Home / Indramayu

Senin, 17 Februari 2025 - 03:43 WIB

Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan Desak Polisi Usut Sindikat hingga ke China

Korban TPPO saat dijemput di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta

Korban TPPO saat dijemput di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta

Suaradermayu.com – Sugi Purnamawati (32), perempuan asal Indramayu yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke pria asal China, mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas sindikat pelaku. Ia meminta agar para perekrut, agen, serta oknum yang terlibat, baik di Indonesia maupun di China, segera ditangkap dan diadili.

Hal tersebut disampaikan Sugi saat dijemput Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN-SBMI) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (16/1/2025).

Baca juga  76 Desa di 23 Kecamatan Kabupaten Indramayu Tuntas Serap Dana Desa Tahun 2025, Total Rp231,1 Miliar

“Saya berharap polisi bisa mengusut tuntas para perekrut dan agen serta oknum-oknum lainnya yang terlibat dalam praktik pengantin pesanan agar tidak ada lagi perempuan Indonesia yang menjadi korban,” ungkap Sugi Purnamawati.

Senada dengan Sugi, Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI, Yunita Rohani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani Unit PPA Polres Indramayu, Jawa Barat.

Baca juga  Banjir Kepung Permukiman, Warga Indramayu Ramai-ramai Mengungsi

“SBMI akan terus mendampingi korban dan keluarganya dalam mengikuti proses hukum serta mengawal kasus ini di Polres Indramayu hingga ke pengadilan,” jelas Yunita.

Lebih lanjut, Yunita menegaskan bahwa sindikat pengantin pesanan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Baca juga  Pengosongan Kantor PDIP Indramayu Tuai Perlawanan, Ono Surono: Ini Kebijakan Diskriminatif

“Berdasarkan kronologi yang kami gali, para pelaku sudah memenuhi tiga unsur dalam UU TPPO, yaitu proses, cara, dan tujuan. Oleh karena itu, mereka layak untuk dijerat hukum,” tegasnya.

Kasus TPPO dengan modus pengantin pesanan terus menjadi perhatian serius di Indonesia. DPN SBMI mengimbau masyarakat, terutama perempuan, untuk lebih waspada terhadap tawaran pernikahan dengan warga negara asing yang tidak jelas latar belakangnya.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kasat Reskrim AKP Arwin Klaim Bukti Kuat & Ilmiah Bagi Ririn-Priyo! LBH Ghazanfar: Di Sidang Sampah Semua

Indramayu

Lucky Hakim Heran Demo KOMPI Anarkis, Sebut KH Juhadi Bisa Hubungi Lewat WhatsApp

Indramayu

Buronan Berpakaian Dinas: Jejak Hitam Bripda Alvian yang Diburu Polisi

Indramayu

Bantuan Pemkab Indramayu untuk Korban Kebakaran di Cikawung

Indramayu

Dr. Khalimi Balas Ruslandi, SH : Jangan Anggap Remeh Dugaan Pelanggaran Moral Oknum DPRD Indramayu!

Indramayu

LPBHNU Indramayu Geram, Peringatkan Sholihin: Jangan Seret Nama Ketua PWNU Jabar ke Politik!

Indramayu

Sekretariat DPRD Indramayu Sebut Surat Pengunduran Diri Lucky Hakim Diduga Non Prosedural

Indramayu

LBH Ghazanfar: Oknum Polres Indramayu Penyiksa Terdakwa Ririn Bisa Dijerat Pasal Berlapis & Langgar Etik Berat