Suaradermayu.com – Gugatan PWI terhadap Dewan Pers kembali memasuki babak penting. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (17/6/2025), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyerahkan empat bukti tambahan kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Achmad Rasyid Purba, SH, MHum. Gugatan PWI terhadap Dewan Pers Kian Menguat dengan Bukti Tambahan
Tim hukum PWI yang dikoordinasikan oleh Law Firm O.C. Kaligis & Associates tampak hadir lengkap. Salah satu anggotanya, Muhammad Faris, menjelaskan bahwa bukti-bukti yang mereka serahkan merupakan penegasan atas dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan Dewan Pers, terutama terkait insiden penyegelan kantor PWI Pusat pada 30 September 2024.
“Bukti video dan foto yang kami sampaikan merupakan fakta nyata tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Dewan Pers terhadap kantor PWI,” tegas Faris di hadapan awak media usai persidangan.
Empat bukti tambahan yang diserahkan oleh PWI meliputi:
1. Dokumentasi foto dan video proses penyegelan kantor PWI di Jakarta.
2. Salinan surat permohonan pembukaan kantor tertanggal 19 Mei 2024.
3. Dokumen asli tanda terima pengiriman surat ke Dewan Pers.
4. Bukti pengiriman ulang surat karena tidak adanya tanggapan dari Dewan Pers.
Menurut Faris, penyegelan dilakukan secara sepihak tanpa proses hukum atau pemberitahuan resmi. Ia menyayangkan sikap Dewan Pers yang dianggap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Penolakan membuka kantor memperlihatkan bahwa Dewan Pers tidak siap menyelesaikan konflik dengan dialog. Padahal, di dalamnya masih ada banyak dokumen organisasi yang penting,” tambahnya.
Walau tengah menjalani proses hukum, pihak PWI menyatakan masih membuka ruang perdamaian. Namun syaratnya jelas: Dewan Pers harus menunjukkan itikad baik dan bersedia membuka kembali kantor PWI agar kegiatan organisasi berjalan sebagaimana mestinya.
“Permintaan kami tidak muluk-muluk. Kami hanya ingin kantor bisa difungsikan kembali. Ini penting demi kelangsungan program, termasuk Uji Kompetensi Wartawan,” tegas Faris.
Ia hadir dalam sidang bersama tim kuasa hukum lainnya: Umi Sjarifah, Rukmana, dan Victor.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Dewan Pers juga menyerahkan 14 bukti surat dalam sidang yang sama. Meski tidak dijelaskan secara rinci, langkah ini menunjukkan bahwa pihak tergugat juga bersiap menghadapi dalil-dalil hukum dari PWI dengan bukti yang tak kalah kuat.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan agenda lanjutan penyerahan bukti dari Dewan Pers dan kemungkinan pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak.
Kasus ini bermula dari konflik internal di tubuh PWI setelah pelaksanaan Kongres PWI di Bandung yang menghasilkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum. Namun, Dewan Pers dianggap tidak mengakui hasil tersebut, bahkan mengambil langkah drastis berupa penyegelan kantor yang dipakai pengurus baru.
Langkah Dewan Pers menuai kritik dari sejumlah kalangan karena dianggap menyalahi prinsip independensi organisasi pers. Tak hanya itu, persoalan ini juga mencoreng wajah kebebasan pers nasional di mata publik.
Banyak kalangan menilai gugatan PWI terhadap Dewan Pers menjadi ujian besar bagi kehidupan pers di Indonesia. Apakah lembaga pengatur seperti Dewan Pers mampu menjaga independensi tanpa intervensi, atau justru menjadi alat tekanan terhadap organisasi wartawan yang kritis.
Bagi PWI, proses hukum ini bukan sekadar soal hak atas gedung, tapi juga soal eksistensi organisasi pers tertua di Indonesia yang ingin tetap berjalan sesuai mekanisme internal.
> “Kami hanya ingin keadilan. Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal martabat dan keberlanjutan fungsi organisasi,” pungkas Faris.


























