Suaradermayu.com – Pengacara kondang asal Indramayu, Toni RM, kembali menjadi sorotan setelah resmi membuat laporan polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di Polres Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat (27/9/2025).
Toni RM yang hadir bersama kliennya, seorang pengusaha besi asal Kabupaten Bojonegoro, langsung disambut hangat oleh penyidik piket Satreskrim Polres Bojonegoro. Ia mengungkapkan rasa syukurnya karena proses pelaporan berjalan lancar dan penuh keakraban.
“Alhamdulillah, penyidik piket Satreskrim Polres Bojonegoro sudah mengenali saya sehingga lebih cepat akrab saat berdiskusi dalam pembuatan laporan polisi,” ujar Toni RM.
Bahkan, salah satu penyidik mengaku sempat terkejut ketika melihat kedatangan Toni RM. “Awalnya saya tidak mengira kalau benar itu Pengacara Toni. Setelah diamati, ternyata betul beliau. Saya juga sudah lama mengikuti aktivitasnya di media sosial, terutama sejak penanganan kasus Pegi Setiawan alias Ashli dalam perkara Vina Cirebon,” tutur salah seorang penyidik.
Toni RM pun memberi apresiasi atas pelayanan Satreskrim Polres Bojonegoro yang menurutnya sangat ramah dan profesional. Ia bahkan menyamakan keramahan para penyidik dengan pengalaman saat berurusan di Polres Indramayu.
“Pelayanan di Satreskrim Polres Bojonegoro sangat baik. Penyidiknya ramah-ramah, seperti di daerah sendiri. Saya berterima kasih atas sambutan dan pelayanan yang diberikan,” imbuhnya.
Laporan yang dibuat Toni RM dan kliennya telah tercatat dengan Nomor: LP-B/103/IX/SPKT/POLRES BOJONEGORO/POLDA JAWA TIMUR. Ia berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Apresiasi dan terima kasih Satreskrim Polres Bojonegoro Polda Jatim. Kami menunggu tindak lanjut laporan ini,” pungkas Toni RM.
Kasus ini menambah deretan kiprah Toni RM dalam membela klien-kliennya, setelah sebelumnya ia banyak dikenal publik karena aktif menangani kasus besar, termasuk perkara yang menjerat Pegi Setiawan alias Ashli dalam tragedi Vina Cirebon.

























