Home / Daerah / Hukum / Terpopuler

Jumat, 19 Desember 2025 - 00:27 WIB

Meski Menang di Pengadilan, Toni RM Turun Tangan Urus Pembagian Warisan 4,1 Hektar di Subang

Toni RM turun langsung mendatangi kediaman salah satu ahli waris bernama Nurca di Blok Cadas Ngampar, Desa Baleraja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Kamis (18/12/2025) malam.

Toni RM turun langsung mendatangi kediaman salah satu ahli waris bernama Nurca di Blok Cadas Ngampar, Desa Baleraja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Kamis (18/12/2025) malam.

Suaradermayu.com –Kasus warisan kerap menyisakan persoalan panjang meskipun telah diputus secara hukum. Hal itu terjadi dalam perkara pembagian harta warisan berupa lahan sawah seluas 4,1 hektare di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang hingga kini belum juga terlaksana meski para ahli waris telah memenangkan perkara di

Baca Juga : Toni RM Tegaskan Penarikan Kendaraan Kredit oleh Debt Collector Tak Boleh Sembarangan

Pengacara kondang Toni RM, yang menjadi kuasa hukum sebagian ahli waris asal Indramayu, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah para ahli waris menang melawan pihak anak angkat almarhum pewaris. Namun, pembagian harta warisan antar sesama ahli waris justru berjalan buntu karena salah satu pihak dinilai belum kooperatif.

“Putusan pengadilan sudah tetap dan jelas. Tinggal pembagian harta warisan antar ahli waris, tetapi sampai sekarang belum juga terealisasi,” ujar Toni RM, Kamis (18/12/2025).

Baca juga  Di Desa Puntang, Rumah Nenek Masih Nyaris Roboh — Pemerintah Datang Tapi Tak Melihat

Baca Juga : Toni RM Bongkar Dugaan Penyerobotan Tanah di Lohbener, Sanimah (55) Kini Tersangka

Sebagai upaya persuasif, Toni RM turun langsung mendatangi kediaman salah satu ahli waris bernama Nurca di Blok Cadas Ngampar, Desa Baleraja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, pada Kamis malam sekitar pukul 19.44 WIB. Kedatangannya bertujuan untuk mengajak dialog dan menyelesaikan pembagian warisan secara kekeluargaan.

Namun, setibanya di lokasi, rumah tersebut dalam keadaan kosong. Dari keterangan keluarga di sekitar lokasi, Nurca diketahui sedang berada di Kabupaten Subang dan telah sekitar satu bulan belum kembali ke Indramayu karena menemani anaknya yang baru melahirkan.

Baca Juga : Toni RM Tantang Kapolres Indramayu: Buka Motif dan Modus Sadis Pembunuhan Putri Apriyani

“Saya datang malam hari karena siang hari beliau bekerja. Saya berharap bisa bertemu dan berbicara langsung, ternyata belum ada di rumah,” jelas Toni RM.

Baca juga  Polisi Tangkap Wanita Kurir Narkoba di Indramayu, 3 Paket Sabu Disita

Upaya komunikasi juga terkendala karena nomor telepon Nurca disebut sering berganti. Toni RM kemudian menitipkan pesan melalui pihak keluarga agar yang bersangkutan segera menghubunginya guna membahas pembagian harta warisan yang telah diputus oleh pengadilan.

Dalam perkara tersebut, Toni RM bertindak sebagai kuasa hukum ahli waris asal Indramayu, yakni Daimah dari Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang, serta Solikun, Masropah, dan Maemanah dari Desa Majasih, Kecamatan Sliyeg. Sementara itu, Nurca diketahui memiliki kuasa hukum sendiri di wilayah Subang.

Baca Juga : Pengacara Toni RM Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polres Bojonegoro, Diterima Hangat Penyidik

Menurut Toni RM, jalur musyawarah tetap menjadi prioritas utama agar pembagian harta warisan dapat diselesaikan tanpa konflik berkepanjangan. Ia berharap seluruh ahli waris bersedia duduk bersama dan melaksanakan pembagian secara sukarela sesuai amar putusan Pengadilan Agama Subang.

Baca juga  Kapan Pilwu Serentak Indramayu Digelar? Bupati Lucky Hakim : Insya Allah, Tetap 10 Desember 2025

“Kami tetap mengedepankan cara baik-baik dan kekeluargaan. Itu yang paling ideal,” ujarnya.

Namun demikian, Toni RM menegaskan bahwa apabila tidak ada itikad baik, langkah hukum lanjutan akan ditempuh. Salah satu opsi terakhir adalah mengajukan permohonan lelang terhadap objek warisan melalui pengadilan, kemudian hasilnya dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai putusan.

Baca Juga : Putusan Dinilai Aneh, Toni RM Laporkan 3 Hakim Pengadilan Agama Indramayu

“Jika pembagian secara sukarela tidak bisa dilakukan, maka mekanisme hukum berupa lelang oleh pengadilan menjadi jalan terakhir,” tegasnya.

Toni RM juga menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim Pengadilan Agama Subang yang dinilainya telah menangani perkara secara profesional dan objektif. Ia berharap seluruh pihak menghormati putusan hukum demi kepastian dan keadilan bagi para ahli waris. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Tingkatkan Ketahanan Pangan di Indramayu, Bupati Nina Temui Kodeco Energy

Terpopuler

Pemkab Indramayu dan BAZNAS Gencarkan Sosialisasi Zakat Ramadan 2025

Terpopuler

PWI Serahkan Bukti Tambahan Gugat Dewan Pers, Sidang Makin Panas

Terpopuler

Masyarakat Biasa Hingga DPR Boleh Ajukan CSR ke Perusahaan BUMN

Indramayu

Terungkap! Penyeleksi Perangkat Desa Singajaya Indramayu Ketua BPD dan Timses Kuwu

Terpopuler

Sistem PPDB Diganti SPMB Mulai 2025, Ini Perubahan dan Syarat Pendaftarannya

Hukum

LPS Bongkar Dugaan Korupsi Rp139 Miliar di BPR Karya Remaja, Benarkah Dana Mengalir ke Lingkaran Pendopo?

Terpopuler

Bupati Lucky Hakim Tegas Tolak Uang Koin Ganti Kerusakan Imbas Aksi Demo KOMPI