Home / Terpopuler

Kamis, 27 Februari 2025 - 01:11 WIB

Pemkab Indramayu dan BAZNAS Gencarkan Sosialisasi Zakat Ramadan 2025

Pemkab Indramayu dan BAZNAS sosialisasi zakat 2025

Pemkab Indramayu dan BAZNAS sosialisasi zakat 2025

Suaradermayu.com – Memasuki bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indramayu meningkatkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk menunaikan zakat. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat serta membantu masyarakat yang membutuhkan, Rabu (26/02/2025).

Pemerintah Kabupaten Indramayu telah mengeluarkan surat imbauan melalui Sekretariat Daerah yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Muslim yang mampu agar segera menunaikan zakat. Selain zakat, masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi dalam infak Ramadan, Infak 2000, serta sedekah lainnya melalui BAZNAS Indramayu.

Baca juga  Indramayu Soroti Lemahnya Kebijakan Berbasis Data, Bappeda-Litbang Gelar Bimtek Penyusunan Naskah Akademik

Ketua BAZNAS Kabupaten Indramayu, Aspuri, menjelaskan bahwa besaran Zakat Fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dikonversikan dalam bentuk uang, nominalnya adalah Rp37.500 per jiwa. Setiap pembayaran zakat akan diberikan tanda bukti penerimaan oleh BAZNAS Indramayu.

Selain Zakat Fitrah, pengumpulan Infak Ramadan juga ditetapkan dengan besaran khusus bagi ASN dan pegawai BUMN/BUMD, yaitu:

Baca juga  DPR Setujui Anggaran Rp460 Miliar, Warga Eretan Indramayu Akhirnya Bisa Bernapas Lega

Golongan I: Rp20.000

Golongan II: Rp30.000

Golongan III: Rp30.000

Golongan IV: Rp100.000

Pimpinan: Rp50.000

“Kami sudah mengeluarkan surat mengenai ketentuan besaran zakat di Kabupaten Indramayu. Selain itu, kami juga telah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Indramayu untuk memaksimalkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah,” ujar Aspuri.

BAZNAS Indramayu telah mengeluarkan surat petunjuk teknis terkait pengumpulan, penyaluran, dan pelaporan zakat fitrah serta infak Ramadan tahun ini. Pengumpulan zakat akan dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di berbagai wilayah. UPZ bertanggung jawab menyalurkan zakat kepada penerima sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri 1446 H.

Baca juga  Ketua IWO: Pengosongan Graha Pers Indramayu Adalah Hak Pemkab

Untuk pelaporan dan penyetoran zakat, masyarakat dapat menghubungi BAZNAS Kabupaten Indramayu melalui:

Alamat: Jl. Mayjen Sutoyo No.3/F, Indramayu

Telepon: (0234) 5746357

WhatsApp: 0821-1771-7744

Email: baznaskab.indramayu@baznas.go.id

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Indramayu dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu serta berpartisipasi dalam infak dan sedekah guna membantu sesama di bulan yang penuh berkah ini.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Harga Pupuk Urea dan NPK Turun 20 Persen, Petani Sambut Gembira Kebijakan Prabowo

Teknologi

Dukung Program De-Kat, Dishub Indramayu Rutin Lakukan Pemeliharaan PJU di Ruas Jalan

Terpopuler

Enam Wartawan Gadungan Ditangkap Usai Memeras Korban di Hotel

Terpopuler

Keras! Prabowo Perintahkan Penutupan Dapur MBG yang Melenceng dari Aturan

Edukasi

Kakek 62 Tahun Jadi Muncikari Prostitusi di Indramayu

Terpopuler

Pedagang Pecel Lele Bisa Kena Pasal Korupsi? Ini Penjelasan Ahli Hukum di Sidang MK

Terpopuler

Motif Uang, Alvian Sinaga Habisi Putri Apriyani: Sidang Perdana Digelar di PN Indramayu

Terpopuler

Jadi Penguji Kompetensi Penyidik, Putra Asli Indramayu Terima Penghargaan Mabes Polri