Home / Indramayu

Jumat, 12 September 2025 - 01:48 WIB

Kapan Pilwu Serentak Indramayu Digelar? Bupati Lucky Hakim : Insya Allah, Tetap 10 Desember 2025

Bupati Indramayu Lucky Hakim didampingi Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Indramayu, Kadmidi dan Kabid Pemerintah Desa, Sulaeman memberikan keterangan kesiapan Pemilihan Kuwu 139 desa pada 10 Desember 2025, Kamis (11/9/2025).

Bupati Indramayu Lucky Hakim didampingi Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Indramayu, Kadmidi dan Kabid Pemerintah Desa, Sulaeman memberikan keterangan kesiapan Pemilihan Kuwu 139 desa pada 10 Desember 2025, Kamis (11/9/2025).

Suaradermayu.com – Polemik pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pemilihan Kuwu (Pilwu) di Kabupaten Indramayu akhirnya terjawab. Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menegaskan bahwa Pilwu serentak untuk 139 desa tetap dijadwalkan pada 10 Desember 2025.

Lucky menyampaikan, Pemkab Indramayu sejak jauh hari telah menyiapkan berbagai langkah teknis dan administratif. Bahkan, pada Juli 2025 Pemkab sudah melayangkan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengusulkan pelaksanaan Pilwu sesuai jadwal.

“Kami sudah membuat Peraturan Bupati (Perbup) dan juga sudah menganggarkan. Jadi, Insyaallah kami siap melaksanakan Pilwu serentak bagi 139 desa di Indramayu,” ujar Lucky Hakim, Kamis (11/9/2025).

Pemkab Indramayu Tunggu Payung Hukum

Bupati menambahkan, Pemkab Indramayu juga telah meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk meneruskan surat permohonan kepada Mendagri. Hal itu dilakukan agar Pilwu bisa tetap digelar sesuai rencana.

Baca juga  769 PPPK Dilantik, Lucky Hakim: “Jangan Jadi ASN Biasa-Biasa Saja!”

Meski demikian, Lucky mengakui pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum teknis pelaksanaan Pilwu.

“Saat ini kita sedang menunggu PP untuk pelaksanaan Pilwu serentak 2025. Mudah-mudahan berjalan lancar dan sukses,” katanya.

Dengan kepastian dari Pemkab ini, masyarakat 139 desa di Indramayu diharapkan lebih tenang dalam menanti pesta demokrasi tingkat desa.

Kemendagri Resmi Menunda Pilkades atau Pilwu

Di sisi lain, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat bernomor 100.3.2.5/3053/BPD tertanggal 31 Juli 2025, telah resmi menunda pelaksanaan Pilwu serentak di Kabupaten Indramayu.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, A.P., M.Si., menegaskan bahwa penundaan dilakukan karena Peraturan Pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa belum diterbitkan.

Baca juga  Panji Gumilang Didakwa TPPU, Uang Yayasan Diduga Dipakai untuk Utang Pribadi

Dalam suratnya, Kemendagri memberikan beberapa arahan kepada Pemkab Indramayu, antara lain:

1. Menunda Pilwu hingga aturan teknis diterbitkan.

2. Menyelesaikan Perda atau Perbup terkait Pilwu bersama DPRD.

3. Melaksanakan Pilwu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

4. Meningkatkan koordinasi dengan Forkopimda demi stabilitas keamanan.

“Pemkab Indramayu bersama DPRD harus menuntaskan regulasi lokal sesuai amanat UU Desa terbaru agar pelaksanaan Pilwu nantinya berjalan tertib dan demokratis,” tegas Kemendagri.

Gubernur Jawa Barat Desak Kepastian

Tak tinggal diam, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga melayangkan surat resmi kepada Mendagri. Dalam surat bernomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA, ia meminta kepastian aturan pelaksanaan Pilkades.

Baca juga  Berikut Barang Bukti dari Penjual Miras Oplosan yang Ditangkap Polisi

Dedi mengingatkan bahwa pada tahun 2026 terdapat 528 Kepala Desa di Jawa Barat yang akan habis masa jabatannya, sebagian besar di awal tahun. Karena itu, persiapan Pilkades harus dilakukan sejak Desember 2025 atau lebih awal.

“Dengan mempertimbangkan kebermanfaatan Pilkades serta untuk memastikan keamanan, kami mohon Bapak Menteri berkenan menerbitkan aturan teknis agar Pilkades serentak dapat berjalan sesuai rencana,” tulis Dedi.

Hingga kini, masyarakat Indramayu masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Sementara Pemkab Indramayu menyatakan siap di tanggal 10 Desember 2025, Kemendagri meminta penundaan hingga aturan teknis diterbitkan.

Ketidakpastian ini menjadi sorotan publik, sebab Pilwu tidak hanya soal pergantian pemimpin desa, tetapi juga menyangkut stabilitas sosial, pembangunan desa, dan partisipasi demokrasi masyarakat.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Sebut Penyegelan Kantor Desa Sukaslamet Tindakan Sewenang-wenang

Indramayu

Polisi Tebak-tebakan Isi CCTV Korban Dibunuh di Toko, Hakim: Budi Masuk Toko, Ada Rekamannya?

Indramayu

Video Viral Kuwu Kertawinangun Ajak Warga Dukung Paslon Nina Agustina-Tobroni

Indramayu

6.096 Kasus Cerai di Indramayu hingga Agustus 2022, Mayoritas Diajukan Istri

Indramayu

Jejak Sunyi di Kaca Mobil: Kisah Penangkapan “Cudit”, Bayangan Gelap Pengincar Barang Berharga

Indramayu

Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur, Sholihin : Tuntutan Aliansi Santri Gus Dur Terbukti

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Sidak MPP Indramayu, Pastikan Pelayanan Publik Kembali Normal Pasca Libur Lebaran

Indramayu

Tuntut Pencairan Uang Tabungan, Aksi Nasabah Gembok Kantor BPR Karya Remaja Indramayu