Suatadermayu.com – Kegagalan total Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahli dan Laporan Hasil P (LHP) Digital Forensik dari Bareskrim Polri pada sidang pamungkas pembuktian kasus pembunuhan satu keluarga Paoman, Kabupaten Indramayu, Kamis, 11 Juni 2026, menjadi lonceng kematian bagi dakwaan pembunuhan berencana.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan rontoknya dakwaan Pasal 340 KUHP lama ini terjadi karena penuntut umum dan oknum penyidik terjebak oleh regulasi ketat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru 2025).
Pahmi menegaskan KUHAP Baru 2025 yang menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 secara revolusioner merombak tata cara pembuktian.
Jika dahulu rekaman CCTV sering kali hanya didefinisikan sebagai “perluasan alat bukti” atau sekadar “petunjuk”, kini dalam Pasal 235 KUHAP Baru 2025, Alat Bukti Elektronik —termasuk rekaman CCTV—secara eksplisit diakui sebagai Alat Bukti yang berdiri sendiri dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Namun, pengakuan ini dibarengi dengan syarat formil dan materiil yang sangat ketat, yang justru mematikan ruang bagi praktik manipulasi oleh oknum di lapangan,” ungkap Pahmi Alamsah.
Pahmi Alamsah menjelaskan bagaimana aturan tegas dalam KUHAP Baru 2025 merontokkan rekayasa barang bukti yang disebutnya sebagai “CCTV Beracun” yang diajukan jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan tersebut.
Pahmi Alamsah mengungkapkan, berdasarkan Pasal 235 ayat (3) KUHAP Baru 2025, undang-undang secara tegas menggariskan bahwa alat bukti elektronik wajib dapat dibuktikan keotentikannya dan diperoleh dengan cara yang tidak melawan hukum (lawfully obtained).
Tim gabungan elit Bareskrim Polri dan Polda Jawa Barat telah melaksanakan Olah TKP sebanyak 4 kali pada September 2025, di sepanjang jalur depan dan belakang dari kediaman korban. Mengacu pada standar operasional Digital Crime Scene Investigation (DCSI ISO/IEC 27037), keempat perangkat CCTV di jalur utama tersebut seharusnya sudah dikloning data aslinya (raw data) secara langsung dan segera pada saat olah TKP dilakukan di bulan September 2025.
“Saya meyakini CCTV lebih dari 4 titik yang di kloning,” ujar Pahmi Alamsah.
Ketika saksi verbalis dari Polres Indramayu menyatakan di bawah sumpah bahwa pencopotan alat perekam digital (DVR) baru dilakukan pada Mei 2026, pernyataan tersebut terbentur oleh prinsip hukum fisika mengenai sistem overwriting loop, di mana kapasitas penyimpanan pada perangkat sipil secara otomatis akan menimpa dan menghapus data lama dalam kurun waktu maksimal 30 hari.
Pahmi Alamsah menegaskan bahwa keberadaan rekaman video yang masih diajukan dalam persidangan justru membuktikan penyidik memberikan keterangan yang tidak benar; mereka telah menahan bukti asli selama 8 bulan lamanya.
Tindakan menyembunyikan data mentah yang seharusnya menjadi objek pemeriksaan laboratorium ini diklasifikasikan sebagai perolehan bukti yang melanggar hukum, karena merusak dan memutuskan rantai pengawasan barang bukti (Chain of Custody) sejak tahap awal pengumpulan data.
Pahmi Alamsah menegaskan KUHAP Baru 2025 telah mengadopsi secara penuh ketentuan dalam Pasal 5, 6, 15, dan 16 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Artinya, rekaman CCTV hanya dapat diakui sebagai alat bukti yang sah apabila sistem elektronik yang digunakan menjamin keutuhan, keaslian, tidak adanya perubahan isi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Rekaman dari empat perangkat CCTV yang diajukan ke persidangan justru ditemukan telah dipotong secara kasar, yang disebut sebagai tindakan Frame Tampering. Garis waktu pada rekaman tersebut melompat secara ekstrem dari satu jam dan menit ke periode berikutnya, hingga menghilangkan seluruh rekaman pada jam-jam terjadinya peristiwa yang dialami korban, yaitu antara pukul 01.00 hingga 02.00 dini hari.
