Home / Indramayu / Kriminalitas / Terpopuler

Jumat, 1 Mei 2026 - 02:52 WIB

Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ngaku Kaki Patah saat Disuruh Mengaku oleh Polisi

Suaradermayu.com – Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, meledak dan berlangsung sangat panas di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (29/4/2026).

Ketegangan memuncak usai majelis hakim menutup persidangan. Terdakwa Ririn Rifanto tiba-tiba berdiri dan melontarkan pernyataan keras di hadapan awak media. Ia berbalik menghadap wartawan, dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang menjeratnya, sekaligus membongkar nama-nama yang diduga sebagai pelaku sebenarnya.

“Saya bukan pelaku pembunuhan, pelakunya Aman Yani, Hardi, Yoga, sama Joko,” ujarnya lantang saat hendak digiring paksa keluar ruangan.

Aksi tersebut membuat situasi kian tak terkendali. Petugas keamanan terpaksa bertindak cepat menyeret Ririn keluar. Momen menghebohkan itu terjadi tepat di hadapan awak media, aparat kepolisian, dan seluruh pihak yang masih berada di lokasi.

Baca juga  Maling Traktor Dibekuk di Tengah Sawah Widasari, Jaringan Residivis Diburu Polisi

Sebelumnya, ketegangan juga sempat terjadi di dalam ruang sidang saat penasihat hukum Ririn, Toni RM, bersitegang mulut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perdebatan sengit itu membuat suasana ruang sidang memanas hebat sebelum akhirnya berhasil diredakan.

Di tengah situasi emosional itu, Ririn melontarkan pengakuan yang sangat mengejutkan terkait kondisi fisiknya. Ia menuding telah mengalami tekanan luar biasa dan perlakuan tidak manusiawi saat proses pemeriksaan, hingga dipaksa mengakui perbuatan yang sama sekali tidak ia lakukan.

Bahkan, terkait kondisi kakinya yang patah, Ririn membeberkan dugaan penyebabnya secara gamblang.

Baca juga  Rizqi Bantah Tuduhan Skandal dengan Lucky Hakim, Siap Laporkan Serma (Purn) Efendi

“Yang matahin kepolisian. Karena disuruh mengaku,” ungkapnya dengan nada penuh emosi.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa, Toni RM, menegaskan bahwa ledakan emosi kliennya bukan tanpa alasan. Hal itu dipicu oleh sikap JPU yang dinilai menghindar dan enggan menghadirkan sosok yang dianggap saksi vital, yakni Priyo Bagus Setiawan.

“Jadi marahnya Ririn tadi bersama kami juga itu karena sikap jaksa yang saya lihat ketakutan tidak mau menghadirkan saksi Priyo, padahal di dalam berkas perkara itu Priyo Bagus Setiawan itu sebagai saksi untuk Ririn,” tegas Toni RM.

Ia menekankan bahwa Priyo adalah kunci pembuka kebenaran dalam kasus pembunuhan mengerikan tersebut.

Baca juga  Polda Jabar Tangkap 145 Preman dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

“Priyo itulah yang tahu pembunuhan, Priyo itulah yang menyaksikan pembunuhan,” tandasnya.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum berkilah tidak menghadirkan Priyo dengan alasan bahwa sosok tersebut dinilai bukan saksi mahkota atau saksi kunci dari pihak penuntut. Jaksa juga menyebut dasar aturan KUHAP, di mana terdakwa dengan berkas perkara terpisah tidak wajib dihadirkan.

Namun, alasan itu ditampik mentah-mentah. Pihak pembela tetap mendesak keras agar majelis hakim mengabulkan permintaan mereka. Kehadiran Priyo dinilai mutlak diperlukan untuk menguak fakta sebenarnya dan mengungkap siapa dalang di balik pembunuhan satu keluarga tersebut. (Waryadi)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

AM Mortar Hadir di BJ Home Building Expo 2026, Bawa Edukasi & Aktivitas Seru Seputar Bahan Bangunan

Terpopuler

Peringati Harlah Muslimat NU ke-78, Ketua NU Indramayu Lepas Rombongan Muslimat ke Jakarta

Indramayu

Patung Soekarno Viral Ditutup Kain Putih, Bupati Lucky Hakim: Karena Rusak, Akan Kami Perbaiki Secara Utuh

Indramayu

Setelah Lima Tahun Depresi, Nurlaela PMI Indramayu Kini Ditangani BP3MI Jabar

Terpopuler

Pakai Mobil Miliaran, Tapi Pajak Tak Dibayar? Dedi Mulyadi Dicibir Publik Gara-Gara Lexus Nunggak Pajak

Indramayu

Dirut PDAM Hadiri Debat Pilkada Indramayu, Ady Setiawan : Sedang Cuti

Indramayu

Muscab HIPMI Indramayu Siap Digelar, Habibi Ariyanto Dorong Regenerasi Pengusaha Muda Berkualitas

Indramayu

Satpol PP Indramayu Beralasan Razia Bandar Miras Terganjal Harus Izin Pengadilan, LBH Ghazanfar: Itu Alasan Dibuat-buat Agar Bandar Tak Tersentuh!