Home / Terpopuler

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:28 WIB

Sistem PPDB Diganti SPMB Mulai 2025, Ini Perubahan dan Syarat Pendaftarannya

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti

Suaradermayu.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan mulai tahun 2025. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan di Indonesia.

SPMB adalah sistem penerimaan siswa baru yang menggantikan PPDB. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa SPMB memiliki empat jalur penerimaan yang lebih fleksibel dan adil bagi calon peserta didik.

1. Jalur Domisili
Jalur ini merupakan penyesuaian dari sistem zonasi yang sebelumnya digunakan dalam PPDB. Pemerintah akan melakukan modifikasi sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga  Dedi Mulyadi Tawarkan Pilihan ke Sekolah Swasta : Bantuan 600 M Dihentikan atau Serahkan Ijazah 

2. Jalur Prestasi
Jalur ini tidak hanya mempertimbangkan nilai akademik, tetapi juga prestasi non-akademik, seperti olahraga, seni, dan kepemimpinan.

“Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, Pramuka, atau organisasi lainnya akan dipertimbangkan,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30 Januari 2025).

3. Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas agar mereka mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak.

Baca juga  Dedi Mulyadi Ingin Kepala Sekolah Fokus pada Pendidikan, Bukan Urusan Keuangan

4. Jalur Mutasi
Khusus bagi murid yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas, termasuk anak dari guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Sistem PPDB dengan mekanisme zonasi sebelumnya mendapat banyak kritik karena dianggap tidak adil dan kurang efektif dalam pemerataan akses pendidikan. Dengan adanya perubahan menjadi SPMB, pemerintah berharap sistem ini:
1. Lebih adil dan fleksibel bagi seluruh siswa
2. Memberikan kesempatan lebih luas bagi siswa berprestasi
3. Menjamin akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas

Baca juga  Satgas Saber Pungli Ingatkan Kepala Sekolah di Indramayu, Agar Tidak Galang Dana

> “Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau menyetujui substansi dari usulan ini,” tambah Abdul Mu’ti.

Sistem SPMB akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025. Kemendikdasmen akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi sistem ini berjalan lancar.

Perubahan dari PPDB ke SPMB 2025 adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem penerimaan siswa baru di Indonesia. Dengan adanya empat jalur penerimaan—domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi—pemerintah berharap dapat menciptakan pendidikan yang lebih adil dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Pemerintah Transfer Langsung Tunjangan untuk 1,8 Juta Guru

Terpopuler

Prabowo Subianto Berencana Bangun Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil

Terpopuler

Viral! Wanita Naik Patung Macan Lodaya di Mapolsek Haurgeulis, Warganet: “Irithel dari Indramayu”

Hukum

Dua Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan DAK Rp4,7 Miliar ke 12 Kepsek SMKN

Terpopuler

Kepala Bapanas Tinjau Lumbung Padi Indramayu, Pastikan Stok Beras Aman Jelang Musim Kemarau

Terpopuler

Bank BJB Ungkap Aman Yani Datang Sendiri Urus Dana Pensiun, Khotibul Umam: Saya yang Urus Berdasarkan Surat Kuasa

Hukum

Aroma Korupsi di PDAM Indramayu? Kejari Periksa Puluhan Saksi Terkait Dana Gelap Rp2 Miliar

Indramayu

Tiap Hari Pemotor Kecelakaan, Kerusakan Jalan Ir H Juanda Makin Parah