Home / Hukum / Indramayu / Sorotan / Terpopuler

Minggu, 21 Desember 2025 - 02:31 WIB

LPS Bongkar Dugaan Korupsi Rp139 Miliar di BPR Karya Remaja, Benarkah Dana Mengalir ke Lingkaran Pendopo?

Kantor Operasional Tim Likuidasi BPR Karya Remaja di Kelurahan Margadadi Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu

Kantor Operasional Tim Likuidasi BPR Karya Remaja di Kelurahan Margadadi Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu

Suaradermayu.com – Skandal baru mencuat dari tubuh BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) setelah bank milik daerah itu dihentikan operasionalnya dan masuk masa likuidasi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap dugaan korupsi dalam penyaluran kredit dengan total nilai penyimpangan mencapai Rp139 miliar.

Temuan tersebut berasal dari hasil investigasi lanjutan yang dilakukan LPS bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Polda Jawa Barat selama proses likuidasi. Langkah itu dilakukan menyusul pencabutan izin usaha BPR KRI oleh Otoritas Jasa Keuangan pada September 2023.

Kepala Divisi Kehumasan LPS, Nur Budiantoro, menyebut temuan itu merupakan temuan baru dalam penanganan bank bermasalah.

“Ini termasuk temuan baru bagi LPS dalam penanganan bank bermasalah, dan tindak lanjutnya telah dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana,” kata Nur dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/12/2025).

Audit Buka Kredit Fiktif dan Agunan Bermasalah

Sejak proses likuidasi dimulai, LPS mengucurkan lebih dari Rp300 miliar untuk membayar simpanan nasabah BPR KRI. Namun pemeriksaan aset dan pembukuan menemukan indikasi pola penyaluran kredit menyimpang, termasuk dugaan kredit fiktif dan kredit kepada pihak terkait tanpa agunan memadai.

Baca juga  SMSI Indramayu Adukan Dugaan Korupsi Rp4,7 M Dinas PUPR di Hari Antikorupsi Sedunia ke Kejaksaan 

Praktik tersebut diyakini berlangsung sebelum bank ditutup dan baru terungkap setelah audit internal LPS dilakukan selama likuidasi.

Karena BPR KRI merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berstatus Perusahaan Umum Daerah (Perumda), penyimpangan dana kredit dinilai merugikan keuangan daerah dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak eksternal di luar manajemen bank.

LPS telah melaporkan dugaan korupsi itu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Perkara tersebut disebut tengah bergulir di pengadilan setelah adanya 3 petinggi BPR KRI ditetapkan tersangka oleh Kejati Jabar.

Dalam laporan LPS, sebanyak Rp313 miliar simpanan layak bayar telah dibayarkan 100 persen kepada nasabah selama periode 15 September 2023 hingga 14 September 2025. Namun terdapat simpanan senilai Rp6,7 miliar yang tidak layak bayar karena melanggar ketentuan 3T—tercatat, tingkat bunga wajar, dan tidak merugikan bank. Sebagian rekening ini diduga berkaitan dengan upaya menutupi jejak penyimpangan internal.

Baca juga  Viral Video Emak-Emak Dapur Program Makan Gratis Membawa Pulang Makanan, Jadi Sorotan

Merespons temuan dugaan penyimpangan tersebut, LPS menegaskan bahwa prioritas utama dalam proses hukum ialah mendorong pengembalian aset negara yang hilang melalui mekanisme litigasi. Investigasi lanjutan juga sedang dilakukan untuk menelusuri pola penyimpangan serupa pada beberapa BPR daerah lain.

Sumber Internal Sebut Dugaan Dana Mengalir ke Lingkar Kekuasaan

Namun, sumber internal yang dihubungi Suaradermayu.com menyebut temuan tersebut hanyalah permukaan gunung es. Menurutnya, jejak aliran dana tidak berhenti pada aktor internal.

“Ada dugaan dana mengalir ke sejumlah pihak, termasuk orang-orang yang berada dekat di lingkaran kekuasaan daerah,” ujar sumber tersebut, meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Ia menyebut angka aliran dana yang diduga mencapai puluhan miliar rupiah, mengarah pada pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan daerah. Jika dugaan itu terbukti, maka praktik korupsi ini bukan hanya merugikan keuangan publik, melainkan juga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan daerah.

Baca juga  Figur di Balik Layar Pemerintahan Indramayu, Siapa Salman yang Kerap Bawa Nama Bupati?

Sampai berita ini diterbitkan, Suaradermayu.com masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait yang diduga menikmati aliran dana tersebut. Suaradermayu.com masih berupaya memperoleh tanggapan resmi atas dugaan tersebut.

Publik kini menantikan bagaimana Kejati menindaklanjuti laporan dugaan korupsi ini, serta apakah aparat penegak hukum akan membuka penyelidikan lebih luas untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor di balik layar yang menikmati aliran dana kredit bermasalah Rp139 miliar tersebut.

Benarkah dana tersebut benar-benar mengalir ke lingkaran pendopo? (Tim Redaksi)

Artikel Terkait :

LPS : Banyaknya BPR Bangkrut karena Dimaling Sama yang Punya

Tiga Petinggi Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Rp 139 Miliar!

Dua Pejabat OJK Terseret Kredit Macet BPR Karya Remaja, Kepala OJK Cirebon: Sudah Diberikan Sanksi

OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Karya Remaja Indramayu

LPS Mulai Cairkan Tahap I Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu

Share :

Baca Juga

Indramayu

Hendak Mudik ke Indramayu, Ayah dan Anak Ditelantarkan Bus ALS di Tol Cipali

Terpopuler

Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Terkait Kasus Suap PAW

Indramayu

Warga Apresiasi Satpol PP Indramayu Segel Bangunan Tak Kantongi Izin di Krangkeng

Daerah

Dedi Mulyadi Kaget, PMI Indramayu Depresi 5 Tahun Tanpa Pengobatan Meski Sudah Dilaporkan ke BP3MI

Indramayu

Perumdam Tirta Darma Ayu Raih Rekor MURI, 1.500 Sambungan PDAM Gratis untuk Warga Indramayu

Indramayu

Putusan Dinilai Aneh, Toni RM Laporkan 3 Hakim Pengadilan Agama Indramayu

Terpopuler

Operasi Ketupat Lodaya 2023 di Indramayu, 768 Personel Siap Amankan Mudik

Indramayu

Bayi Perempuan Ditemukan Mati Dalam Tas di Tukdana, Polisi Telusuri Identitas Orang Tua