Suaradermayu.com – Sungguh ironis dan memalukan. Sosok yang berprofesi ganda sebagai advokat dan dosen, yang seharusnya menjadi teladan dalam memahami aturan dan norma hukum, justru terseret dalam pusaran polemik serius di Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu.
Ahmad Khotibul Umam, S.Hi, M.H, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Singajaya, kini menjadi sorotan tajam. Ia dinilai gagal total menjalankan fungsi kelembagaan, bahkan terindikasi melakukan interpretasi hukum yang sesat demi menutupi kebijakan kontroversial Kuwu Singajaya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar tidak tinggal diam. Mereka secara terbuka mendesak agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri dari jabatannya.
“Secara yuridis dan faktual, kami menilai dia tidak kompeten dan tidak kredibel. Mundur adalah langkah terhormat demi kepastian hukum,” tegas Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, Selasa (28/4/2020)
Peran dan kedudukan BPD diatur sangat jelas dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Lembaga ini memiliki fungsi strategis membahas peraturan desa, menampung aspirasi, dan melakukan pengawasan. BPD bukan sekadar hiasan, melainkan pilar demokrasi yang menjaga keseimbangan kekuasaan.
“BPD bukan ornamen, tapi pilar check and balances. Kalau fungsi ini mati, pintu penyimpangan terbuka lebar. Posisi hukumnya sejajar dengan Kuwu, bukan bawahan. Relasinya horizontal, saling kontrol, bukan tunduk buta,” ujar Pahmi.
Fakta di lapangan menunjukkan kontradiksi yang sangat mencolok. Kuwu Singajaya Khaerul Anam tercatat sudah mengumumkan perangkat desa siap bertugas sejak tanggal 18 Februari 2026, lengkap dengan foto resmi, seragam dinas, dan jam operasional. Namun anehnya, Ketua BPD justru mengklaim proses seleksi baru dimulai tiga hari kemudian, yaitu 21 Februari 2026.
“Logikanya terbalik total. Bagaimana mungkin orang sudah bekerja, melayani publik, pakai atribut resmi, padahal seleksinya belum jalan? Ini anomali prosedur dan pembohongan publik yang terstruktur,” katanya
Secara hukum positif, pengangkatan perangkat desa harus melalui seleksi objektif dan wajib dapat rekomendasi Camat. Bekerja tanpa legalitas yang sah sama dengan melanggar tata pemerintahan yang baik.
“Bekerja tanpa payung hukum adalah kejahatan administrasi. BPD seharusnya jadi garda depan menghentikan, bukan malah membenarkan,” tambahnya.
Polemik semakin memanas setelah muncul pernyataan yang menyebutkan pembentukan tim seleksi bersifat opsional atau tidak wajib. Pernyataan ini dinilai sangat keliru dan memutarbalikkan fakta hukum yang tertulis jelas.
“Pernyataan Ketua BPD Singajaya tersebut sesat dan menyesatkan dalam logika hukum,”tandasnya.
Pahmi membeberkan berdasarkan Pasal 4 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 juncto Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, serta secara eksplisit diatur dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2020, disebutkan:
– Pasal 7: Kuwu wajib membentuk Panitia Penjaringan dan Penyaringan paling lambat 15 hari setelah terjadi kekosongan jabatan.
– Pasal 8: Mengatur komposisi keanggotaan yang terdiri dari unsur perangkat desa, LKD, dan tokoh masyarakat.
– Pasal 9: Menguraikan tugas dan wewenang panitia mulai dari penyusunan jadwal, pengumuman lowongan, verifikasi berkas, hingga pelaksanaan tes.
“Berdasarkan ketiga pasal tersebut secara kumulatif, pembentukan tim seleksi adalah kewajiban mutlak (imperatif), bukan pilihan diskresioner. Kata ‘membentuk’ dalam kaidah hukum bermakna imperatif atau wajib dilaksanakan tanpa pengecualian. Jika tidak dibentuk, maka seluruh tahapan pengangkatan perangkat desa tersebut batal demi hukum (null and void) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.
Lebih jauh, sikap arogan yang menampik aspirasi warga dengan dalih tidak memiliki legal standing juga dinilai sangat keliru dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
“Warga desa adalah principale atau pemilik kekuasaan asli, bukan pihak asing. BPD itu rumah rakyat, wadah aspirasi. Sikap menantang warga untuk menggugat ke pengadilan justru membuktikan lembaga ini telah buta membutakan. Dia itu mengerti hukum gak sih,” ujarnya.
Fungsi pengawasan disebut lumpuh total. Ketua BPD justru lebih sering tampil membenarkan setiap kebijakan Kuwu Singajaya meskipun terlihat jelas menyimpang dari koridor hukum.
“Yang terjadi di lapangan justru distorsi fungsi total. Setiap ada masalah atau pelanggaran, bukan dikritisi dan dikoreksi, malah dicarikan pembenaran-pembenaran yang bertentangan dengan hukum positif. BPD di bawah kepemimpinannya sekarang mandul dan impoten, hanya berfungsi sebagai stempel karet untuk melegalkan segala kebijakan eksekutif,” ungkapnya.
Dari rangkaian persoalan yang panjang dan pelanggaran prosedur yang terjadi, integritas dan kapasitas Ahmad Khotibul Umam, S.Hi, M.H dipertanyakan secara mendasar.
Sebagai sosok yang mengantongi gelar akademis tinggi dan berprofesi sebagai penegak hukum, seharusnya ia menjadi pelopor kepatuhan terhadap aturan, bukan justru menjadi aktor yang merusak tatanan.
“Sangat disayangkan, sosok yang seharusnya menjadi rujukan pemahaman hukum dan norma akademis, justru terlihat memelintir aturan demi kepentingan tertentu. Kepercayaan publik sudah hancur total dan tidak bisa diperbaiki lagi. Oleh karena itu, langkah mundur adalah sikap yang paling bijak, bertanggung jawab, dan terhormat yang bisa diambil untuk mengakhiri polemik ini serta mengembalikan martabat lembaga,” tegas Pahmi Alamsah menutup pembicaraan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan terkait desakan keras dan pembongkaran fakta hukum yang disampaikan oleh LBH Ghazanfar tersebut.

























