Home / Edukasi / Hukum / Terpopuler

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:58 WIB

Toni RM Tegaskan Penarikan Kendaraan Kredit oleh Debt Collector Tak Boleh Sembarangan

Praktisi Hukum Toni RM berbincang dengan salah satu reporter usai mengisi program Trans TV, Sabtu (13/12/2025) malam.

Praktisi Hukum Toni RM berbincang dengan salah satu reporter usai mengisi program Trans TV, Sabtu (13/12/2025) malam.

Suaradermayu.com – Praktisi hukum Toni RM menegaskan bahwa praktik penagihan dan penarikan kendaraan kredit oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Hal tersebut disampaikan Toni RM saat memberikan penjelasan hukum terkait kasus meninggalnya dua penagih kendaraan kredit atau mata elang yang dikeroyok di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

“Penagihan dan penarikan kendaraan itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan ketat yang mengikat, dan itu diatur langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Toni RM usai diwawancarai Reporter Trans TV, Sabtu (13/12/2025).

Menurut Toni RM, mekanisme penagihan dan penarikan kendaraan telah diatur secara tegas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, debt collector wajib memiliki izin resmi serta sertifikasi, dan hanya diperbolehkan melakukan penagihan hingga pukul 20.00 WIB.

“Selain itu, penagihan dilarang dilakukan dengan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan debitur. Ini yang sering dilanggar di lapangan,” tegasnya.

Baca juga  Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kasus yang Keliru Punya Sebab Jelas, Toni RM: Karena Kurang Kompetensi atau Terpengaruh Uang

Toni RM menekankan bahwa penarikan kendaraan kredit tidak cukup hanya bermodal kartu identitas atau surat tugas umum. Ia menyoroti masih banyaknya praktik penarikan kendaraan yang dilakukan dengan dasar surat kuasa yang tidak jelas.

“Surat kuasa harus tegas dan rinci menyebutkan identitas kendaraan, mulai dari nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, nomor kontrak kredit, hingga nama debiturnya. Kalau hanya surat kuasa umum dan identitas kendaraan dilampirkan terpisah, itu cacat hukum,” jelas Toni.

Ia mengungkapkan, dalam sejumlah perkara yang pernah ditanganinya, praktik semacam itu kerap dilakukan oleh debt collector. Padahal, menurut Toni, surat kuasa yang tidak tegas bertentangan dengan Pasal 1796 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

“Pasal 1796 KUH Perdata mensyaratkan surat kuasa harus jelas dan spesifik. Kalau tidak memenuhi unsur itu, maka surat kuasa tidak memiliki kekuatan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Toni RM mengingatkan adanya dua putusan penting Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 02/PUU-XIX/2021. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak oleh perusahaan pembiayaan.

Baca juga  Istri di Indramayu Laporkan Suami ke Polisi atas Dugaan KDRT, Alami Luka Cakar dan Pukulan di Kepala

“Jika debitur tidak mau menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka perusahaan pembiayaan wajib mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan. Artinya, debt collector tidak boleh menarik kendaraan secara paksa di jalan,” tegas Toni RM.

Menurutnya, apabila penarikan kendaraan dilakukan dengan unsur paksaan atau kekerasan, maka perbuatan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.

“Penarikan kendaraan secara paksa bisa dilaporkan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.

Kronologi Kasus Kalibata

Sebagaimana diberitakan, dua orang yang berprofesi sebagai mata elang meninggal dunia usai dikeroyok sekelompok orang pada Kamis (11/12/2025) sore di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi kericuhan yang disertai perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas warga.

Baca juga  Bentrokan Pendukung Calon Kuwu di Sudimampir Memanas, Polisi-TNI Sigap Redam Kericuhan

Peristiwa bermula sekitar pukul 15.30 WIB di ruas jalan seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua korban saat itu diduga tengah melakukan penagihan terhadap sebuah sepeda motor yang menunggak cicilan kredit.

Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menjelaskan, salah satu korban sempat menghentikan pengendara motor. Tak lama kemudian, sebuah mobil berhenti di sekitar lokasi dan beberapa orang turun lalu melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.

“Para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian setelah melakukan pengeroyokan,” ujar Mansur.

Akibat kejadian tersebut, satu korban meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara satu korban lainnya sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis, namun dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (12/12/2025).

Toni RM berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama agar seluruh pihak, baik perusahaan pembiayaan, debt collector, maupun masyarakat, memahami dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Hukum hadir untuk melindungi semua pihak. Jika aturan dipatuhi, konflik dan tragedi seperti ini seharusnya bisa dihindari,” pungkasnya. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Kampung Nelayan Sejahtera Bermartabat: Proyek Pemberdayaan Masyarakat Pesisir yang Menjadi Percontohan Nasional

Terpopuler

Tumpukan Sampah di Pantai Dadap Indramayu, Ganggu Aktivitas Nelayan dan Keindahan Pantai

Terpopuler

Viral Video Emak-Emak Dapur Program Makan Gratis Membawa Pulang Makanan, Jadi Sorotan

Indramayu

Marak Duplikasi Akun FB untuk Meminta Uang, Plt. Kepala BKPSDM Indramayu Jadi Korban

Daerah

Polda Jabar Telusuri Konten Resbob yang Dinilai Menyinggung Warga Sunda dan Viking Persib

Edukasi

Tewaskan Dua Pengendara Motor di Indramayu, Pelaku Tabrak Lari Berhasil Ditangkap Polisi

Terpopuler

Gonjang-Ganjing DPD Golkar Indramayu, Daniel Mutaqien Kembali Ditunjuk sebagai Plt Ketua

Terpopuler

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Sekolah Jual LKS dan Seragam, Tegas Soal Pungutan Liar