Suaradermayu.com – Masyarakat biasa hingga DPR RI boleh mengajukan atau usulan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada perusahaan-perusahaan BUMN.
Hal ini disampaikan Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
“Diperbolehkan masyarakat biasa boleh mengajukan CSR, yayasan dan lembaga boleh mengajukan CSR. DPR juga boleh mengajukan CSR kepada BUMN,” kata Arya.
Arya menyampaikan terkait CSR pengalokasiannya ada di masing-masing perusahaan BUMN. Kementerian BUMN hanya mengarahkan pada kebijakan besarannya.
“Untuk teknisnya ada masing-masing perusahaan BUMN, namun terkait kebijakan besarannya ada di Kementerian BUMN,”ujarnya.
Salah satu aturan baru Peraturan Menteri (Permen) BUMN yaitu PER-1/MBU/01/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program TJSL BUMN.
Terkait CSR, dalam Permen itu Program TJSL BUMN bertujuan untuk memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusahaan.
Tujuan berikutnya memberikan kontribusi pada penciptaan nilai tambah bagi perusahaan dengan prinsip yang terintegrasi, terarah dan terukur dampaknya serta akuntabel. Terakhir membina usaha mikro dan usaha kecil agar lebih tangguh dan mandiri, serta masyarakat sekitar perusahaan.
“Melalui penyederhanaan Peraturan Menteri (Permen) BUMN dari 45 menjadi tiga Permen, perusahaan BUMN diharapkan mampu menghadapi tantangan global serta terlepas dari aturan stagnan membelenggu dan mengganggu kinerja perusahaan,” katanya.