Suaradermayu.com – Penetapan, HH, operator Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) 2023 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Nonformal di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu kembali memantik perdebatan publik.
Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menilai penyidikan Kejaksaan Negeri Indramayu tidak boleh berhenti di level paling bawah, sebab alur pencairan dana PKBM secara administratif tidak berada dalam kewenangan operator semata.
Menurut Pahmi, narasi yang berkembang seolah-olah operator menjadi aktor tunggal dalam perkara dana PKBM senilai Rp1,4 miliar justru berpotensi menyesatkan publik jika tidak disertai pembacaan menyeluruh terhadap mekanisme pencairan dana pendidikan nonformal.
“Operator memang berperan di tahap awal, tapi bukan penentu pencairan. Dana sebesar itu tidak mungkin bergerak hanya karena input data. Ada proses verifikasi, persetujuan, dan pengawasan yang dilakukan pejabat struktural,” tegas Pahmi Alamsah, Minggu (17/1/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus merespons keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu yang menyebut pimpinan operator PKBM tidak mengetahui perbuatan operator. Bagi Pahmi, pernyataan itu terlalu sederhana dan tidak mencerminkan realitas administrasi pemerintahan.
Alur Dana PKBM dari Pusat hingga Daerah
Pahmi membeberkan, dana bantuan PKBM berasal dari pemerintah pusat atau kementerian pendidikan dasar dan menengah dan disalurkan melalui jalur resmi yang ketat. Dana tidak langsung masuk ke tangan operator, melainkan melewati tahapan birokrasi yang melibatkan banyak pihak.
Secara umum, alur pencairan dana PKBM dimulai dari pemerintah pusat yang mentransfer dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Indramayu . Dari RKUD, dana kemudian masuk ke rekening Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu sebelum akhirnya disalurkan ke masing-masing PKBM penerima bantuan.
“Operator tidak punya kewenangan mengakses RKUD, tidak punya kewenangan memerintahkan bendahara, apalagi mencairkan dana,” kata Pahmi.
Untuk bisa memperoleh dana tersebut, setiap PKBM wajib mengajukan dokumen administrasi lengkap. Dokumen itu meliputi data peserta didik, program pembelajaran yang dijalankan, laporan kegiatan, hingga struktur organisasi lembaga. Seluruh dokumen itu menjadi dasar pengajuan bantuan ke pusat.
Peran Operator: Penting, Tapi Terbatas
Dalam sistem tersebut, operator PKBM bertugas menginput data peserta ke dalam sistem, menyusun laporan teknis sesuai jumlah peserta dan jenis program, lalu menyerahkannya kepada atasan langsung, yakni Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF).
Meski dalam kasus ini operator HH disebut sebagai bagian dari tim verifikasi, Pahmi menegaskan bahwa struktur komando tetap berada di kepala bidang.
“Verifikasi final tetap di Kabid. Operator bisa saja menginput atau menyiapkan data, tapi persetujuan administrasi tetap berada di pejabat struktural,” ujarnya.
Operator juga tidak menandatangani dokumen resmi pencairan dana, tidak memegang uang fisik, dan tidak ikut menyalurkan dana ke PKBM. Dengan kata lain, peran operator berhenti pada tahap data dan laporan administratif.
“Kalau ada 17 PKBM yang disebut tidak memenuhi syarat tapi dananya tetap cair, pertanyaannya sederhana: siapa yang menyetujui?” kata Pahmi.
Siapa yang Memegang Kendali Pencairan?
Setelah laporan dari operator diterima, proses pencairan sepenuhnya berada di tangan pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi. Kabid PAUD dan PNF bertugas memverifikasi laporan, memastikan kelengkapan dokumen, serta memberikan persetujuan administratif.
Selanjutnya, bendahara Disdikbud menjalankan fungsi teknis keuangan, mulai dari penyaluran dana sesuai laporan, pembuatan bukti transfer, hingga penyusunan pertanggungjawaban keuangan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berada di posisi pengawasan tertinggi untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.
“Kalau semua proses ini dilalui, mustahil pimpinan tidak tahu bahwa laporan yang mereka setujui akan berujung pada pencairan dana,” tegas Pahmi.
Kritik Terhadap Narasi Penegakan Hukum
Pahmi menilai, jika penyidikan hanya menempatkan operator sebagai pihak utama yang bertanggung jawab, maka ada risiko besar terjadinya penyederhanaan masalah.
“Ini bukan soal membela operator. Ini soal logika administrasi negara. Dana Rp1,4 miliar tidak bisa berpindah tanpa tanda tangan, tanpa persetujuan, dan tanpa pengawasan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Kejaksaan yang menyebut adanya pengembalian dana sekitar Rp500 juta melalui kejaksaan dan lebih dari Rp800 juta melalui RKUD. Menurut Pahmi, narasi “pengembalian oleh para pihak” justru mengindikasikan adanya keterlibatan lebih dari satu aktor.
“Kalau disebut ‘para pihak’, itu artinya bukan satu orang. Ini harus dibuka secara terang,” katanya.
Penegakan Hukum Harus Berbasis Alur dan Dokumen
Pahmi menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menggugurkan tindak pidana korupsi. Namun, penyidikan juga tidak boleh bersandar pada asumsi atau spekulasi.
“Penyidikan harus berbasis bukti dokumen, alur administrasi, dan kewenangan setiap pihak. Siapa yang menandatangani, siapa yang memproses, dan siapa yang mengawasi aliran dana harus dibuka secara terang,” tegasnya.
Menurutnya, penyidik tentu sudah memahami alur pencairan dana PKBM.dan mengetahui peran masing-masing pihak. Karena itu, publik berharap penyidikan tidak berhenti pada level teknis, tetapi menelusuri struktur kewenangan yang memungkinkan dana tersebut cair.
“Kalau hukum ingin adil, maka ia harus berani menyentuh level yang berwenang, bukan hanya level yang mudah dijerat,” pungkasnya. (Tim Redaksi)
Artikel Terkait :
PNS Aktif Disdikbud Indramayu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PKBM
Kasus Dugaan Korupsi PKBM Indramayu Rugikan Negara Rp1,44 Miliar
66 Saksi Diperiksa, Kejari Indramayu Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi PKBM
LBH Ghazanfar: Pengawasan DPRD Indramayu Terhadap Dana PKBM Tumpul dan Mati Suri
Modus Dugaan Korupsi PKBM Terungkap, Data Peserta Didik Diduga Dimanipulasi
Penggeledahan Disdikbud Indramayu Jadi Titik Awal Terbongkarnya Kasus PKBM
Tersangka Korupsi PKBM Ditahan di Lapas Indramayu, Ini Pasal yang Dikenakan
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, LBH Ghazanfar Ingatkan Potensi Kriminalisasi Warga
LBH Ghazanfar: RSUD Indramayu Bermain-main dengan Nyawa Pasien Miskin BPJS PBI
LBH Ghazanfar: KUHP Baru Tutup Celah , Seks Bersama Pacar Kini Berisiko Penjara

























