Suaradermayu.com – Pemerintah Desa Singajaya akhirnya buka suara terkait polemik pengisian perangkat desa. Ketua BPD setempat, Ahmad Khotibul Umam, MH., bersama Kuwu Khaerul Anam menegaskan, seluruh tahapan rekrutmen telah dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku, merujuk pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
Dalam keterangannya, Khotibul mengklaim bahwa meski Kepala Desa memiliki kewenangan penuh, demi transparansi dan akuntabilitas, pihaknya tetap membentuk tim khusus meski sifatnya opsional. Proses diklaim berjalan mulai 21 Februari 2026 dengan 15 pendaftar, 10 dinyatakan lolos administrasi dan mengikuti wawancara, sebelum akhirnya berkas diajukan ke Kecamatan pada 3 Maret 2026.
Namun, fakta di lapangan justru mencatat adanya kejanggalan yang sangat mencolok. Redaksi memiliki data visual yang membuktikan adanya kontradiksi waktu yang sulit diterima akal sehat.
Tercatat secara resmi, Kuwu Anam sudah mengumumkan perangkat desa siap bertugas sejak tanggal 18 Februari 2026, lengkap dengan foto resmi, seragam dinas, dan jam operasional. Anehnya, hal ini terjadi tiga hari sebelum proses seleksi diklaim baru dimulai.
Selain soal waktu, komposisi tim seleksi pun menjadi sorotan tajam. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim tersebut didominasi oleh unsur dari tim sukses Kuwu Singajaya saat pencalonan lalu, serta unsur dari BPD sendiri.
“Setelah Pak Kuwu dilantik, saya dipanggil dan ditanya-tanya apakah siap menjadi perangkat desa. Yang bertanya saat itu Pak Hadi, Pak Mashuri, Pak Komar, yang merupakan tim sukses Kuwu, serta Ketua BPD sendiri, Khotibul Umam. Saat itu hanya sebatas wawancara saja,” ujar sumber tersebut kepada Suaradermayu.com.
Sumber tersebut juga menegaskan merasa keberatan dengan adanya pemberitaan soal tidak adanya seleksi dilaksanakan, meskipun diakui ada peserta yang usianya sudah melebihi batas maksimal 42 tahun namun tetap mengikuti proses. Selain itu, ia mengakui bahwa saat ini Surat Keputusan (SK) pengangkatan belum keluar, namun mereka sudah mulai berkantor.
Suaradermayu.com mengkonfirmasi ke salah satu sosok yang disebut-sebut sebagai tim seleksi, Imron Hadi. Saat ditanya mengenai legal standing, SK Panitia Seleksi, berita acara, dan seluruh tahapan seleksi, Imron justru memilih bungkam dan memberikan jawaban di luar konteks.
“Kuwu Anam itu masih saudara sepupu saya, masih tunggal cucu dari bapaknya,” ujarnya singkat.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa. Pasal 7 mengatur syarat umum usia 20–42 tahun dan pendidikan minimal SMA, Pasal 8 mengatur syarat khusus, serta Pasal 9 yang mewajibkan pembentukan panitia dari unsur perangkat desa, LKD, dan tokoh masyarakat yang independen.
Menanggapi hal ini, Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, memberikan analisis hukum yang sangat tegas dan tajam.
“Secara hukum administrasi negara, proses ini jelas cacat yuridis fatal dan tidak sah sama sekali. Pasal 9 Perbup 30/2020 bersifat imperatif dan memaksa, bukan sekadar saran. Komposisi panitia harus dari unsur perangkat desa, LKD, dan tokoh masyarakat independen,” katanya.
Faktanya? Lebih lanjut Pahmi menegaskan, yang duduk justru tim sukses yang punya kepentingan politik, ditambah Ketua BPD yang secara fungsi adalah pengawas. Menurutnya hal ini pelanggaran prinsip checks and balances yang nyata, seharunya pengawas tidak boleh menjadi pelaksana, hal itu merusak tata kelola pemerintahan.
“Akibat hukumnya tegas: seluruh hasil seleksi ini batal demi hukum atau null and void. Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib dibatalkan,” tegasnya.
Lebih jauh, Pahmi juga menyoroti pelanggaran terhadap regulasi tertinggi.
“Kasus ini juga jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Terjadi perubahan paradigma yang fundamental, kewenangan kini dipusatkan di kabupaten. Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) huruf b, Kuwu itu hanya berhak mengusul, bukan menetapkan! Bupati yang pegang kendali penuh untuk verifikasi, evaluasi, dan keputusan akhir. Jadi kalau proses dasarnya saja melanggar aturan dan tidak memenuhi syarat, maka usulan ini wajib ditolak mentah-mentah oleh Pemerintah Kabupaten,” pungkas Pahmi.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait meminta tanggapan dan klarifikasi lebih lanjut.
(Red/Waryadi)

























