Suaradermayu.com – Rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Apriyani di halaman belakang Mapolres Indramayu, Jumat (12/9/2025), justru meninggalkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
Puluhan awak media yang sudah siap dengan kamera akhirnya pulang dengan tangan kosong. Tak ada keterangan resmi, tak ada penjelasan rinci, seolah publik memang tidak berhak tahu.
Dalam keheningan itu, suara kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, muncul lantang. Ia menyebut polisi terlalu irit bicara hingga publik hanya bisa mengandalkan dirinya sebagai corong informasi.
“Media dan publik hanya mendapat informasi dari saya, padahal itu bersumber dari penyidik. Polres Indramayu terlalu irit bicara. Motif dan modus itu kunci transparansi, kenapa ditutup?” sindir Toni.
Perlakuan Berbeda dengan Kasus Lain
Toni membandingkan kasus ini dengan tragedi pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Poman. Menurutnya, Polres Indramayu kala itu cepat dan detail memberikan penjelasan. Namun, pada kasus Putri Apriyani, motif dan modus tersangka Alvian Maulana Sinaga—yang merupakan mantan polisi—hingga kini terkesan ditahan rapat-rapat.
“Kasus lain bisa dirilis dengan detail, tetapi untuk Putri Apriyani justru terkesan ditutup-tutupi. Wajar bila publik bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” tegasnya.
Unsur Perencanaan yang Jelas
Lebih jauh, Toni mengungkap fakta rekonstruksi yang menurutnya menunjukkan adanya perencanaan. Ia sempat masuk ke kamar rekonstruksi sebelum akhirnya dilarang dan menyaksikan adegan tersangka merenung sebelum menghabisi korban.
“Ketika tersangka merenung, itu artinya ia memikirkan bagaimana membunuh Putri. Setelah cekcok soal uang Rp32 juta, keduanya tidur. Pukul 03.30 tersangka bangun, sempat merenung, lalu membekap Putri dengan bantal. Saat Putri masih bergerak, tersangka kemudian mencekik hingga meninggal dunia. Ini jelas pembunuhan berencana,” papar Toni.
Dengan dasar itu, Toni menilai penerapan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa tidak tepat.
“Kalau unsur perencanaan jelas ada, seharusnya Pasal 340 KUHP diterapkan. Salah pasal berarti keadilan korban tercederai. Kalau tidak, patut diduga ada upaya perlindungan terhadap tersangka,” ucapnya.
Kritik ke Humas Polres Indramayu
Selain soal pasal, Toni juga menyentil kinerja Humas Polres Indramayu. Menurutnya, humas yang dibiayai anggaran negara seharusnya berperan sebagai jembatan informasi, bukan menutup akses publik.
“Untuk apa ada humas kalau masyarakat tetap dibuat gelap? Anggaran negara dipakai, tapi publik tetap disuguhi diam. Ini mencoreng akuntabilitas,” katanya.
Menohok Prinsip Presisi
Di ujung kritiknya, Toni menyinggung jargon besar Polri: Presisi, Transparansi, dan Akuntabilitas.
“Tribrata menuntut polisi profesional dan akuntabel. Tapi kalau motif, modus, dan pasal yang diterapkan saja diduga disembunyikan, wajar publik menilai ada yang tidak beres. Ini jauh dari semangat Presisi,” tandasnya.


























