Suaradermayu.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu secara tegas melarang penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah.
“Penjualan LKS oleh sekolah dilarang,” ujar Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Kabupaten Indramayu, Untung Aryanto, saat dikonfirmasi pada Senin (25/3/2024).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi terkait kebijakan penggunaan LKS di sekolah-sekolah. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem pembelajaran tetap berjalan optimal tanpa membebani orang tua siswa dengan biaya tambahan.
“Kami akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan LKS di sekolah, sehingga dapat dipastikan kebijakan ini berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Larangan ini sejalan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menegaskan bahwa pembelian buku maupun LKS tidak boleh menjadi kewajiban bagi siswa atau orang tua.
Keputusan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk orang tua siswa yang selama ini merasa terbebani dengan biaya pembelian LKS setiap semester.
Selain melarang penjualan LKS, Disdikbud Indramayu juga akan meningkatkan pengawasan di seluruh sekolah untuk memastikan kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh.
“Kami akan berkoordinasi dengan para pengawas dan kepala sekolah agar aturan ini benar-benar dipatuhi. Jika ada sekolah yang masih menjual LKS, akan ada sanksi tegas,” tambah Untung.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sistem pembelajaran di Indramayu dapat lebih inklusif dan tidak memberatkan siswa maupun orang tua.


























