Indramayu – Seorang wanita ditangkap Satres Narkoba Polres Indramayu. Wanita berinisial N (22), warga Kecamatan Jatibarang ini kedapatan membawa 3 paket sabu seberat 1,2 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengatakan N sebagai kurir. Dia mengatakan N sengaja mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti di dalam bekas bungkus rokok.
” Di depan Mushola di Desa Tegalgirang, Kecamatan Bangodua, tersangka ditangkap pada Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB, ” kata Otong, Senin (16/1/2023).
Otong Jubaedi menyebut, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui sabu itu didapatkan dengan cara membeli dari tetangga sendiri, RH (33). Selanjutnya sabu oleh tersangka dijual kembali kepada korbannya.
” Usai mendapat keterangan dari tersangka N, kami langsung menangkap RH dikediamnnya sekitar pukul 05.00 WIB, ” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,33 gram yang dibungkus dengan plastik klip kuning.
” Dari hasil keterangan RH, diketahui barang bukti narkotika jenis sabu itu diperoleh dengan cara membeli dari BN yang saat ini DPO (daftar pencarian orang), ” kata Otong.
” Kedua tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Editor : Pahmi Alamsah