Home / News / Hukum dan Kriminal

Minggu, 9 Oktober 2022 - 09:23 WIB

5 Mayat Satu Keluarga Dicor di Septic Tank, Motif Warisan Terungkap! Polisi: Pembunuhan Berencana

Polres Way Kanan Lampung merilis kedua tersangka pembunuhan satu keluarga yang jasadnya dicor di septic tank, Kamis (6/10/2022).

Polres Way Kanan Lampung merilis kedua tersangka pembunuhan satu keluarga yang jasadnya dicor di septic tank, Kamis (6/10/2022).

Suaradermayu.com – Warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, digemparkan oleh penemuan lima jasad yang diduga menjadi korban pembunuhan keji satu keluarga. Empat mayat ditemukan dalam kondisi dicor di dalam septic tank, sementara satu lainnya dikubur di perkebunan singkong tak jauh dari lokasi.

Kepolisian Resor Way Kanan mengonfirmasi bahwa kelima korban tersebut adalah anggota satu keluarga besar, dan pembunuhan diduga bermotif perselisihan warisan. Peristiwa ini menjadi salah satu kasus pembunuhan paling tragis dan mengejutkan di wilayah Lampung dalam beberapa tahun terakhir.

Identitas Para Korban Terungkap

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesn, menyampaikan bahwa kelima korban yang telah diidentifikasi terdiri dari:

Zaenudin (60) – ayah kandung pelaku

Siti Romlah (45) – ibu tiri pelaku

Wawan Wahyudin (55) – kakak kandung pelaku

Zahra (5) – anak dari Wawan, cucu korban

Juwanda (26) – keponakan pelaku yang ditemukan terpisah di perkebunan singkong

“Kasus ini sangat memprihatinkan karena seluruh korban masih satu keluarga. Motif pembunuhan adalah persoalan warisan yang memicu konflik keluarga,” ujar AKBP Teddy saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022)

Baca juga  Tangisan Misterius Tengah Malam Berujung Penemuan Jasad Wanita Gosong di Singajaya Indramayu

Penyelidikan Dimulai dari Laporan Orang Hilang

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan orang hilang pada 1 Juli 2022, atas nama Juwanda. Korban dilaporkan tak kembali sejak 24 Februari 2022, dan sejak itu, keberadaannya menjadi misteri.

Kepala desa setempat, yang merasakan kejanggalan, kemudian berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin. Penyelidikan pun dilakukan secara intensif hingga akhirnya mengarah pada dua orang yang mencurigakan: Erwin (50) dan anaknya Dicky (17).

Dicky Ditangkap, Kasus Mulai Terungkap

Pada Rabu pagi (5/10/2022), polisi berhasil menangkap Dicky di rumahnya. Tanpa perlawanan, remaja itu langsung diamankan. Dalam interogasi awal, Dicky mengaku ikut membunuh Juwanda, dibantu oleh ayah kandungnya, Erwin.

“Korban Juwanda dibunuh saat sedang tidur. Lehernya dipukul menggunakan besi sepanjang 1,5 meter, kemudian jasadnya dibawa menggunakan mobil pikap dan dikubur di kebun singkong,” kata AKBP Teddy.

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap Erwin di kediamannya di Desa Karang Raja, Kecamatan Marbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Muhammad Rauf, Jasadnya Dibuang di Saluran Irigasi di Indramayu

Keempat Mayat Dicor di Septic Tank

Setelah penangkapan, kedua pelaku diminta menunjukkan lokasi penguburan korban lain. Dari pengakuan Erwin, diketahui bahwa ia juga telah membunuh ayah kandungnya (Zaenudin), ibu tiri (Siti Romlah), kakak kandung (Wawan Wahyudin), dan keponakannya Zahra.

Keempat korban dibunuh pada hari yang sama, di lokasi rumah. Pelaku menggunakan kapak untuk membunuh tiga orang dewasa, sementara anak berusia 5 tahun dicekik hingga tewas.

“Jasad mereka lalu dimasukkan ke dalam sumur di belakang rumah yang dijadikan septic tank. Setelah itu, pelaku mengecor dengan semen untuk menyembunyikan bukti,” ujar Teddy.

Polisi Lakukan Penggalian dan Autopsi

Tim Inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung langsung diterjunkan untuk melakukan penggalian septic tank yang telah dicor. Proses berjalan lama dan hati-hati untuk memastikan identitas serta kondisi korban.

“Kami melakukan autopsi menyeluruh. Saat ini polisi juga sedang mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah ini murni pembunuhan karena warisan atau ada motif lain,” tambah Teddy.

Baca juga  Mayat Pria Penuh Luka-Luka Ditemukan di Areal Pesawahan Desa Singaraja Indramayu

Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku

Atas perbuatannya, Erwin dan Dicky dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Selain Pasal 340, kami juga kenakan Pasal 338 KUHP sebagai dasar tindak pidana pembunuhan. Kasus ini termasuk pembunuhan kejam dengan unsur perencanaan,” jelas Teddy.

Warga Syok dan Trauma

Warga Kampung Marga Jaya mengaku syok dan tak menyangka bahwa Erwin yang dikenal pendiam bisa melakukan pembunuhan keji terhadap keluarga sendiri. Banyak warga juga merasa trauma setelah melihat langsung proses penggalian septic tank yang menguak jasad korban.

“Kami tidak menyangka, orang yang biasa kita temui di warung atau masjid, ternyata menyimpan dendam sampai segitunya,” ucap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus pembunuhan satu keluarga di Way Kanan menjadi peringatan keras tentang bahaya konflik internal keluarga yang dibiarkan membesar. Motif warisan yang berujung maut ini menunjukkan bahwa edukasi hukum dan mediasi keluarga sangat penting dilakukan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Suaradermayu.com akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Share :

Baca Juga

Edukasi

Detik-detik Rauf Disiksa Ibu Kandung Hingga Tubuhnya Dibuang ke Sungai Bugis Anjatan

Indramayu

Satpol PP Indramayu Lamban Tangani Aduan Warga Soal Bangunan Tak Berizin di Krangkeng

Ekonomi dan Bisnis

Indramayu Siap Jadi Pusat Industri Baru, Bupati Lucky Hakim Dorong Keseimbangan dengan Pertanian

Kesehatan

Dinsos Indramayu dan UPT Sentra Phalamarta Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas

Indramayu

Mencekam! Geng Motor Bersajam Serang Mobil Warga di Indramayu

News

Prabowo Setuju Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Saudi, Pemberangkatan Dimulai Juni 2025

Hukum dan Kriminal

Juni-Agustus 2023 Polres Indramayu Tangkap 33 Tersangka Narkoba

Indramayu

Jika BPR Karya Remaja Tidak Bisa Diselamatkan, OJK : Dilimpahkan ke LPS