Home / Daerah

Kamis, 27 November 2025 - 02:39 WIB

Toni RM Kawal Laporan Penggelapan Rp5,6 M di LPK Himawari, Polda Jatim Bakal Naikkan Tahap Penyidikan

Suaradermayu.com – Pengacara ternama Toni RM, SH, MH, menegaskan bahwa laporan ke kepolisian harus selalu dikawal agar prosesnya berjalan. Ia mengatakan, perkara yang dikawal saja sering memakan waktu, apalagi jika tidak dipantau secara intensif.

“Laporan di kepolisian itu harus dikawal dengan cara sering ditanyakan. Yang dikawal saja kadang prosesnya lama, apalagi yang tidak dikawal. Mengawalnya pun perlu power agar diperhitungkan. Itulah beratnya masyarakat mencari keadilan di Indonesia,” ujar Toni.

Meski begitu, Toni RM mengapresiasi kinerja penyidik di Polda Jawa Timur yang dinilainya cepat dan responsif. Ia menyebut laporan dugaan penggelapan dana lembaga yang ia ajukan pada 20 Juli 2025 sudah menunjukkan perkembangan signifikan.

Baca juga  Kasus SE Memanas! Toni RM Bongkar Dugaan Obstruction of Justice di Polres Jakarta Utara

“Alhamdulillah di Polda Jawa Timur penyidiknya gercep. Kanit V Kamneg Ditreskrimum benar-benar melayani. Laporan kami sudah ada titik terang dari hasil penyelidikan, ada dugaan perbuatan melawan hukum mengambil uang dari rekening lembaga di bank tanpa melibatkan bendahara. Tinggal naik penyidikan,” kata Toni.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kanit dan Tim Penyidik Unit V Kamneg Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim atas pelayanan yang disebutnya luar biasa.

Kronologi Perkara

Toni RM merupakan kuasa hukum Hepi Purnomo, bendahara Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Himawari di Tulungagung. Ia menjelaskan, laporan ke Polda Jatim dilayangkan setelah upaya somasi terhadap Ketua dan Sekretaris LPK tidak mendapat respons.

Menurut Toni, berdasarkan bukti kuitansi dan dokumen yang dipegang kliennya, sejak tahun 2018 hingga awal 2025 tercatat penerimaan dana dari para pendaftar LPK Himawari mencapai lebih dari Rp5,6 miliar.

Baca juga  IWO Indramayu Minta Polisi Tindak Tegas Kuwu Sukagumiwang

Namun dalam pengelolaan keuangan, Hepi selaku bendahara justru tidak pernah dilibatkan dalam transaksi pengeluaran dana. Padahal, dalam akta pendirian lembaga, setiap pengeluaran dana wajib disertai tanda tangan dan persetujuan bendahara.

“Kami mendapati fakta bahwa terdapat aliran dana dari rekening giro lembaga ke rekening pribadi Ketua LPK senilai Rp4,8 miliar. Selain itu, juga ada transfer Rp154 juta ke rekening Sekretaris, dan Rp20 juta ke rekening suami Sekretaris,” ungkap Toni.

Ia menambahkan adanya jejak digital yang memperkuat dugaan tersebut.
“Uang lembaga mengalir ke rekening-rekening pribadi tanpa dasar hukum atau persetujuan bendahara,” tegasnya.

Baca juga  Rakyat Terendam Rob, Lucky Hakim Sibuk Shooting — Suara Luka dari Pesisir Eretan Wetan

Diduga Penuhi Unsur Pidana

Berdasarkan temuan tersebut, Toni menilai unsur pidana dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan telah terpenuhi.

“Pasal tersebut mengatur bahwa penggelapan yang dilakukan oleh orang karena hubungan kerja atau jabatannya diancam pidana hingga lima tahun. Dalam hal ini, jabatan Ketua dan Sekretaris lembaga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Toni.

Ia menegaskan bahwa lembaga pelatihan seperti LPK seharusnya menjadi tempat pemberdayaan masyarakat, bukan tempat untuk memperkaya diri.

Toni menutup dengan menyampaikan bahwa jalur pidana ditempuh setelah semua langkah non-litigasi tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah kirimkan somasi, tapi tidak ada respons. Karena itu, kami dampingi klien untuk membawa persoalan ini ke ranah pidana,” pungkasnya. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Terduga pelaku penjualan bayi di media sosial, Suhendra (32) ditangkap polisi, Kamis (29/9/2022)

Daerah

Polres Bogor Tangkap Suhendra, Pria Viral yang Diduga Jual Bayi Bermodus Adopsi

Daerah

SPMB Jabar 2025 Resmi Dibuka 10 Juni, Ini Jadwal dan Jalur Pendaftaran SMA, SMK, dan SLB

Daerah

UU ITE Diduga Jadi Senjata Peras PKL di Kudus, Oknum Ormas Minta Rp30 Juta

Daerah

Bank BJB Laporkan Aman Yani ke Polisi: Dana Pensiun Masih Cair Tiap Bulan

Daerah

Dedi Mulyadi Tegaskan Instruksi Presiden soal Sampah, Kepala Daerah Diminta Patuh

Daerah

Gebrakan Dedi Mulyadi: Gubernur Jabar Larang Study Tour hingga Hapus PR Sekolah

Daerah

KPK Bongkar Pemerasan THR di Pemkab Cilacap, Bupati dan Sekda Jadi Tersangka

Daerah

Dedi Mulyadi Minta Kabupaten dan Kota Evaluasi Tata Ruang, Soroti Alih Fungsi Lahan Pemicu Banjir