Home / Terpopuler

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:28 WIB

Sistem PPDB Diganti SPMB Mulai 2025, Ini Perubahan dan Syarat Pendaftarannya

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti

Suaradermayu.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan mulai tahun 2025. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan di Indonesia.

SPMB adalah sistem penerimaan siswa baru yang menggantikan PPDB. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa SPMB memiliki empat jalur penerimaan yang lebih fleksibel dan adil bagi calon peserta didik.

1. Jalur Domisili
Jalur ini merupakan penyesuaian dari sistem zonasi yang sebelumnya digunakan dalam PPDB. Pemerintah akan melakukan modifikasi sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta Wisuda TK-SMP Dihapus

2. Jalur Prestasi
Jalur ini tidak hanya mempertimbangkan nilai akademik, tetapi juga prestasi non-akademik, seperti olahraga, seni, dan kepemimpinan.

“Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, Pramuka, atau organisasi lainnya akan dipertimbangkan,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30 Januari 2025).

3. Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas agar mereka mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak.

Baca juga  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok karena Study Tour 

4. Jalur Mutasi
Khusus bagi murid yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas, termasuk anak dari guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Sistem PPDB dengan mekanisme zonasi sebelumnya mendapat banyak kritik karena dianggap tidak adil dan kurang efektif dalam pemerataan akses pendidikan. Dengan adanya perubahan menjadi SPMB, pemerintah berharap sistem ini:
1. Lebih adil dan fleksibel bagi seluruh siswa
2. Memberikan kesempatan lebih luas bagi siswa berprestasi
3. Menjamin akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas

Baca juga  Dedi Mulyadi Hapus PR, Siswa Wajib Masuk Sekolah Pagi!

> “Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau menyetujui substansi dari usulan ini,” tambah Abdul Mu’ti.

Sistem SPMB akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025. Kemendikdasmen akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi sistem ini berjalan lancar.

Perubahan dari PPDB ke SPMB 2025 adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem penerimaan siswa baru di Indonesia. Dengan adanya empat jalur penerimaan—domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi—pemerintah berharap dapat menciptakan pendidikan yang lebih adil dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Pemkab Indramayu dan BAZNAS Gencarkan Sosialisasi Zakat Ramadan 2025

Edukasi

Heboh Ajaran “4S” Sesat? MUI Kroya: Kami Tak Punya Hak Tentukan Fatwa Sesat atau Tidak

Indramayu

Dua Petugas KPPS di Indramayu Meninggal Akibat Kelelahan

Terpopuler

LBH Ghazanfar: Klarifikasi Kuwu dan BPD Singajaya Indramayu Pelintir Hukum Serta Menyesatkan

Terpopuler

Hari Santri 2022, Kemenag RI Gelar Jalan Kerukunan di Kampus Polindra Indramayu

Terpopuler

KPK Sebut Harun Masiku Miliki Kedekatan dengan Eks Ketua MA

Terpopuler

5 Tahun Terkatung-katung, Warga Desa Sumur Adem Minta Kapolres Indramayu Tegakkan Keadilan

Terpopuler

Kunjungi KPK, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dapat Arahan Efisiensi Anggaran untuk Prioritas Rakyat