Suaradermayu.com – Sugi Purnamawati (32), perempuan asal Indramayu yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke pria asal China, mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas sindikat pelaku. Ia meminta agar para perekrut, agen, serta oknum yang terlibat, baik di Indonesia maupun di China, segera ditangkap dan diadili.
Hal tersebut disampaikan Sugi saat dijemput Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN-SBMI) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (16/1/2025).
“Saya berharap polisi bisa mengusut tuntas para perekrut dan agen serta oknum-oknum lainnya yang terlibat dalam praktik pengantin pesanan agar tidak ada lagi perempuan Indonesia yang menjadi korban,” ungkap Sugi Purnamawati.
Senada dengan Sugi, Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI, Yunita Rohani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani Unit PPA Polres Indramayu, Jawa Barat.
“SBMI akan terus mendampingi korban dan keluarganya dalam mengikuti proses hukum serta mengawal kasus ini di Polres Indramayu hingga ke pengadilan,” jelas Yunita.
Lebih lanjut, Yunita menegaskan bahwa sindikat pengantin pesanan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
“Berdasarkan kronologi yang kami gali, para pelaku sudah memenuhi tiga unsur dalam UU TPPO, yaitu proses, cara, dan tujuan. Oleh karena itu, mereka layak untuk dijerat hukum,” tegasnya.
Kasus TPPO dengan modus pengantin pesanan terus menjadi perhatian serius di Indonesia. DPN SBMI mengimbau masyarakat, terutama perempuan, untuk lebih waspada terhadap tawaran pernikahan dengan warga negara asing yang tidak jelas latar belakangnya.


























