Suaradermayu.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Subang berhasil membongkar praktik pemerasan yang menimpa kepala desa di wilayah Kecamatan Pamanukan dan Sukasari. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Desa Pamanukan Hilir, Minggu (11/1/2026).
Baca Juga : Dedi Mulyadi Janji Tindak Tegas Oknum Wartawan dan LSM Kerap Peras Kepala Sekolah
Dua Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan DAK Rp4,7 Miliar ke 12 Kepsek SMKN
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyebutkan bahwa modus operandi pelaku terbilang sistematis. Oknum LSM mengirim surat resmi yang meminta data terkait Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa, lalu menghubungi kepala desa dengan nada mengintimidasi.
“Pelaku memanfaatkan celah administratif. Jika kepala desa dianggap lalai atau ada temuan kecil, mereka menakut-nakuti dan menawarkan ‘jalan aman’ berupa uang agar kasus tersebut tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum atau menjadi konsumsi media,” ujar AKBP Dony.
OTT dan Penangkapan Perantara
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menangkap TY, seorang perantara yang menerima uang dari dua kepala desa. Berdasarkan penyelidikan, TY bekerja atas perintah WY, oknum Ketua LSM yang kini masih buron dan masuk daftar pencarian polisi.
Baca Juga : Gubernur Jabar Larang Permintaan dan Pemberian THR ke Ormas dan LSM, Terbitkan Surat Edaran Resmi
Barang bukti yang diamankan:
Uang tunai Rp2.500.000
Dua unit ponsel milik pelaku
Satu unit sepeda motor Honda
Surat somasi yang digunakan sebagai alat intimidasi
Bukti percakapan WhatsApp yang menekan kepala desa
Dampak dan Jumlah Korban
Penyidikan sementara menunjukkan sedikitnya 13 kepala desa menjadi korban, dengan total uang yang dikumpulkan diperkirakan Rp8.750.000. Polisi masih melakukan pendalaman karena kemungkinan jumlah korban lebih banyak.
Baca Juga : Oknum Dosen Wiralodra Rangkap Wartawan Diduga Peras Kepsek, PJI Minta Polisi Profesional
Pelaku dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak memberi toleransi bagi siapapun yang memanfaatkan posisi atau organisasi untuk menekan warga desa.
Baca Juga : AKBP Bintoro Dipecat dari Kepolisian, Terbukti Terlibat Pemerasan Rp100 Juta
“Kami imbau kepala desa maupun masyarakat tidak takut melapor. Setiap tindakan meresahkan akan kami tindak tegas, agar keamanan dan ketertiban di Subang tetap terjaga,” pungkas AKBP Dony. (Moh. Ali)


























