Suaradermayu.com — Langkah pengusutan dugaan penyerobotan tanah di Desa Waru akhirnya menunjukkan hasil. Sanimah (55), warga Blok Kedung RT 005 RW 001 Desa Waru, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Indramayu.
Baca Juga : Toni RM Kawal Laporan Penggelapan Rp5,6 M di LPK Himawari, Polda Jatim Bakal Naikkan Tahap Penyidikan
Kepastian status hukum itu disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Advokat Toni RM, yang sejak awal mengawal laporan Tardi—pemilik sah lahan sawah yang dipersoalkan.
Turun Langsung ke Lokasi Sawah
Pada Rabu (03/12/2025), Toni RM bersama kliennya, Tardi, meninjau dua lokasi sawah yang menjadi objek sengketa: Blok Kalianyar (atau Blok Kedung) dan Blok Nambok. Peninjauan dilakukan untuk memastikan keberadaan lahan sekaligus memastikan bahwa tanah tersebut akan digarap kembali oleh pemiliknya yang sah.
“Saya bersama sodara Tardi datang memastikan lahan itu ada dan memang akan digarap oleh klien kami,” ujar Toni RM.
Ia menegaskan, legalitas atas dua bidang sawah tersebut sangat kuat, dengan empat surat atau akta jual beli yang semuanya dipegang oleh Tardi. Namun pada tahun sebelumnya, lahan itu diserobot, dikuasai, dan ditanami oleh Sanimah. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pada Desember 2024 dengan dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP.
Baca Juga : Toni RM Tantang Kapolres Indramayu: Buka Motif dan Modus Sadis Pembunuhan Putri Apriyani
Surat Penetapan Tersangka Terbit 6 November 2025
Menurut Toni RM, dirinya menerima surat pemberitahuan resmi dari penyidik pada 6 November 2025. Surat tersebut menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan Sanimah sebagai tersangka atas dugaan penggelapan hak atas tanah atau penyerobotan tanah, yang terjadi pada 18 Januari 2025 di Desa Waru.
Baca Juga : Pengacara Toni RM Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polres Bojonegoro, Diterima Hangat Penyidik
“Dalam pemberitahuan itu disebutkan bahwa Sanimah diduga melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 385 KUHP, dan status tersangka sudah ditetapkan,” jelas Toni.
Proses Hukum Menunggu Tahap Berikutnya
Menurut Toni RM, setelah penetapan tersangka, proses berikutnya adalah pemeriksaan Sanimah sebagai tersangka, lalu pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Indramayu sebelum memasuki tahap persidangan.
“Biarkan proses hukum berjalan. Yang diproses adalah perbuatan yang sudah terjadi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Pasal 385 KUHP memberi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara bagi siapapun yang tanpa hak menjual, menggadaikan, atau menanami tanah milik orang lain.
“Dalam kasus ini, selain menanami tanah tanpa hak, tersangka juga terbukti menggadaikan lahan itu kepada pihak lain,” tambah Toni.
Mencari Kepastian dan Keadilan
Toni RM menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan hak kliennya dipulihkan, bukan untuk memperkeruh keadaan.
Baca Juga : Putusan Dinilai Aneh, Toni RM Laporkan 3 Hakim Pengadilan Agama Indramayu
“Yang kami perjuangkan adalah kepastian hak. Bukti-bukti kepemilikan sah, dan tanah harus kembali pada pemiliknya,” ujarnya.
Kasus ini terus bergulir, dan publik Indramayu menantikan tindak lanjut dari penyidik maupun kejaksaan. (Pahmi)
























