Suaradermayu.com – Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, meledak dan berlangsung sangat panas di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (29/4/2026).
Ketegangan memuncak usai majelis hakim menutup persidangan. Terdakwa Ririn Rifanto tiba-tiba berdiri dan melontarkan pernyataan keras di hadapan awak media. Ia berbalik menghadap wartawan, dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang menjeratnya, sekaligus membongkar nama-nama yang diduga sebagai pelaku sebenarnya.
“Saya bukan pelaku pembunuhan, pelakunya Aman Yani, Hardi, Yoga, sama Joko,” ujarnya lantang saat hendak digiring paksa keluar ruangan.
Aksi tersebut membuat situasi kian tak terkendali. Petugas keamanan terpaksa bertindak cepat menyeret Ririn keluar. Momen menghebohkan itu terjadi tepat di hadapan awak media, aparat kepolisian, dan seluruh pihak yang masih berada di lokasi.
Sebelumnya, ketegangan juga sempat terjadi di dalam ruang sidang saat penasihat hukum Ririn, Toni RM, bersitegang mulut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perdebatan sengit itu membuat suasana ruang sidang memanas hebat sebelum akhirnya berhasil diredakan.
Di tengah situasi emosional itu, Ririn melontarkan pengakuan yang sangat mengejutkan terkait kondisi fisiknya. Ia menuding telah mengalami tekanan luar biasa dan perlakuan tidak manusiawi saat proses pemeriksaan, hingga dipaksa mengakui perbuatan yang sama sekali tidak ia lakukan.
Bahkan, terkait kondisi kakinya yang patah, Ririn membeberkan dugaan penyebabnya secara gamblang.
“Yang matahin kepolisian. Karena disuruh mengaku,” ungkapnya dengan nada penuh emosi.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa, Toni RM, menegaskan bahwa ledakan emosi kliennya bukan tanpa alasan. Hal itu dipicu oleh sikap JPU yang dinilai menghindar dan enggan menghadirkan sosok yang dianggap saksi vital, yakni Priyo Bagus Setiawan.
“Jadi marahnya Ririn tadi bersama kami juga itu karena sikap jaksa yang saya lihat ketakutan tidak mau menghadirkan saksi Priyo, padahal di dalam berkas perkara itu Priyo Bagus Setiawan itu sebagai saksi untuk Ririn,” tegas Toni RM.
Ia menekankan bahwa Priyo adalah kunci pembuka kebenaran dalam kasus pembunuhan mengerikan tersebut.
“Priyo itulah yang tahu pembunuhan, Priyo itulah yang menyaksikan pembunuhan,” tandasnya.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum berkilah tidak menghadirkan Priyo dengan alasan bahwa sosok tersebut dinilai bukan saksi mahkota atau saksi kunci dari pihak penuntut. Jaksa juga menyebut dasar aturan KUHAP, di mana terdakwa dengan berkas perkara terpisah tidak wajib dihadirkan.
Namun, alasan itu ditampik mentah-mentah. Pihak pembela tetap mendesak keras agar majelis hakim mengabulkan permintaan mereka. Kehadiran Priyo dinilai mutlak diperlukan untuk menguak fakta sebenarnya dan mengungkap siapa dalang di balik pembunuhan satu keluarga tersebut. (Waryadi)

























