Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Teknologi / Terpopuler

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:07 WIB

LBH Ghazanfar: Kenapa INAFIS Sembunyikan Dokumen Sidik Jari Puslabfor Mabes Polri di Sidang Kasus Paoman?

Kolase Foto: Ketua LBH Ghazanfar Pahmi Alamsah (kiri) INAFIS Polres Indramayu, Denis, saat memberikan kesaksian di persidangan pembunuhan satu keluarga di Paoman di Pengadilan Negeri Indramayu 1  April 2026 (kanan)

Kolase Foto: Ketua LBH Ghazanfar Pahmi Alamsah (kiri) INAFIS Polres Indramayu, Denis, saat memberikan kesaksian di persidangan pembunuhan satu keluarga di Paoman di Pengadilan Negeri Indramayu 1 April 2026 (kanan)

Suaradermayu.com – Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menyoroti keyakinan Penyidik Satreskrim Polres Indramayu dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Ririn Rifanto sebagai otak pembunuhan berencana satu keluarga di Paoman Kabupaten Indramayu, yang murni didasarkan salah satu bukti pada temuan sidik jari.

Pahmi menyampaikan, bahwa pada persidangan 1 April 2026, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari INAFIS Polres Indramayu, yaitu Denis.

Denis dalam kesaksiannya menyebut banyak sidik jari yang tidak sempurna dan rusak, namun ada satu sidik jari yang sempurna dan bisa diidentifikasi yaitu milik terdakwa Ririn Rifanto.

Saksi INAFIS itu menjelaskan panjang lebar dihadapan majelis hakim, JPU dan penasehat hukum terdakwa Ririn Rifanto, Toni RM.

Dalam kesaksiannya, petugas INAFIS ini menjelaskan secara lisan tanpa menunjukkan dokumen tertulis maupun visualisasi apapun hingga berakhirnya kesaksian.

“Denis ini tahu tidak bahwa dia dihadirkan sebagai saksi itu bukan saksi biasa, melainkan salah satu Saksi Ahli. Dia dihadirkan di sidang itu dengan kompetensinya sebagai petugas INAFIS, bukan penyidik pada umumnya,” ungkap Pahmi.

Lebih lanjut, Pahmi menjelaskan bahwa saksi INAFIS ini berdasarkan Pasal 184 ayat (1), merupakan bagian dari alat bukti yang sah di persidangan.

“Dalam Pasal 186 KUHAP, ditegaskan bahwa Saksi Ahli memberikan keterangan sesuai keahliannya di muka sidang. Petugas INAFIS ini bertindak sebagai Saksi Ahli secara langsung karena mereka datang dan menyatakan keahliannya, seperti halnya terkait sidik jari di persidangan. Namun, pernyataan lisan ini wajib didasari oleh laporan tertulis forensik yang sudah dibuat sebelumnya. Jadi tidak bisa dia bicara tanpa ada dokumen yang tertulis. Bicara hanya lisan itu hanyalah dongeng semata,” jelasnya.

Sebagai seorang ahli, kata Pahmi, petugas INAFIS Polres Indramayu ini di muka persidangan wajib menunjukkan Berita Acara Olah TKP (Rantai Bukti).

“Ahli wajib membuka dokumen yang mencatat kapan, di mana, dan bersama siapa saja—termasuk nama-nama personel baik dari Puslabfor Mabes Polri maupun INAFIS Polres Indramayu yang ikut bertugas saat itu,” katanya.

“Kemudian juga harus dijelaskan bagaimana cara kerja pengambilan bukti sidik jari laten itu diangkat, baik menggunakan bubuk daktiloskopi maupun sinar UV. Semua tahapan ini pasti ada dokumen yang ditandatangani oleh pihak Puslabfor Bareskrim Mabes Polri,” lanjutnya.

Baca juga  Desa Disegel Warga: Ketika Kepercayaan pada Pemimpin Menguap di Sukaslamet

Lebih lanjut, Pahmi menjelaskan terkait Foto Makro In-Situ, pihak INAFIS wajib menampilkan foto asli beresolusi tinggi yang memperlihatkan posisi sidik jari tersebut sebelum disentuh atau diangkat dari objek di TKP, seperti pada pintu kayu atau botol semprotan.

