Suaradermayu.com – Pagi itu, Sabtu 9 Agustus 2025, matahari baru saja meninggi di langit Indramayu. Namun di sebuah kamar kos sederhana bernama Rifda Kost 4 Desa Singajaya, sunyi berubah jadi ngeri. Seorang perempuan bernama Putri Apriyani meregang nyawa dengan tragis hangus terbakar. Dan sejak hari itu, bayang-bayang seorang polisi muda bernama Bripda Alvian Maulana Sinaga ikut lenyap bersama kepergiannya.
Alvian, laki-laki berusia 23 tahun yang lahir di Sungai Gelam, tercatat sebagai anggota Polri. Namun kini, seragam yang seharusnya melindungi rakyat justru ternodai oleh tuduhan kejam: pembunuhan. Surat resmi bertanda “Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/7./…./VIII/2025/Reskrim” telah dikeluarkan oleh Polres Indramayu, lengkap dengan wajahnya yang terpampang jelas.
Dalam dokumen itu, ciri-cirinya dipaparkan rinci: tinggi 167 sentimeter, berat 65 kilogram, rambut bergelombang, kulit sawo matang, dengan mata cokelat dan hidung melengkung. Bagi aparat, itu adalah petunjuk. Bagi masyarakat, itu adalah peringatan: jika bertemu, segera laporkan.
“Apabila mengetahui keberadaan orang tersebut, mohon segera menghubungi Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu di nomor (0234) 272110,” begitu imbauan tegas yang tertulis di akhir surat, ditandatangani AKP Muhammad Arwi Bachar, Kepala Satreskrim Polres Indramayu.
Kasus ini tidak main-main. Alvian dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dua pasal yang jika terbukti, bisa menjeratnya dengan hukuman berat, bahkan bertahun-tahun hidup di balik jeruji.
Namun bagi keluarga korban, ancaman pasal dan surat resmi itu belum cukup. Di rumah sederhana, Suryati—ibu kandung Putri Apriyani—masih terus menatap foto anaknya. Air matanya belum kering sejak Putri pergi.
“Aku ingin dia ditangkap secepatnya. Hukuman seberat-beratnya, biar anakku bisa tenang di alam sana,” ucapnya lirih, suaranya bergetar di antara isak.
Sementara Karja, ayah Putri, hanya bisa menunduk dengan tatapan kosong. Suaranya pelan, namun penuh luka.
“Putri anak baik. Tidak pantas dia pergi dengan cara begini,” katanya, sebelum kembali terdiam dalam tangis.
Kini, setiap sudut kota, setiap jalan, bahkan tiap pintu rumah kos bisa saja menjadi tempat persembunyian sang buronan. Di balik namanya yang masih tercatat sebagai anggota kepolisian, masyarakat bertanya-tanya: bagaimana mungkin seorang penjaga hukum justru diduga mengkhianati hukum itu sendiri?
Hingga kini, Alvian masih buron. Ia meninggalkan seragam, identitas, dan sebuah pertanyaan besar bagi publik: ke mana seorang polisi bisa bersembunyi dari kejaran polisi?
Penulis : Pahmi Alamsah
























