Home / Indramayu

Senin, 17 Februari 2025 - 03:43 WIB

Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan Desak Polisi Usut Sindikat hingga ke China

Korban TPPO saat dijemput di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta

Korban TPPO saat dijemput di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta

Suaradermayu.com – Sugi Purnamawati (32), perempuan asal Indramayu yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke pria asal China, mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas sindikat pelaku. Ia meminta agar para perekrut, agen, serta oknum yang terlibat, baik di Indonesia maupun di China, segera ditangkap dan diadili.

Hal tersebut disampaikan Sugi saat dijemput Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN-SBMI) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (16/1/2025).

Baca juga  Drainase Amburadul dan Sungai Dangkal, Lucky Hakim Siapkan Jurus Atasi Banjir Indramayu

“Saya berharap polisi bisa mengusut tuntas para perekrut dan agen serta oknum-oknum lainnya yang terlibat dalam praktik pengantin pesanan agar tidak ada lagi perempuan Indonesia yang menjadi korban,” ungkap Sugi Purnamawati.

Senada dengan Sugi, Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI, Yunita Rohani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani Unit PPA Polres Indramayu, Jawa Barat.

Baca juga  Toni RM Bongkar Dugaan Penyerobotan Tanah di Lohbener, Sanimah (55) Kini Tersangka

“SBMI akan terus mendampingi korban dan keluarganya dalam mengikuti proses hukum serta mengawal kasus ini di Polres Indramayu hingga ke pengadilan,” jelas Yunita.

Lebih lanjut, Yunita menegaskan bahwa sindikat pengantin pesanan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Baca juga  Pemkab Indramayu dan Pemprov DKI Jakarta Bahas Kerja Sama Strategis Antar Daerah: Fokus Pertanian hingga Digitalisasi Pelayanan

“Berdasarkan kronologi yang kami gali, para pelaku sudah memenuhi tiga unsur dalam UU TPPO, yaitu proses, cara, dan tujuan. Oleh karena itu, mereka layak untuk dijerat hukum,” tegasnya.

Kasus TPPO dengan modus pengantin pesanan terus menjadi perhatian serius di Indonesia. DPN SBMI mengimbau masyarakat, terutama perempuan, untuk lebih waspada terhadap tawaran pernikahan dengan warga negara asing yang tidak jelas latar belakangnya.

Share :

Baca Juga

Sorotan

Iffan DPRD Indramayu Ungkap Detik-detik Tangkap Tangan Miras Rp 500 Juta di Ramadan Berujung Dilepas

Indramayu

Dugaan Malpraktik Persalinan Dilaporkan di Polres Indramayu, Kapolres: Penanganan Dilakukan Secara Profesional

Ekonomi

Siap-Siap! Tunggak 2 Bulan, Air PDAM Indramayu Langsung Diputus Tanpa Peringatan

Hukum

Rafik Alias Ganden Mangkir Dua Kali, Polisi Siapkan Gelar Perkara Atas Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah

Indramayu

Polisi Meringkus Pria Diduga Bunuh Wanita Muda di Indramayu

Indramayu

Satu Harus Tersingkir: Baliho Para Bakal Calon Kuwu Menguasai Desa Singaraja

Indramayu

Mayat Ditemukan Membusuk di Areal Tumpukan Sampah di Indramayu

Indramayu

Bikin Geger! Bupati Lucky Hakim Janji Bongkar Dana Desa Indramayu: Meski Sudah 5 Tahun Lalu, Tetap Kami Audit!