Suaradermayu.com –Kasus warisan kerap menyisakan persoalan panjang meskipun telah diputus secara hukum. Hal itu terjadi dalam perkara pembagian harta warisan berupa lahan sawah seluas 4,1 hektare di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang hingga kini belum juga terlaksana meski para ahli waris telah memenangkan perkara di
Baca Juga : Toni RM Tegaskan Penarikan Kendaraan Kredit oleh Debt Collector Tak Boleh Sembarangan
Pengacara kondang Toni RM, yang menjadi kuasa hukum sebagian ahli waris asal Indramayu, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah para ahli waris menang melawan pihak anak angkat almarhum pewaris. Namun, pembagian harta warisan antar sesama ahli waris justru berjalan buntu karena salah satu pihak dinilai belum kooperatif.
“Putusan pengadilan sudah tetap dan jelas. Tinggal pembagian harta warisan antar ahli waris, tetapi sampai sekarang belum juga terealisasi,” ujar Toni RM, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga : Toni RM Bongkar Dugaan Penyerobotan Tanah di Lohbener, Sanimah (55) Kini Tersangka
Sebagai upaya persuasif, Toni RM turun langsung mendatangi kediaman salah satu ahli waris bernama Nurca di Blok Cadas Ngampar, Desa Baleraja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, pada Kamis malam sekitar pukul 19.44 WIB. Kedatangannya bertujuan untuk mengajak dialog dan menyelesaikan pembagian warisan secara kekeluargaan.
Namun, setibanya di lokasi, rumah tersebut dalam keadaan kosong. Dari keterangan keluarga di sekitar lokasi, Nurca diketahui sedang berada di Kabupaten Subang dan telah sekitar satu bulan belum kembali ke Indramayu karena menemani anaknya yang baru melahirkan.
Baca Juga : Toni RM Tantang Kapolres Indramayu: Buka Motif dan Modus Sadis Pembunuhan Putri Apriyani
“Saya datang malam hari karena siang hari beliau bekerja. Saya berharap bisa bertemu dan berbicara langsung, ternyata belum ada di rumah,” jelas Toni RM.
Upaya komunikasi juga terkendala karena nomor telepon Nurca disebut sering berganti. Toni RM kemudian menitipkan pesan melalui pihak keluarga agar yang bersangkutan segera menghubunginya guna membahas pembagian harta warisan yang telah diputus oleh pengadilan.
Dalam perkara tersebut, Toni RM bertindak sebagai kuasa hukum ahli waris asal Indramayu, yakni Daimah dari Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang, serta Solikun, Masropah, dan Maemanah dari Desa Majasih, Kecamatan Sliyeg. Sementara itu, Nurca diketahui memiliki kuasa hukum sendiri di wilayah Subang.
Baca Juga : Pengacara Toni RM Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polres Bojonegoro, Diterima Hangat Penyidik
Menurut Toni RM, jalur musyawarah tetap menjadi prioritas utama agar pembagian harta warisan dapat diselesaikan tanpa konflik berkepanjangan. Ia berharap seluruh ahli waris bersedia duduk bersama dan melaksanakan pembagian secara sukarela sesuai amar putusan Pengadilan Agama Subang.
“Kami tetap mengedepankan cara baik-baik dan kekeluargaan. Itu yang paling ideal,” ujarnya.
Namun demikian, Toni RM menegaskan bahwa apabila tidak ada itikad baik, langkah hukum lanjutan akan ditempuh. Salah satu opsi terakhir adalah mengajukan permohonan lelang terhadap objek warisan melalui pengadilan, kemudian hasilnya dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai putusan.
Baca Juga : Putusan Dinilai Aneh, Toni RM Laporkan 3 Hakim Pengadilan Agama Indramayu
“Jika pembagian secara sukarela tidak bisa dilakukan, maka mekanisme hukum berupa lelang oleh pengadilan menjadi jalan terakhir,” tegasnya.
Toni RM juga menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim Pengadilan Agama Subang yang dinilainya telah menangani perkara secara profesional dan objektif. Ia berharap seluruh pihak menghormati putusan hukum demi kepastian dan keadilan bagi para ahli waris. (Pahmi)


























