Home / Terpopuler

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:28 WIB

Sistem PPDB Diganti SPMB Mulai 2025, Ini Perubahan dan Syarat Pendaftarannya

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti

Suaradermayu.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan mulai tahun 2025. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan di Indonesia.

SPMB adalah sistem penerimaan siswa baru yang menggantikan PPDB. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa SPMB memiliki empat jalur penerimaan yang lebih fleksibel dan adil bagi calon peserta didik.

1. Jalur Domisili
Jalur ini merupakan penyesuaian dari sistem zonasi yang sebelumnya digunakan dalam PPDB. Pemerintah akan melakukan modifikasi sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga  Polemik Penahanan Ijazah: Ketua Fraksi PKB Indramayu Soroti Kebijakan Gubernur Jabar Terpilih

2. Jalur Prestasi
Jalur ini tidak hanya mempertimbangkan nilai akademik, tetapi juga prestasi non-akademik, seperti olahraga, seni, dan kepemimpinan.

“Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, Pramuka, atau organisasi lainnya akan dipertimbangkan,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30 Januari 2025).

3. Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas agar mereka mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak.

Baca juga  320.000 Ijazah Siswa SMA Swasta di Jabar Ditahan, Dedi Mulyadi Soroti Penggunaan Bantuan Rp 600 Miliar

4. Jalur Mutasi
Khusus bagi murid yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas, termasuk anak dari guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Sistem PPDB dengan mekanisme zonasi sebelumnya mendapat banyak kritik karena dianggap tidak adil dan kurang efektif dalam pemerataan akses pendidikan. Dengan adanya perubahan menjadi SPMB, pemerintah berharap sistem ini:
1. Lebih adil dan fleksibel bagi seluruh siswa
2. Memberikan kesempatan lebih luas bagi siswa berprestasi
3. Menjamin akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas

Baca juga  Dedi Mulyadi Janji Tindak Tegas Oknum Wartawan dan LSM Kerap Peras Kepala Sekolah

> “Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau menyetujui substansi dari usulan ini,” tambah Abdul Mu’ti.

Sistem SPMB akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025. Kemendikdasmen akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi sistem ini berjalan lancar.

Perubahan dari PPDB ke SPMB 2025 adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem penerimaan siswa baru di Indonesia. Dengan adanya empat jalur penerimaan—domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi—pemerintah berharap dapat menciptakan pendidikan yang lebih adil dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Setelah Pencarian Seharian, Pria yang Tenggelam di Sungai Cimanuk Ditemukan Tewas

Terpopuler

Kemensos Bangun Rumah untuk Korban Banjir Rob di Indramayu

Indramayu

Ini Sosok Dibalik Tangkap Tangan Miras Senilai Rp 500 Juta Saat Ramadan di Indramayu: Berakhir Dilepas

Edukasi

Deretan Kasus Hukum Nikita Mirzani, dari Penganiayaan hingga Dugaan Pemerasan

Terpopuler

Anggota DPRD Indramayu Terpilih Resmi Dilantik, PKB : Kami Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Terpopuler

Terharu, Bupati Nina Bagikan THR ke Petugas Kebersihan

Terpopuler

Daniel Tegaskan Siap Bertarung di Pilkada Indramayu 2024

Terpopuler

Dituding Pelaku Pesugihan hingga Anak Meninggal Disebut Tumbal, Warga Kedokanbunder Laporkan Keponakan ke Polisi