Suaradermayu.com – Pengacara ternama Toni RM, SH, MH, menegaskan bahwa laporan ke kepolisian harus selalu dikawal agar prosesnya berjalan. Ia mengatakan, perkara yang dikawal saja sering memakan waktu, apalagi jika tidak dipantau secara intensif.
“Laporan di kepolisian itu harus dikawal dengan cara sering ditanyakan. Yang dikawal saja kadang prosesnya lama, apalagi yang tidak dikawal. Mengawalnya pun perlu power agar diperhitungkan. Itulah beratnya masyarakat mencari keadilan di Indonesia,” ujar Toni.
Meski begitu, Toni RM mengapresiasi kinerja penyidik di Polda Jawa Timur yang dinilainya cepat dan responsif. Ia menyebut laporan dugaan penggelapan dana lembaga yang ia ajukan pada 20 Juli 2025 sudah menunjukkan perkembangan signifikan.
“Alhamdulillah di Polda Jawa Timur penyidiknya gercep. Kanit V Kamneg Ditreskrimum benar-benar melayani. Laporan kami sudah ada titik terang dari hasil penyelidikan, ada dugaan perbuatan melawan hukum mengambil uang dari rekening lembaga di bank tanpa melibatkan bendahara. Tinggal naik penyidikan,” kata Toni.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kanit dan Tim Penyidik Unit V Kamneg Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim atas pelayanan yang disebutnya luar biasa.
Kronologi Perkara
Toni RM merupakan kuasa hukum Hepi Purnomo, bendahara Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Himawari di Tulungagung. Ia menjelaskan, laporan ke Polda Jatim dilayangkan setelah upaya somasi terhadap Ketua dan Sekretaris LPK tidak mendapat respons.
Menurut Toni, berdasarkan bukti kuitansi dan dokumen yang dipegang kliennya, sejak tahun 2018 hingga awal 2025 tercatat penerimaan dana dari para pendaftar LPK Himawari mencapai lebih dari Rp5,6 miliar.
Namun dalam pengelolaan keuangan, Hepi selaku bendahara justru tidak pernah dilibatkan dalam transaksi pengeluaran dana. Padahal, dalam akta pendirian lembaga, setiap pengeluaran dana wajib disertai tanda tangan dan persetujuan bendahara.
“Kami mendapati fakta bahwa terdapat aliran dana dari rekening giro lembaga ke rekening pribadi Ketua LPK senilai Rp4,8 miliar. Selain itu, juga ada transfer Rp154 juta ke rekening Sekretaris, dan Rp20 juta ke rekening suami Sekretaris,” ungkap Toni.
Ia menambahkan adanya jejak digital yang memperkuat dugaan tersebut.
“Uang lembaga mengalir ke rekening-rekening pribadi tanpa dasar hukum atau persetujuan bendahara,” tegasnya.
Diduga Penuhi Unsur Pidana
Berdasarkan temuan tersebut, Toni menilai unsur pidana dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan telah terpenuhi.
“Pasal tersebut mengatur bahwa penggelapan yang dilakukan oleh orang karena hubungan kerja atau jabatannya diancam pidana hingga lima tahun. Dalam hal ini, jabatan Ketua dan Sekretaris lembaga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Toni.
Ia menegaskan bahwa lembaga pelatihan seperti LPK seharusnya menjadi tempat pemberdayaan masyarakat, bukan tempat untuk memperkaya diri.
Toni menutup dengan menyampaikan bahwa jalur pidana ditempuh setelah semua langkah non-litigasi tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah kirimkan somasi, tapi tidak ada respons. Karena itu, kami dampingi klien untuk membawa persoalan ini ke ranah pidana,” pungkasnya. (Pahmi)


























