Home / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana PKBM Disdikbud Indramayu, Siapa yang Menandatangani Hingga Negara Rugi Rp1,4 Miliar?

Kolase foto: Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah dan HH, operator PKBM yang kini berstatus tersangka oleh Kejaksaan Negeri Indramayu dalam kasus dugaan korupsi dana PKBM Tahun 2023.

Kolase foto: Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah dan HH, operator PKBM yang kini berstatus tersangka oleh Kejaksaan Negeri Indramayu dalam kasus dugaan korupsi dana PKBM Tahun 2023.

Suaradermayu.com – Di tengah penyidikan dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu yang ditangani Kejaksaan Negeri Indramayu, sorotan tajam datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar.

Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menilai perkara ini tidak boleh berhenti pada aktor teknis di level bawah, melainkan harus dibuka secara terang: siapa yang menandatangani, memproses, dan mengawasi aliran dana hingga negara dirugikan Rp1,4 miliar.

Menurut Pahmi, narasi yang menyederhanakan perkara seolah-olah kesalahan hanya berada pada operator PKBM justru berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan, dalam sistem administrasi keuangan negara, tidak ada uang publik yang cair tanpa persetujuan berlapis dan tanda tangan pejabat berwenang.

“Kalau berbicara pencairan dana PKBM, pertanyaan kuncinya sederhana tapi menentukan: siapa yang menandatangani persetujuan pencairan itu? Operator tidak punya kewenangan menandatangani pencairan dana negara,” ujar Pahmi, Kamis (23/1/2026)

Alur Dana PKBM: Tanda Tangan Bukan di Tangan Operator

Pahmi menjelaskan, dana PKBM berasal dari pemerintah pusat dan masuk melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebelum disalurkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), lalu diteruskan ke rekening PKBM penerima. Setiap tahap memiliki mekanisme administratif yang ketat dan melibatkan pejabat struktural.

Untuk dapat memperoleh dana tersebut, PKBM wajib mengajukan dokumen administrasi lengkap, meliputi data peserta didik, program pembelajaran, laporan kegiatan, serta struktur organisasi lembaga. Dokumen ini tidak serta-merta mencairkan dana, melainkan harus melalui proses verifikasi.

Baca juga  Ditemukan Rp 300 Juta, Bupati Indramayu Lucky Hakim Tegas Tindak Kuwu Desa Sukaslamet

“Operator hanya menginput data dan menyiapkan laporan teknis. Setelah itu, laporan diserahkan ke Kabid PAUD dan PNF untuk diverifikasi. Meski operator bisa saja bagian dari tim teknis, pimpinan verifikasi tetap berada di kepala bidang,” jelasnya.

Ia menegaskan, operator tidak menandatangani dokumen pencairan, tidak memegang uang fisik, dan tidak memiliki kewenangan memutuskan dana dicairkan atau tidak. Dengan kata lain, peran operator berhenti pada tahap administratif teknis.

Peran Pejabat Struktural Jadi Penentu

Setelah laporan disusun, proses pencairan sepenuhnya berada di tangan pejabat struktural. Kabid PAUD dan PNF bertugas memverifikasi laporan dan memberikan persetujuan administratif.

Bendahara Disdikbud mencatat, memproses, dan menyalurkan dana sesuai laporan yang disetujui. Sementara itu, kepala dinas memiliki kewenangan pengawasan terhadap legalitas dan kepatuhan prosedur.

“Kalau dana bisa cair ke PKBM yang diduga tidak memenuhi syarat, termasuk PKBM fiktif, mustahil itu terjadi tanpa ada tanda tangan pejabat yang berwenang. Tidak ada uang negara yang keluar hanya karena satu orang operator,” ujar Pahmi.

Lebih lanjut, Pahmi mengatakan, berdasarkan informasi dari penyidik Pidsus Kejari Indramayu, terdapat 17 PKBM yang disebut tidak memenuhi syarat namun tetap menerima bantuan.

Fakta ini, menurut Pahmi, justru memperkuat dugaan bahwa masalahnya bukan pada satu titik teknis, melainkan pada rantai persetujuan dan pengawasan.

“Pertanyaannya bukan siapa yang menginput data, tapi siapa yang menyetujui data itu menjadi dasar pencairan uang negara,” katanya.

Baca juga  19 Pelajar Indramayu ‘Dikirim’ ke Barak Militer, Ini Alasannya yang Mengejutkan!

Pengembalian Uang Bukan Penghapus Pidana

Pahmi menyampaikan, dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu menyebut adanya pengembalian dana dalam proses penyidikan, sebagian melalui kejaksaan sekitar Rp500 juta lebih dan sebagian melalui RKUD sekitar Rp800 juta lebih.

