Suaradermayu.com – Fakta baru terungkap dalam kasus kematian tragis Putri Apriyani (24), warga Indramayu, Jawa Barat. Polisi memastikan korban dihabisi oleh kekasihnya sendiri, Bripda Alvian Maulana Sinaga (23), yang saat ini sudah resmi dipecat dari Polri.
Detik-detik Penemuan Jasad Korban
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (9/8/2025) di Rifda Kos 4 kamar nomor 9, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu. Saat itu, penghuni kos mencium bau asap menyengat dan melihat kepulan hitam keluar dari ventilasi kamar korban.
“Sekitar pukul 08.00 WIB, saksi mencium bau asap dan setelah pintu didobrak terlihat api membakar spring bed. Saat api padam, korban ditemukan sudah gosong di atas kasur,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Selasa (26/8/2025).
Tubuh korban yang gosong segera dievakuasi, sementara polisi langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Polisi Pastikan Pelaku adalah Pacar Korban
Hasil penyelidikan menunjukkan bukti kuat bahwa pelaku pembunuhan adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga, pacar korban sendiri. Kematian janggal itu membuat warga geger sekaligus menimbulkan sorotan luas di masyarakat.
Pelarian Pelaku Berakhir di NTB
Usai melakukan aksinya, Alvian melarikan diri ke luar Jawa. Polisi menerbitkan DPO dan melakukan pengejaran lintas wilayah. Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025).
Pelaku langsung dibawa kembali ke Indramayu pada Selasa (26/8/2025) dini hari untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Penangkapan ini bukti bahwa Polres Indramayu tidak akan melindungi siapa pun, meski pelaku adalah anggota Polri,” tegas Kapolres.
Polisi Dalami Motif dan Modus
Meski pelaku sudah ditangkap, polisi masih mendalami motif dan modus pembunuhan. Dugaan sementara kasus ini berkaitan dengan masalah pribadi, namun penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti tambahan.
Sanksi Tegas: Dipecat dari Polri
Selain diproses hukum, Alvian juga dijatuhi sanksi etik. Dalam Sidang Etik Polri pada 14 Agustus 2025, ia resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
“Keputusan itu sesuai hasil Sidang Etik Nomor 42 Tahun 2025. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indramayu dan memastikan proses hukum berjalan transparan,” kata Fajar.
Identitas Korban dan Pelaku
Korban: Putri Apriyani (24), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu.
Pelaku: Bripda Alvian Maulana Sinaga (23), warga Bandung, mantan anggota Polres Indramayu.
Komitmen Kepolisian
Kapolres menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindak pidana, apalagi jika dilakukan aparat penegak hukum.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar seluruh anggota Polri menjaga integritas dan kehormatan institusi. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum,” tegasnya.


