Selanjutnya adalah tahap Membedah 12 Titik Kesamaan dalam pemeriksaan Daktiloskopi. Petugas INAFIS wajib memproyeksikan lembar perbandingan secara berdampingan antara sidik jari yang diambil dari TKP dengan sidik jari milik terdakwa, lalu menghitung satu per satu dari 12 titik karakteristik garis kulit (minutiae) di depan Majelis Hakim dan Penasihat Hukum.

“Melampirkan Dokumen Hasil Pemeriksaan Labfor (DNA & Kimia): Karena Puslabfor Mabes Polri sudah terlibat langsung, petugas INAFIS wajib menunjukkan dokumen Surat Hasil Laboratorium Forensik yang memuat grafik hasil analisis DNA maupun uji kimia, guna membuktikan secara mutlak bahwa sampel yang diuji di laboratorium adalah sah, valid, dan identik dengan barang bukti yang ditemukan,” katanya.

Pahmi menyampaikan bahwa jika petugas INAFIS Polres Indramayu datang ke persidangan, mengklaim ada banyak sidik jari yang rusak, dan hanya satu yang cocok milik terdakwa, namun tidak pernah memperlihatkan satu pun dokumen fisik atau foto resmi yang dikeluarkan oleh Puslabfor Mabes Polri dan hanya bertahan dengan jawaban lisan semata, maka secara kaidah sains forensik telah terjadi penyimpangan prosedur yang sangat berat.

“Hal ini jelas merupakan tindakan menyembunyikan data mentah atau yang dikenal dengan istilah Suppression of Raw Data,” tegas Pahmi.

Pahmi menjelaskan bahwa di dalam dunia sains forensik, hasil pemeriksaan yang negatif atau kegagalan dalam mengidentifikasi bukti, sama halnya dengan status sidik jari yang rusak, juga wajib didokumentasikan secara tertulis dan resmi sama halnya seperti hasil pemeriksaan yang sukses dan positif.

“Ketika seorang ahli tidak menunjukkan dokumen yang menjelaskan secara rinci di mana tepatnya letak sidik jari yang rusak tersebut berada, maka tindakan ini dikategorikan sebagai bentuk penyembunyian data mentah. Pihak luar, yang dalam hal ini adalah Hakim dan Penasihat Hukum, justru dihalangi dan tidak diberi kesempatan untuk memverifikasi sendiri apakah sidik jari tersebut benar-benar rusak atau justru sengaja diabaikan karena ternyata jejak tersebut milik orang lain,” jelasnya.

Baca juga  Sudah Berbulan-bulan Kuwu Tersana di Indramayu Dikabarkan Menghilang

Lebih lanjut, Pahmi menjelaskan bahwa tanpa diperlihatkannya dokumen tertulis resmi yang dikeluarkan oleh Puslabfor Mabes Polri, maka secara ilmiah tidak ada jaminan dan kekuatan hukum yang meyakinkan bahwa sidik jari maupun sampel DNA yang sedang diperdebatkan di dalam persidangan benar-benar berasal dari tempat kejadian perkara pembunuhan tersebut.

“Ucapan dan penjelasan lisan semata tanpa disertai dokumen fisik yang asli, lengkap, dan sudah ditandatangani oleh pihak berwenang telah memutus rantai validitas dan keaslian asal-usul barang bukti, termasuk juga terjadi Pemutusan Rantai Jaminan Bukti atau yang disebut Chain of Custody Breach,” katanya.

Menurut Pahmi, sifat dasar dan prinsip utama dari sains forensik adalah harus dapat diverifikasi atau diuji ulang serta terbuka dan transparan bagi semua pihak. Ketika dokumen resmi dan rekaman foto hasil pemeriksaan forensik disembunyikan dari pandangan Majelis Hakim dan Penasihat Hukum, maka kesaksian tersebut secara otomatis kehilangan sifat objektivitasnya.

