Home / Daerah / Kriminalitas

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:40 WIB

Polres Subang OTT Oknum LSM Pemeras Kepala Desa, Puluhan Korban Terungkap

Polres Subang OTT Oknum LSM Pemeras 13 Kepala Desa, Jumat (16/1/2026)

Polres Subang OTT Oknum LSM Pemeras 13 Kepala Desa, Jumat (16/1/2026)

Suaradermayu.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Subang berhasil membongkar praktik pemerasan yang menimpa kepala desa di wilayah Kecamatan Pamanukan dan Sukasari. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Desa Pamanukan Hilir, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga : Dedi Mulyadi Janji Tindak Tegas Oknum Wartawan dan LSM Kerap Peras Kepala Sekolah

Dua Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan DAK Rp4,7 Miliar ke 12 Kepsek SMKN

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyebutkan bahwa modus operandi pelaku terbilang sistematis. Oknum LSM mengirim surat resmi yang meminta data terkait Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa, lalu menghubungi kepala desa dengan nada mengintimidasi.

Baca juga  Demo Warga Majakerta Gegerkan Indramayu, Tuntut Kades Mundur karena Dugaan Korupsi dan Arogansi

“Pelaku memanfaatkan celah administratif. Jika kepala desa dianggap lalai atau ada temuan kecil, mereka menakut-nakuti dan menawarkan ‘jalan aman’ berupa uang agar kasus tersebut tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum atau menjadi konsumsi media,” ujar AKBP Dony.

OTT dan Penangkapan Perantara

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menangkap TY, seorang perantara yang menerima uang dari dua kepala desa. Berdasarkan penyelidikan, TY bekerja atas perintah WY, oknum Ketua LSM yang kini masih buron dan masuk daftar pencarian polisi.

Baca juga  Kronologi Suami Selamatkan Istri dari Jambret di Sleman hingga Jadi Tersangka

Baca Juga : Gubernur Jabar Larang Permintaan dan Pemberian THR ke Ormas dan LSM, Terbitkan Surat Edaran Resmi

Barang bukti yang diamankan:

Uang tunai Rp2.500.000

Dua unit ponsel milik pelaku

Satu unit sepeda motor Honda

Surat somasi yang digunakan sebagai alat intimidasi

Bukti percakapan WhatsApp yang menekan kepala desa

Dampak dan Jumlah Korban

Penyidikan sementara menunjukkan sedikitnya 13 kepala desa menjadi korban, dengan total uang yang dikumpulkan diperkirakan Rp8.750.000. Polisi masih melakukan pendalaman karena kemungkinan jumlah korban lebih banyak.

Baca juga  Dedi Mulyadi Tegaskan Instruksi Presiden soal Sampah, Kepala Daerah Diminta Patuh

Baca Juga : Oknum Dosen Wiralodra Rangkap Wartawan Diduga Peras Kepsek, PJI Minta Polisi Profesional

Pelaku dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak memberi toleransi bagi siapapun yang memanfaatkan posisi atau organisasi untuk menekan warga desa.

Baca Juga : AKBP Bintoro Dipecat dari Kepolisian, Terbukti Terlibat Pemerasan Rp100 Juta

“Kami imbau kepala desa maupun masyarakat tidak takut melapor. Setiap tindakan meresahkan akan kami tindak tegas, agar keamanan dan ketertiban di Subang tetap terjaga,” pungkas AKBP Dony. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Daerah

Viral! Pria Ngaku Wartawan Mabesnews.tv Tertangkap Tangan Peras Rp3 Juta ke Pengacara

Daerah

Dedi Mulyadi Bantu Bocah SD Indramayu yang Digugat Kakek-Nenek Kandung

Indramayu

Dirut CV Karya Abadi Sejahtera Buka Suara Soal Dugaan Komisaris Gelapkan Dana Rp1,5 Miliar

Indramayu

Kasus Miras Oplosan di Indramayu: Tiga Orang Tewas, Penjual Diamankan

Daerah

Perang Terbuka Lawan Geng Motor, Kapolda Jabar Kerahkan Seluruh Jajaran

Daerah

Pria Asal Indramayu Diduga Pengirim Paket Berisi Bahan Peledak ke Asrama Polisi Sukoharjo

Kriminalitas

Terbongkar! Modus Licik Oplos Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Gantar Indramayu, Pelaku Raup Untung Fantastis

Indramayu

Ungkap Penyebab Kebakaran dan Kematian Putri Apriyani, Polres Indramayu Bentuk Tim Khusus