Home / Indramayu / Kriminalitas

Senin, 17 April 2023 - 04:26 WIB

Tersangka Kuwu Salamun Dikeluarkan Dari Tahanan

Praktisi Hukum Toni RM, S.H, M.H

Praktisi Hukum Toni RM, S.H, M.H

Suaradermayu.com – Banyak informasi dari masyarakat Desa Tegalmulya masuk ke saya memberitahu bahwa Tersangka kasus penggelapan Kuwu Tegalmulya, Salamun, sudah keluar dan banyak yang melihatnya Tersangka Salamun berada di Desanya Tegalmulya Kecamatan Krangkeng Kabuaten Indramayu.

Berdasarkan informasi itu kemudian saya menanyakan ke Kasat Reskrim Polres Indramayu Bapak AKP M Hafid Firmansyah. Pak Kasat Reskrim membenarkan Tersangka Salamun sudah ditangguhkan penahanannya pada Jumat sore (14/4/2023) dengan alasan karena sudah ada perdamaian dengan korban Ibu Hj. Dewi Susanti.

Tersangka Salamun ditahan pada Rabu (12/4/2023), kemudian dikeluarkan pada Jumat sore (14/4/2023). Hanya dua hari Tersangka Salamun ditahan.

Kemudian saya tanya bagaimana proses hukumnya, apakah dihentikan atau dilanjutkan? Pak Kasat menjawab belum dihentikan proses hukumnya. Akan dilakukan gelar perkara khusus guna memutuskan apakah dilanjutkan proses hukumnya atau dihentikan dengan Restorative Justice (RJ).

Perlu diketahui, Pasal yang dikenakan kepada Tersangka Salamun adalah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pasal ini merupakan delik biasa, dimana tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan. Meskipun telah tercapai perdamaian oleh para pihak, proses hukum atas delik biasa yang sedang berlangsung tidak serta merta dapat dihentikan karena perdamaian tidak menghilangkan unsur pidana pada perbuatan yang dilakukan.

Saya berpendapat, kasus Kuwu Salamun ini tidak bisa dihentikan atau RJ karena kasus Kuwu Salamun ini sudah viral dan sudah menimbulkan keresahan. Selain itu perkara Kuwu Salamun ini SPDPnya (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.

Dasar hukumnya diatur oleh :

Pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI (Perkapolri) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dimana RJ bisa dilakukan asal syarat materiel terpenuhi yaitu tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat. Kasus Kuwu Tegalmulya ini sudah menimbulkan keresahan masyarakat dan ada penolakan masyarakat kalau dilakukan RJ.

Hal ini dibuktikan banyaknya masyarakat di media sosial menginginkan kasus Kuwu Tegalmulya ini dilanjutkan proses hukumnya agar tidak ada anggapan tajam ke bawah tumpul ke atas dalam penegakkan hukum oleh Polres Indramayu.

Selain itu masih diatur di Pasal 12 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 juga, RJ bisa dilakukan di tahap penyidikan bilamana SPDP belum dikirim ke Penuntut Umum. Perkara Kuwu Tegalmulya ini SPDPnya sudah dikirim ke Penuntut Umum (Kejaksaan) karena pelaku sudah Tersangka.

Kemudian diatur di Pasal 5 Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penaganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif juga sama syarat materielnya harus terpenuhi yaitu tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan/atau tidak ada penolakan masyarakat.

Meski dalam Perpol 8 Tahun 2021 ini tidak menyebut syarat mengenai syarat SPDP belum dikirim ke Penuntut Umum tetapi syarat SPDP belum dikirim ke Penuntut Umum diatur dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkapolri ini masih berlaku, belum dicabut.

Kalau Penyidik mempunyai dasar hukum lain untuk RJ kasus penggelapan dengan Tersangka Salamun ini silakan sampaikan ke publik dengan konferensi pers biar transparan penanganannya karena kasus ini sudah viral. Publik menanti.

Penulis adalah praktisi hukum Toni RM, S.H, M.H

Share :

Baca Juga

Indramayu

Angin Kencang Hancurkan Rumah Warga Srengseng, BAZNAS, PWI, dan SMSI Indramayu Kompak Salurkan Bantuan

Indramayu

Ratusan Pengikut Jaringan NII Pimpinan Panji Gumilang Ucap Ikrar Setia kepada NKRI

Indramayu

Kala Lucky Hakim Ngaku Ditunjuk Jadi Calon Bupati Indramayu di Pilkada 2024

Indramayu

Diduga Hilangkan Mobil Siaga dan Mangkir Kerja, Kuwu Tersana Diberhentikan Sementara

Indramayu

Tragedi 5 Jenazah di Rumah Merah Muda Indramayu, Misteri Satu Keluarga Tewas

Indramayu

Bayi Perempuan Ditemukan Mati Dalam Tas di Tukdana, Polisi Telusuri Identitas Orang Tua

Indramayu

Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu

Indramayu

Mengaku Minta Sumbangan, Pria Ini Tega Jambret Kalung Emas Anak Kecil di Indramayu, Nyaris Kabur!