Home / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 20 Juni 2023 - 18:08 WIB

LBH Delta 19 Minta Disnaker Indramayu Bekukan Izin LPK Al Alif

Foto : LBH Delta 19 mengadukan LPK Al Alif ke Disnaker Indramayu

Foto : LBH Delta 19 mengadukan LPK Al Alif ke Disnaker Indramayu

Suaradermayu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Delta19 mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu. Mereka menuntut Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Al Alif yang berada di Desa Babakan Jaya, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu dibekukan.

“Kami tadi melaporkan secara resmi ke Disnaker Indramayu agar mencabut izin sementara (pembekuan) LPK Al Alif Indramayu,” kata Ketua Tim Advokasi LBH Delta 19, Kuswanto Pujiantono SH, Selasa (20/6/2023).

Kuswanto menegaskan, Disnaker Indramayu harus melakukan tindakan tegas berupa pembekuan izin LPK Al Alif Indramayu. Menurutnya, saat ini direktur LPK tersebut sedang terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP0) yang kini ditangani Polresta Cilacap.

” Agar tidak ada korban lagi, kami meminta dengan tegas kepada Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu untuk menindak lanjuti laporan kami dan membekukan izin LPK Al Alif Indramayu,” katanya.

Menurut Kuswanto, LPK Al Alif saat ini masih beroperasi melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan dan diduga masih melakukan perekrutan calon PMI.

Baca juga  Saksi Tergugat Justru Kuatkan Dalil Gugatan, Akta Jual Beli Terancam Cacat Hukum

” Apabila Disnaker Indramayu tidak merespon pengaduan kami dengan sangat terpaksa kami akan lakukan aksi (damai) di lingkungan kantor Disnaker Indramayu. Karena tujuan kami hanya melindungi masyarakat agar jangan sampai terjadi kembali dugaan penipuan calon PMI,” tukasnya.

Foto : Direktur LPK Al Alif Indramayu  dihadirkan saat  konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).

Sekedar Informasi, Polresta Cilacap berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Cilacap. Korbannya ada 165 orang.

Polisi menangkap tiga orang pelaku masing-masing pertama, pria inisial T (43) warga Desa Slarang, Kesugihan, Cilacap. Kedua, pria inisial S (51) warga Desa Babakanjaya, Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ketiga, wanita inisial S (46) warga Desa/Kecamatan Kedungreja, Cilacap.

Kapolda Jawa Tengah Irjen. Ahmad Luthfi mengatakan, para pelaku menjanjikan korban bekerja di Korea Selatan dan Eropa. Para korban dimintai uang dengan nilai berbeda-beda.

Baca juga  117 Pekerja Indramayu Terlantar di Sulteng Telah Kembali ke Kampung Halaman

“165 orang korban ini dijanjikan ke luar negeri dengan iming-iming mendapat gaji besar,” ujar Irjen. Ahmad Luthfi, dikutip detik.com Selasa (6/6/2023).

Alih-alih diberangkatkan sesuai janji, pelaku justru mengirimkan sebagian korban menjadi kuli bangunan di LPK Al-Alif di Indramayu milik pelaku Sunata (51)

“Ada yang sudah berhasil berangkat ke Jepang, Korea Selatan, hingga Belanda. Mereka sudah kembali tetapi tidak sesuai harapan karena dijanjikan gaji Rp 17 juta,” ungkap Luthfi.

Menurut Luthfi, pelaku menyasar korban ke pelosok-pelosok desa. Usaha mereka juga tidak berizin.

“Korban itu tersebar. Mereka menyasar ke daerah marjinal. Terus berdasarkan penyelidikan usaha mereka juga tidak mempunyai izin,” jelasnya.

Sindikat perdagangan orang yang diduga melibatkan direktur LPK Al Alif Indramayu, Sunata (51), juga dialami siswa LPK yang kini tengah tangani oleh LBH Delta 19.

Baca juga  Asep Kurniawan: Robiin Eks Anggota DPRD Indramayu Masih Disekap di Myanmar, Pemerintah Bekerja Keras untuk Penyelamatan

Dua siswa diduga menjadi korban penipuan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Al-Alif. Korban bernama Muhammad Sodik dan Muhammad Rosail warga Kabupaten Indramayu dijanjikan dapat bekerja di Negara Korea. Keduanya sudah menyetorkan uang puluhan juta rupiah ke direktur LPK tersebut.

Kuasa hukum korban, Kuswanto Pujiantono SH, menjelaskan, berawal kliennya mendaftar ke LPK Al Alif Indramayu untuk belajar Bahasa Korea pada 2022 lalu. Dari LPK mengiming-imingi keduanya bisa memproses penempatan bekerja di Negara Korea dengan gaji yang menggiurkan.

“Keduanya diiming-imingi bekerja ke Korea dengan biaya Rp 100 juta per orang,”kata Kuswanto, Senin (19/6/2023)

Menurut Kuswanto, kliennya tertarik dengan tawaran dari LPK itu, dan membayar Rp 50 juta per orang melalui transfer bank ke rekening direktur LPK tersebut.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu Erpin Marpinda belum dimintai tanggapannya terkait permintaan LBH Delta 19 agar membekukan izin LPK Al Alif Indramayu.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Gaspol Perbaiki IPM Indramayu yang Tertinggal di Jawa Barat

Indramayu

Viral! Bupati Indramayu Lucky Hakim Bagi-Bagi Uang Rp105 Juta untuk Korban Puting Beliung, Warga Menangis Haru!

Indramayu

Toni RM Apresiasi Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Polisi Alvian Sinaga

Indramayu

Toni RM Tantang Kapolres Indramayu: Buka Motif dan Modus Sadis Pembunuhan Putri Apriyani

Indramayu

Ratusan Massa Desak DPRD Indramayu Gunakan Hak Angket, Tuntut Bupati Pulang ke Jakarta

Peristiwa

Angin Kencang Amuk TPU Menjangan Bang, Makam Warga Rusak Tertimpa Pohon Tua

Indramayu

APBD Perubahan Indramayu 2022 Disepakati, Anggaran Motor Kuwu Dihapus, BLT BBM Dialokasikan

Indramayu

Kompor Gas Lupa Dimatikan, Rumah Warga Sliyeg Indramayu Terbakar