak dalam menjalin hubungan.
“Pesannya jelas: menikah secara sah atau jaga batas. Jangan menganggap pacaran bebas sebagai hal biasa, karena hukum sekarang tidak lagi memandangnya sepele,” tegasnya.
Era Baru Hukum Pidana
Terlepas dari pro dan kontra, berlakunya KUHP Nasional menandai era baru hukum pidana Indonesia. Negara kini tidak hanya menghukum kejahatan konvensional, tetapi juga mengatur perilaku sosial yang berdampak luas bagi masyarakat.
Bagi warga daerah, memahami KUHP baru bukan sekadar pengetahuan hukum, melainkan langkah perlindungan diri agar tidak terjerat pidana akibat ketidaktahuan. (Wiyatno)
Artikel Terkait :
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, LBH Ghazanfar Ingatkan Potensi Kriminalisasi Warga
Arti Pidana Penjara Seumur Hidup Menurut KUHP
LPK Bos Korea Diduga Ilegal, LBH Ghazanfar: Disnaker Indramayu Harus Tindak Tegas
Kapolsek Karangampel AKP Warmad Diduga Abaikan Laporan Ancaman Kekerasan Pilwu, Propam Turun Tangan
Dugaan Intimidasi Pasca-Pilwu Singajaya, Anggota DPRD Jabar Hilal Hilmawan Disorot
LBH Ghazanfar: RSUD Indramayu Bermain-main dengan Nyawa Pasien Miskin BPJS PBI


























