Home / Terpopuler

Kamis, 27 Februari 2025 - 01:11 WIB

Pemkab Indramayu dan BAZNAS Gencarkan Sosialisasi Zakat Ramadan 2025

Pemkab Indramayu dan BAZNAS sosialisasi zakat 2025

Pemkab Indramayu dan BAZNAS sosialisasi zakat 2025

Suaradermayu.com – Memasuki bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indramayu meningkatkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk menunaikan zakat. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat serta membantu masyarakat yang membutuhkan, Rabu (26/02/2025).

Pemerintah Kabupaten Indramayu telah mengeluarkan surat imbauan melalui Sekretariat Daerah yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Muslim yang mampu agar segera menunaikan zakat. Selain zakat, masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi dalam infak Ramadan, Infak 2000, serta sedekah lainnya melalui BAZNAS Indramayu.

Baca juga  Akses Lancar, Ekonomi Bergerak: PUPR Indramayu Rehabilitasi Jalan Rusak di Desa Juntiweden

Ketua BAZNAS Kabupaten Indramayu, Aspuri, menjelaskan bahwa besaran Zakat Fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dikonversikan dalam bentuk uang, nominalnya adalah Rp37.500 per jiwa. Setiap pembayaran zakat akan diberikan tanda bukti penerimaan oleh BAZNAS Indramayu.

Selain Zakat Fitrah, pengumpulan Infak Ramadan juga ditetapkan dengan besaran khusus bagi ASN dan pegawai BUMN/BUMD, yaitu:

Baca juga  Pemkab Indramayu Bantu Proses Pemulangan Masiroh Sejak Maret 2024

Golongan I: Rp20.000

Golongan II: Rp30.000

Golongan III: Rp30.000

Golongan IV: Rp100.000

Pimpinan: Rp50.000

“Kami sudah mengeluarkan surat mengenai ketentuan besaran zakat di Kabupaten Indramayu. Selain itu, kami juga telah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Indramayu untuk memaksimalkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah,” ujar Aspuri.

BAZNAS Indramayu telah mengeluarkan surat petunjuk teknis terkait pengumpulan, penyaluran, dan pelaporan zakat fitrah serta infak Ramadan tahun ini. Pengumpulan zakat akan dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di berbagai wilayah. UPZ bertanggung jawab menyalurkan zakat kepada penerima sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri 1446 H.

Baca juga  Kop Eling Mas Ayu, Jurus Baru Indramayu Dekatkan Layanan Publik ke Rakyat

Untuk pelaporan dan penyetoran zakat, masyarakat dapat menghubungi BAZNAS Kabupaten Indramayu melalui:

Alamat: Jl. Mayjen Sutoyo No.3/F, Indramayu

Telepon: (0234) 5746357

WhatsApp: 0821-1771-7744

Email: baznaskab.indramayu@baznas.go.id

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Indramayu dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu serta berpartisipasi dalam infak dan sedekah guna membantu sesama di bulan yang penuh berkah ini.

Share :

Baca Juga

Edukasi

Polisi Ungkap Modus Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Pelaku Raup Rp 4,4 Miliar

Terpopuler

Motif Uang, Alvian Sinaga Habisi Putri Apriyani: Sidang Perdana Digelar di PN Indramayu

Terpopuler

KAI Pecat Firdaus Oiwobo Usai Aksi Naik Meja di Pengadilan

Terpopuler

VIRAL! DPRD Indramayu Desak Pemda Segera Perbaiki Jalan Rusak di Perbatasan Indramayu–Majalengka

Indramayu

LBH Ghazanfar: Oknum Polres Indramayu Penyiksa Terdakwa Ririn Bisa Dijerat Pasal Berlapis & Langgar Etik Berat

Terpopuler

Firdaus dan Grace Siahaan Terima Penghargaan dari FORMAS atas Inisiatif Gelar Pahlawan Nasional

Terpopuler

Kiai Mustofa Tuntun Pria Keturunan Tionghoa Masuk Islam

Ekonomi

Sandiwara KPM dan Dirut PDAM Indramayu: Jeritan Rakyat Dianggap Angin Lalu, Pangeran Pendopo Tak Bisa Mandi Akhirnya Bikin Proyek Baru