Suaradermayu.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, akhirnya terbongkar dan langsung menyita perhatian publik nasional.
Oknum pengasuh berinisial S (yang juga disebut A) diduga kuat memanfaatkan kedudukan spiritualnya dengan modus mengaku sebagai “wali” untuk memperdaya puluhan santriwati.
Berdasarkan hasil penelusuran awal dan keterangan pendamping hukum korban, pelaku diduga menjalankan pola manipulasi psikologis yang sistematis. Ia memanfaatkan kepercayaan religius para santri dengan menanamkan doktrin bahwa kepatuhan terhadap dirinya merupakan syarat mencapai derajat spiritual tertentu, meskipun perintah tersebut menyimpang.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa para santriwati berada dalam tekanan kuat akibat relasi kuasa yang timpang. Sebagai figur otoritas tertinggi di lingkungan pesantren, pelaku membuat korban merasa tidak memiliki pilihan selain menuruti kehendaknya.
“Baru delapan korban yang berani bicara, namun kami menduga jumlahnya bisa mencapai sekitar 50 orang,” ujar Ali.
Praktik dugaan kekerasan ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2024, namun lama terpendam sebelum akhirnya mencuat ke publik setelah korban mulai berani bersuara. Terbukanya kasus ini langsung memicu gelombang kemarahan masyarakat.
Pada Sabtu (2/5/2026), ratusan hingga ribuan warga bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di sekitar lingkungan pesantren. Massa mengepung lokasi sambil membawa spanduk kecaman, menegaskan bahwa anak-anak bukan objek eksploitasi dalam bentuk apa pun.
Situasi sempat memanas ketika massa yang kecewa terhadap lambannya proses penanganan hukum meluapkan emosi dengan melempar botol air mineral ke arah perwakilan yayasan.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) merespons tegas kasus ini. Direktur Pesantren, Basnang Said, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami minta terduga pelaku diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan,” tegasnya dalam keterangan resmi.
Kemenag juga telah merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru di pesantren tersebut hingga proses hukum selesai dan dilakukan pembenahan tata kelola secara menyeluruh.
Selain itu, pihak yayasan diminta segera menonaktifkan terduga pelaku dari seluruh aktivitas pengasuhan dan pendidikan. Yayasan juga berencana memulangkan para santriwati ke rumah masing-masing dalam waktu dekat guna menjamin keamanan fisik dan pemulihan kondisi psikologis mereka.
Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati masih terus melakukan pendalaman kasus. Aparat kepolisian tengah mengumpulkan bukti digital maupun fisik serta mendalami keterangan para saksi untuk memperkuat konstruksi hukum.
Dari sisi hukum, pelaku terancam dijerat pasal berlapis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan dapat diperberat hingga 20 tahun karena adanya relasi kuasa sebagai pendidik atau pengasuh. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga membuka ruang pemberatan hukuman.
Jika terbukti, pelaku juga berpotensi dikenai sanksi tambahan seperti pengumuman identitas, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga kebiri kimia sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan berbasis asrama, serta perlunya keberanian korban untuk bersuara demi menghentikan praktik kekerasan yang selama ini tersembunyi.

























