Home / Terpopuler

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:53 WIB

DPC PKB Indramayu Soroti Perda Pesantren yang Belum Terimplementasi

Suaradermayu.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Indramayu menyoroti belum terealisasinya Peraturan Daerah (Perda) Pesantren di Kabupaten Indramayu. Dalam forum diskusi Indramayu Roadmap Center, mereka membahas kendala utama dalam implementasi Perda tersebut, terutama terkait belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi teknis.

Ketua DPC PKB Indramayu, Amroni, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu lebih proaktif dalam mendukung pondok pesantren.

“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah agar pemerintah daerah benar-benar hadir untuk mendukung dan memfasilitasi pondok pesantren,” ujar Amroni, Jumat (28/2/2025).

Baca juga  17 Desa di Indramayu Masuki Seleksi Ketat Pilwu 2025, 122 Bakal Calon Berebut Kursi Kuwu

Menurut Amroni, diskusi ini merupakan respons terhadap aspirasi pesantren yang menunggu kepastian regulasi. Ia menekankan bahwa Perda Pesantren harus segera mendapatkan kepastian, baik dari segi anggaran maupun bentuk dukungan lainnya.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui Indramayu Roadmap Center, sebuah forum diskusi yang bertujuan menampung aspirasi masyarakat dan membahas isu-isu strategis.

“Pemerintah daerah perlu menentukan di aspek mana mereka bisa hadir. Apakah membantu santri, tenaga pengajar, atau infrastrukturnya? Kita ingin regulasi ini benar-benar bermanfaat bagi pesantren, mengingat peran besar mereka dalam membangun akhlak dan karakter pendidikan di Indramayu,” jelas Amroni.

Baca juga  Pilkada 2024, Kapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu?

Ketua Forum Pesantren Kabupaten Indramayu, KH Azun Mauzun, turut menekankan pentingnya percepatan penerbitan Perbup Pesantren. Ia berharap Bupati Indramayu segera mengeluarkan regulasi tersebut dalam seratus hari pertama kepemimpinannya, sesuai dengan visi Indramayu REANG.

“Kami berharap bupati terpilih segera mengeluarkan Perbup Pesantren dalam seratus hari kerja, sesuai dengan visi religius yang diusung,” kata KH Azun Mauzun.

Baca juga  Toni RM Puji Kinerja Penyidik Polres Indramayu, Eks Polisi Alvian Sinaga Divonis Seumur Hidup

Senada dengan itu, Ketua Pansus Perda Pesantren DPRD Indramayu dari Fraksi PKB menambahkan bahwa visi Bupati Indramayu saat ini, yaitu REANG (Religius, Ekonomi, Amanah, Nyaman, Gotong-royong), harus segera diwujudkan dengan penerbitan Perbup Pesantren.

“Visi religius dalam REANG harus benar-benar terealisasi. Kami berharap Bupati segera menerbitkan Perbup Pesantren agar aturan ini tidak sekadar wacana,” tutupnya.

Dengan dorongan dari berbagai pihak, diharapkan implementasi Perda Pesantren dapat segera berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi pendidikan berbasis pesantren di Indramayu.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Parah! Harga Beras di Indramayu Tembus Rp 17 Ribu Per Kg, Padahal Daerah Lumbung Padi Nasional

Terpopuler

Masa Kadaluarsa Kasus Pidana dalam Perspektif Hukum Indonesia

Terpopuler

Toni RM Sindir Kapolres Indramayu: Tak Mampu Tangkap Aman Yani Cs, atau Sengaja Ditutupi?

Terpopuler

100 Ribu Tenaga Kerja Lokal Bakal bekerja di Kawasan Industri Losarang Indramayu

Indramayu

Kuwu di Indramayu Dilaporkan Warganya Sendiri ke Polisi, Atas Dugaan Perkosaan

Indramayu

Polres Indramayu Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ada 12 Sasaran Pelanggaran

Indramayu

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik, Bukti Baru dan Hasil DNA Darah – Rekaman CCTV Harus Dibuktikan Asli atau Palsu!

Terpopuler

Bupati Nina Fasilitasi Puluhan Anak Ikuti Khitanan Massal