Home / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Fakta Baru Kasus Putri Apriyani: Polisi Sebut Dihabisi Kekasihnya Alvian Sinaga

Alvian Maulana Sinaga digiring Propam dimasukan ke tahanan Polres Indramayu, Selasa (26/8/2025)

Alvian Maulana Sinaga digiring Propam dimasukan ke tahanan Polres Indramayu, Selasa (26/8/2025)

Suaradermayu.com – Fakta baru terungkap dalam kasus kematian tragis Putri Apriyani (24), warga Indramayu, Jawa Barat. Polisi memastikan korban dihabisi oleh kekasihnya sendiri, Bripda Alvian Maulana Sinaga (23), yang saat ini sudah resmi dipecat dari Polri.

Detik-detik Penemuan Jasad Korban

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (9/8/2025) di Rifda Kos 4 kamar nomor 9, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu. Saat itu, penghuni kos mencium bau asap menyengat dan melihat kepulan hitam keluar dari ventilasi kamar korban.

“Sekitar pukul 08.00 WIB, saksi mencium bau asap dan setelah pintu didobrak terlihat api membakar spring bed. Saat api padam, korban ditemukan sudah gosong di atas kasur,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Selasa (26/8/2025).

Baca juga  Perang Terbuka Lawan Geng Motor, Kapolda Jabar Kerahkan Seluruh Jajaran

Tubuh korban yang gosong segera dievakuasi, sementara polisi langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Polisi Pastikan Pelaku adalah Pacar Korban

Hasil penyelidikan menunjukkan bukti kuat bahwa pelaku pembunuhan adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga, pacar korban sendiri. Kematian janggal itu membuat warga geger sekaligus menimbulkan sorotan luas di masyarakat.

Pelarian Pelaku Berakhir di NTB

Usai melakukan aksinya, Alvian melarikan diri ke luar Jawa. Polisi menerbitkan DPO dan melakukan pengejaran lintas wilayah. Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025).

Baca juga  Imron Rosadi Ungkap Fakta Soal PKBM 2023 di Disdik Indramayu: Serahkan Penanganan ke APH

Pelaku langsung dibawa kembali ke Indramayu pada Selasa (26/8/2025) dini hari untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Penangkapan ini bukti bahwa Polres Indramayu tidak akan melindungi siapa pun, meski pelaku adalah anggota Polri,” tegas Kapolres.

Polisi Dalami Motif dan Modus

Meski pelaku sudah ditangkap, polisi masih mendalami motif dan modus pembunuhan. Dugaan sementara kasus ini berkaitan dengan masalah pribadi, namun penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti tambahan.

Sanksi Tegas: Dipecat dari Polri

Selain diproses hukum, Alvian juga dijatuhi sanksi etik. Dalam Sidang Etik Polri pada 14 Agustus 2025, ia resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Baca juga  Viral Sidang Hotman Paris vs. Razman Nasution Ricuh, Kuasa Hukum Naik ke Meja Persidangan

“Keputusan itu sesuai hasil Sidang Etik Nomor 42 Tahun 2025. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indramayu dan memastikan proses hukum berjalan transparan,” kata Fajar.

Identitas Korban dan Pelaku

Korban: Putri Apriyani (24), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu.

Pelaku: Bripda Alvian Maulana Sinaga (23), warga Bandung, mantan anggota Polres Indramayu.

Komitmen Kepolisian

Kapolres menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindak pidana, apalagi jika dilakukan aparat penegak hukum.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar seluruh anggota Polri menjaga integritas dan kehormatan institusi. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum,” tegasnya.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Polres Indramayu Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ada 12 Sasaran Pelanggaran

Indramayu

Pilwu 2025: Bupati Lucky Hakim Tetapkan 10 Desember sebagai Hari Libur Khusus

Indramayu

Petaka Ombak Pantai Dadap, Wisnu Kecil Pulang Tak Bernyawa

Indramayu

Wajah Baru! Polres Indramayu Rotasi Jabatan Strategis, Ini Daftar Pejabat Barunya

Indramayu

Pasangan Lucky Hakim dan Syaefudin Resmi Daftar Pilkada Indramayu 2024

Indramayu

Hari Kebangkitan Nasional, Indramayu Mantap Menuju Kawasan Industri Maju di Tengah Semangat “Reang”

Indramayu

Polres indramayu Kembalikan Motor Curian kepada Pemiliknya

Indramayu

76 Desa di 23 Kecamatan Kabupaten Indramayu Tuntas Serap Dana Desa Tahun 2025, Total Rp231,1 Miliar