Namun, Pahmi menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi.

“Pengembalian uang tidak menghilangkan peristiwa pidananya. Ini prinsip dasar hukum pidana. Apalagi dalam penjelasan kejaksaan disebut ada pengembalian dari ‘para pihak’. Frasa ini justru mengindikasikan adanya lebih dari satu pihak yang terlibat,” katanya.

Menurutnya, narasi “para pihak” membuka ruang pertanyaan baru: siapa saja pihak-pihak tersebut dan dalam posisi apa mereka berperan dalam alur pencairan dana.

Penyidikan Harus Menyentuh Penandatangan

LBH Ghazanfar mendorong Kejari Indramayu untuk menelusuri secara menyeluruh dokumen pencairan dana PKBM, mulai dari proposal, berita acara verifikasi, hingga bukti transfer. Fokus penyidikan, kata Pahmi, harus diarahkan pada pejabat yang memiliki kewenangan formal.

“Siapa yang menandatangani persetujuan? Siapa yang memproses di level keuangan? Dan siapa yang seharusnya mengawasi tapi lalai? Semua itu harus dibuka seterang-terangnya,” tegasnya.

Ia mengingatkan, penyidikan yang hanya berhenti di level bawah berisiko menimbulkan kesan ketidakadilan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Tindak pidana korupsi itu tidak bisa bermain tunggal. Ini selalu melibatkan sistem dan relasi kewenangan. Kalau hanya satu orang yang disasar, sementara penandatangan dan pengawas luput, publik tentu bertanya-tanya,” katanya.

Baca juga  Tak Lagi Dibuang, Minyak Jelantah Kini Jadi Cuan Tabungan Warga Indramayu

PKBM dan Dana Publik

Sebagai informasi, PKBM merupakan lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program seperti paket A, B, dan C, serta pendidikan keterampilan masyarakat. Dana PKBM bersumber dari anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan akses pendidikan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang dicairkan memiliki konsekuensi hukum dan pertanggungjawaban publik.

“Uang PKBM adalah uang negara, bukan uang pribadi. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum,” ujar Pahmi.

Dorongan Transparansi

Menutup pernyataannya, Pahmi kembali menegaskan pentingnya penyidikan yang transparan dan profesional. Ia meminta Kejari Indramayu tidak berhenti pada narasi sederhana, tetapi berani menelusuri struktur kewenangan di balik pencairan dana.

“Kalau penyidikan dibuka secara utuh, publik akan tahu siapa yang bertanggung jawab. Di situlah keadilan diuji,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

Artikel Terkait :

PNS Aktif Disdikbud Indramayu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PKBM

Tersangka Korupsi PKBM Ditahan di Lapas Indramayu, Ini Pasal yang Dikenakan

Penyidik Kejaksaan Obok-obok Ruangan Disdik Indramayu, Dugaan Manipulasi dan Mark-up Data Peserta Didik Tengah Disidik

LBH Ghazanfar: Pengawasan DPRD Indramayu Terhadap Dana PKBM Tumpul dan Mati Suri

Kejari Indramayu Jangan Masuk Angin! Operator Bukan Penentu Pencairan, LBH Ghazanfar Bongkar Alur Korupsi Dana PKBM

Modus Dugaan Korupsi PKBM Terungkap, Data Peserta Didik Diduga Dimanipulasi

Bupati Indramayu Jangan Lindungi Anak Buah, LBH Ghazanfar Bongkar Celah Korupsi Rp1,4 Miliar Dana PKBM

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Abdul Rohman Dipecat, DPC PDIP Indramayu: Miliki KTA Partai Lain

Terpopuler

5 Mayat Satu Keluarga Dicor di Septic Tank, Motif Warisan Terungkap! Polisi: Pembunuhan Berencana

Terpopuler

DPC PKB Indramayu Soroti Perda Pesantren yang Belum Terimplementasi

Indramayu

Buronan Berpakaian Dinas: Jejak Hitam Bripda Alvian yang Diburu Polisi

Terpopuler

Kader dan Simpatisan Partai Demokrat Indramayu Antusias Dengarkan Pidato Politik Ketua Umum AHY

Indramayu

Jalan Tanjung Pura Menuju Pasar Baru Indramayu Rusak Parah

Terpopuler

Viral Video Emak-Emak Dapur Program Makan Gratis Membawa Pulang Makanan, Jadi Sorotan

Terpopuler

Hari Pers Nasional 2025: Peran Strategis Media dalam Ketahanan Pangan