Pemotongan ratusan bingkai rekaman secara sepihak untuk menghilangkan tampilan visual siapa saja yang masuk ke rumah dan keluar dari rumah korban, pihak ketiga sebenarnya pelaku yang menghabisi ke lima korban, maupun kendaraan berwarna putih jenis Avanza membuat rekaman tersebut kehilangan syarat utama integritas data.
“Di bawah payung hukum KUHAP Baru 2025, rekaman video yang terpotong dan tidak utuh tidak lagi dikategorikan sebagai bukti yang otentik, melainkan menjadi Bukti Palsu yang Dikondisikan (Fabricated Evidence),” tegas Pahmi Alamsah.
Ia menjelaskan bahwa titik puncak rontoknya dakwaan jaksa terjadi karena ketegasan aturan baru dalam Pasal 235 ayat (4) dan ayat (5) KUHAP Baru 2025.
“Aturan tersebut memberikan kewenangan mutlak kepada Majelis Hakim untuk menilai keaslian dan keabsahan bukti elektronik, serta secara tegas menyatakan: alat bukti yang dinyatakan tidak otentik dan diperoleh dengan cara yang melanggar hukum TIDAK DAPAT dipergunakan dalam pemeriksaan dan wajib dikeluarkan dari persidangan!,” tandas Pahmi Alamsah.
Pahmi Alamsah juga menyebutkan bahwa saksi verbalis dari Polres Indramayu nekat memutar dan menjelaskan isi rekaman dari tiga perangkat CCTV tanpa melampirkan dokumen resmi berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Digital Forensik dari Bareskrim Polri.
“Dengan ketentuan KUHAP Baru, hal ini merupakan pelanggaran hukum yang nyata, mengingat saksi verbalis Polres Indramayu tidak memiliki sertifikasi dan kewenangan keahlian untuk menjamin keaslian data di hadapan Majelis Hakim,” ungkapnya.
Ketika jaksa diminta memenuhi perintah hakim untuk membuktikan keaslian rekaman video tersebut, jaksa justru mengalami kegagalan total dalam menghadirkan Ahli Forensik dari Bareskrim maupun melampirkan LHP yang resmi.
Jaksa mengakui bahwa berkas pemeriksaan baru dikirim ke Bareskrim pada tanggal 5 Juni 2026, yaitu satu hari setelah persidangan yang berlangsung pada 4 Juni 2026.
“Pengakuan ini merupakan bukti yang mematikan posisi jaksa penuntut umum. Membawa rekaman video ke dalam persidangan sebelum diuji dan diverifikasi di laboratorium forensik resmi membuktikan bahwa rekaman yang ditayangkan pada tanggal 4 Juni tersebut adalah barang bukti yang tidak sah dan memiliki cacat hukum mendasar (Tainted Evidence),” jelasnya.
“Oknum penyidik dan jaksa gagal total menghadirkan tenaga ahli forensik ke dalam persidangan karena rasa takut yang mendalam. Jika ahli forensik dari Bareskrim Polri diperiksa di bawah sumpah, mereka pasti akan mematuhi kaidah ilmu pengetahuan dan menyatakan bahwa rekaman tersebut telah mengalami manipulasi, serta memiliki garis waktu yang secara fisik tidak dapat saling bersesuaian. KUHAP Baru 2025 hadir untuk menghentikan dan membongkar praktik rekayasa hukum seperti ini,” tegas Pahmi Alamsah.
“Dengan tidak adanya pembuktian keaslian dan keabsahan yang sah dalam sidang pembuktian terakhir, maka demi hukum dan keadilan, berdasarkan Pasal 235 ayat (5) KUHAP Baru 2025, Majelis Hakim wajib menyatakan alat bukti dari keempat perangkat CCTV tersebut cacat hukum, mengeluarkannya dari pertimbangan putusan, serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan pembunuhan berencana yang diajukan!,” pungkas Pahmi Alamsah. (Tim Redaksi)

























