Home / Daerah / Kriminalitas

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:40 WIB

Polres Subang OTT Oknum LSM Pemeras Kepala Desa, Puluhan Korban Terungkap

Polres Subang OTT Oknum LSM Pemeras 13 Kepala Desa, Jumat (16/1/2026)

Polres Subang OTT Oknum LSM Pemeras 13 Kepala Desa, Jumat (16/1/2026)

Suaradermayu.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Subang berhasil membongkar praktik pemerasan yang menimpa kepala desa di wilayah Kecamatan Pamanukan dan Sukasari. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Desa Pamanukan Hilir, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga : Dedi Mulyadi Janji Tindak Tegas Oknum Wartawan dan LSM Kerap Peras Kepala Sekolah

Dua Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan DAK Rp4,7 Miliar ke 12 Kepsek SMKN

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyebutkan bahwa modus operandi pelaku terbilang sistematis. Oknum LSM mengirim surat resmi yang meminta data terkait Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa, lalu menghubungi kepala desa dengan nada mengintimidasi.

Baca juga  Viral! Pria Ngaku Wartawan Mabesnews.tv Tertangkap Tangan Peras Rp3 Juta ke Pengacara

“Pelaku memanfaatkan celah administratif. Jika kepala desa dianggap lalai atau ada temuan kecil, mereka menakut-nakuti dan menawarkan ‘jalan aman’ berupa uang agar kasus tersebut tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum atau menjadi konsumsi media,” ujar AKBP Dony.

OTT dan Penangkapan Perantara

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menangkap TY, seorang perantara yang menerima uang dari dua kepala desa. Berdasarkan penyelidikan, TY bekerja atas perintah WY, oknum Ketua LSM yang kini masih buron dan masuk daftar pencarian polisi.

Baca juga  Bank BJB Laporkan Aman Yani ke Polisi: Dana Pensiun Masih Cair Tiap Bulan

Baca Juga : Gubernur Jabar Larang Permintaan dan Pemberian THR ke Ormas dan LSM, Terbitkan Surat Edaran Resmi

Barang bukti yang diamankan:

Uang tunai Rp2.500.000

Dua unit ponsel milik pelaku

Satu unit sepeda motor Honda

Surat somasi yang digunakan sebagai alat intimidasi

Bukti percakapan WhatsApp yang menekan kepala desa

Dampak dan Jumlah Korban

Penyidikan sementara menunjukkan sedikitnya 13 kepala desa menjadi korban, dengan total uang yang dikumpulkan diperkirakan Rp8.750.000. Polisi masih melakukan pendalaman karena kemungkinan jumlah korban lebih banyak.

Baca juga  Pemprov Jabar Setop BPMU, Sekolah Swasta Tak Terima Bantuan Lagi Mulai 2026

Baca Juga : Oknum Dosen Wiralodra Rangkap Wartawan Diduga Peras Kepsek, PJI Minta Polisi Profesional

Pelaku dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak memberi toleransi bagi siapapun yang memanfaatkan posisi atau organisasi untuk menekan warga desa.

Baca Juga : AKBP Bintoro Dipecat dari Kepolisian, Terbukti Terlibat Pemerasan Rp100 Juta

“Kami imbau kepala desa maupun masyarakat tidak takut melapor. Setiap tindakan meresahkan akan kami tindak tegas, agar keamanan dan ketertiban di Subang tetap terjaga,” pungkas AKBP Dony. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Bikin Resah, Enam Remaja Diduga Gangster Diamankan Polisi di Indramayu

Indramayu

Jejak Sunyi di Kaca Mobil: Kisah Penangkapan “Cudit”, Bayangan Gelap Pengincar Barang Berharga

Indramayu

Kala Dokter di Anjatan Indramayu Jadi Korban Pengeroyokan: Lima Pelaku Ditangkap, Polisi Dalami Motif

Indramayu

Toni RM: Kapolres Indramayu Diduga Lindungi Alvian Sinaga Jika Pasal 340 KUHP Tak Diterapkan

Daerah

Dugaan Skandal Rp13,3 M di Baznas Jabar: Mantan Pegawai Lapor Korupsi, Kini Jadi Tersangka

Terpopuler

KPK Bongkar “Pasar Jabatan” di Pati: Perangkat Desa Dipatok hingga Rp225 Juta, Bupati Jadi Tersangka

Indramayu

Kasus Pembunuhan di Paoman: LBH Ghazanfar Minta Hakim Jadikan HP Terdakwa Bukti Penyidikan Baru untuk Ungkap Aman Yani dkk

Kriminalitas

DPR RI Minta Majelis Hakim Hadirkan Penyidik Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu ke Muka Persidangan