Home / Opini

Minggu, 28 Desember 2025 - 08:30 WIB

Sejarah yang Dibiarkan Sunyi: Pemda dan DPRD Harus Selamatkan Situs Makam Kanjeng Raden Djalari di Singajaya

Kolase foto : Kanjeng Raden Djalari Bupati Indramayu periode 1890–1900 dan par peziarah ke Makam Kanjeng Raden Djalari di Desa Singajaya Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat

Kolase foto : Kanjeng Raden Djalari Bupati Indramayu periode 1890–1900 dan par peziarah ke Makam Kanjeng Raden Djalari di Desa Singajaya Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat

Suaradermayu.com – Saya menilai ada ironi besar dalam cara kita memperlakukan sejarah Indramayu hari ini. Di tengah pembangunan yang terus dikampanyekan sebagai kemajuan, justru jejak paling mendasar dari lahirnya daerah ini dibiarkan berjalan sendiri.

Situs Makam Kanjeng Raden Djalari di Desa Singajaya berdiri sunyi—sunyi dari sentuhan kebijakan pemerintah daerah, namun hidup dalam ingatan warga dan langkah para peziarah dari berbagai daerah.

Saya melihat langsung bagaimana makam seorang pendiri Indramayu, seorang bupati pada masanya, bertahan bukan karena program Pemda, melainkan karena kepedulian masyarakat.

Warga membersihkan, merawat, dan menjaga sebisanya. Pertanyaannya sederhana namun menohok nurani: sampai kapan sejarah sebesar ini hanya ditopang oleh gotong royong rakyat, sementara Pemda dan wakil rakyat seolah menunggu?

Kanjeng Raden Djalari bukan tokoh biasa. Ia adalah Bupati Indramayu periode 1890–1900, pendiri sekaligus figur sentral dalam perjalanan sejarah daerah ini. Dari kepemimpinan para leluhur seperti beliaulah fondasi pemerintahan dan identitas Indramayu dibangun. Maka makamnya bukan sekadar tempat peristirahatan terakhir, melainkan simbol sejarah, martabat, dan jati diri daerah.

Ironisnya, hingga hari ini, situs bersejarah tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Tidak ada program pelestarian yang terencana, tidak ada penataan yang memadai, dan fasilitas dasar bagi peziarah sangat terbatas. Seolah-olah sejarah hanya diingat saat hari jadi atau seremoni, lalu kembali dilupakan.

Baca juga  Minat Jadi Petani? Pemkab Indramayu Cari 1000 Petani Muda untuk Dilatih Dapat Uang Saku dan Sertifikat

Sebagai warga, saya merasa prihatin. Sebagai pemerhati hukum, saya menilai persoalan ini jauh lebih serius: ini bukan sekadar kelalaian moral, tetapi berpotensi menjadi kelalaian hukum oleh Pemda.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara tegas mengatur kewajiban pemerintah daerah.

Pasal 1 angka 1 mendefinisikan cagar budaya sebagai warisan budaya kebendaan yang perlu dilestarikan karena nilai penting sejarah dan kebudayaan.

Pasal 5 menyatakan bahwa objek yang berusia lebih dari 50 tahun dan memiliki arti penting bagi sejarah dan kebudayaan layak ditetapkan sebagai cagar budaya.

Bahkan, Pasal 15 ayat (1) menegaskan bahwa Pemda bertanggung jawab melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.

Jika norma hukum ini dibaca dengan jujur, maka Makam Kanjeng Raden Djalari jelas memenuhi seluruh kriteria. Usianya jauh melampaui batas minimal. Nilai sejarahnya tidak terbantahkan. Pengaruhnya terhadap identitas Indramayu sangat nyata. Dengan kata lain, secara hukum, objek ini bukan hanya layak—melainkan seharusnya sudah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemda sejak lama.

Baca juga  Kirab Tunggul dan Pataka Meriahkan Hari Jadi Indramayu ke-495, Lucky Hakim Absen dari Arak-Arakan

Kewajiban tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan kebudayaan sebagai urusan pemerintahan wajib non-pelayanan dasar. Artinya, pelestarian sejarah bukan pilihan politik, bukan pula kebaikan hati penguasa daerah, melainkan mandat undang-undang.

Lebih tegas lagi, Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Dalam konteks daerah, amanat ini dijalankan oleh Pemda. Pertanyaan yang patut diajukan: bagaimana Pemda memajukan kebudayaan, jika makam pendiri daerah saja dibiarkan tanpa status hukum dan perlindungan yang layak?

Dalam konteks ini, saya menilai DPRD Kabupaten Indramayu tidak boleh berada di luar lingkaran tanggung jawab. Terlebih, banyak anggota DPRD berasal dari daerah pemilihan yang meliputi Singajaya dan wilayah sekitarnya.

Mereka dipilih oleh rakyat setempat, mengetahui kondisi lapangan, dan semestinya menjadi corong aspirasi sejarah dan kebudayaan daerahnya sendiri.

DPRD memiliki fungsi strategis yang tidak bisa diabaikan: legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD dapat mendorong lahirnya regulasi daerah tentang pelestarian cagar budaya, mengawal penganggaran untuk kajian dan penataan situs, serta mengawasi kinerja Pemda agar tidak terus menunda kewajiban hukumnya.

Baca juga  DPRD Ingatkan Pemkab Indramayu : Kenaikan NJOP Jangan Timbulkan Gejolak Warga

Saya menilai, jika wakil rakyat dari dapil ini memilih diam, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu situs makam, melainkan kepercayaan publik dan keberpihakan politik terhadap sejarah daerahnya sendiri.

Lebih jauh, saya melihat potensi besar jika situs ini dikelola dengan benar oleh Pemda. Peziarah dari luar daerah sudah datang tanpa promosi. Dengan penataan sesuai kaidah sejarah, penyediaan fasilitas dasar, dan penetapan status hukum yang jelas, situs ini dapat berkembang menjadi pusat wisata religi dan edukasi sejarah. UMKM bisa tumbuh, ekonomi warga bergerak, dan generasi muda memiliki ruang belajar tentang asal-usul Indramayu.

Jika hari ini Pemda dan DPRD terus menunda, saya khawatir sejarah Indramayu akan hilang bukan karena zaman, tetapi karena kelalaian kita sendiri. Dan itu adalah kegagalan kolektif yang kelak akan ditagih oleh generasi setelah kita.

Sejarah tidak meminta banyak. Ia hanya menuntut satu hal: kehadiran Pemda dan wakil rakyat tepat waktu—sebelum semuanya benar-benar terlambat.

Penulis adalah Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (YLKBH) Ghazanfar Pahmi Alamsah

Share :

Baca Juga

Opini

Transparansi dan Integritas Lelang Projek di Kabupaten Indramayu 2023.

Opini

Menyoal Predikat WTP BPK Bagi Indramayu

Opini

Menyoal Al-Zaytun: Membaca Ambiguitas MUI Pusat

Opini

Hari Santri dan IGD

Opini

Bolehkah Dirut PDAM Berkegiatan Politik Elektoral dan Berkampanye, untuk Bupati Nina Dua Periode?

Opini

Negeri Konoho Bintang: Ketika Rakyat Kecil Ditekan, Koruptor Dilepas

Opini

Bakul Banyu Reinkarnasi Dari Dirut PDAM, Bermain Politik Elektoral Bupati Nina 2 Periode

Opini

Razia Stasioner dan Tilang Manual di Indramayu