“Kesaksian yang disampaikan oleh ahli INAFIS secara otomatis akan turun derajat dan kualitasnya, dari yang seharusnya menjadi Bukti Ilmiah Berbasis Data yang kuat dan sah, berubah menjadi sekadar Opini Sepihak Individu semata yang tidak memiliki nilai ilmiah apa pun. Hal ini juga termasuk runtuhnya status kesaksian yang berbasis ‘Sains’ menjadi sekadar ‘Opini Subjektif’ dari petugas INAFIS tersebut,” jelas Pahmi.

Menurut Pahmi, di dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, tindakan sengaja menyembunyikan dokumen hasil pemeriksaan forensik ini membawa konsekuensi hukum yang sangat fatal dan serius terhadap seluruh konstruksi dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 184 dan Pasal 186 KUHAP, Keterangan Ahli yang disampaikan secara lisan di persidangan sejatinya hanyalah berfungsi sebagai penjelas atau pendukung dari alat bukti yang utama, yaitu alat bukti Surat atau dokumen tertulis. Jika dokumen tertulis resmi seperti Hasil Pemeriksaan Labfor dari Puslabfor disembunyikan atau ternyata tidak ada sama sekali, maka keterangan lisan yang disampaikan oleh ahli tersebut berdiri sendiri tanpa dasar hukum yang kuat dan berstatus cacat formil,” katanya.

Pahmi menjelaskan bahwa di dalam kaidah penyelidikan ilmiah kriminal atau Scientific Crime Investigation, berlaku prinsip yang bersifat universal dan mutlak, yaitu bahwa Sains adalah segala sesuatu yang tertulis dan terdokumentasi secara lengkap, jelas, dan transparan.

Baca juga  Bongkar Skandal Kuota Haji, Bos Maktour dan Ketum Kesthuri Resmi Tersangka

Jika sebuah instansi yang bergerak di bidang forensik justru menyembunyikan dokumen fisik resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan lebih tinggi tingkatannya, yaitu Puslabfor Mabes Polri, serta hanya berusaha mengatur jalannya persidangan dengan penjelasan dan kata-kata lisan semata, maka secara kaidah ilmiah fakta mengenai adanya sidik jari tersebut dianggap tidak pernah terbukti kebenarannya di dalam sistem peradilan yang adil.

Menurut dia, di dalam kaidah sains forensik baik yang berkaitan dengan daktiloskopi atau sidik jari maupun pemeriksaan DNA, semuanya tunduk dan mengikuti metodologi ilmiah yang sangat ketat dan sudah diakui serta diterapkan di seluruh dunia, seperti standar yang ditetapkan oleh INTERPOL maupun American Academy of Forensic Sciences.

Secara ilmiah, barang bukti fisik seperti sidik jari dinyatakan berstatus rusak atau cacat hukum jika rekam jejak dan dokumen administrasinya terputus atau hilang. Tanpa adanya dokumen tertulis resmi dari Puslabfor Mabes Polri yang mencatat secara rinci dan lengkap seluruh proses pengujian yang dilakukan di dalam laboratorium, maka kesaksian lisan tidak memiliki nilai validitas maupun kejelasan secara visual.

Kemudian, Pahmi menyampaikan bahwa inti dari segala bentuk sains adalah data yang diperoleh harus selalu bisa diuji ulang dan diperdebatkan secara terbuka serta transparan oleh sesama ahli yang berkompeten di bidang yang sama.

Mengklaim sebuah hasil penelitian atau pemeriksaan ilmiah di depan sidang pengadilan hanya melalui ucapan bibir atau penjelasan lisan semata merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi dan kaidah metode penelitian ilmiah.

“Terlebih lagi dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP, untuk kasus pembunuhan satu keluarga ini yang memiliki ancaman hukuman mati, maka Majelis Hakim membutuhkan kepastian yang mutlak dan tidak boleh ada keraguan sedikit pun di dalam hati nurani mereka,” kata dia.

“Jika alat bukti utama seperti hasil pemeriksaan sidik jari dan DNA dihadirkan dengan cara yang janggal dan tidak wajar karena dokumen aslinya justru disembunyikan, maka demi hukum yang berlaku Hakim wajib mengesampingkan dan tidak mempertimbangkan bukti tersebut karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Daerah

VIRAL! Ibu Tiri Diduga Aniaya Bocah 12 Tahun, Pura-pura Peduli di Rumah Sakit

Indramayu

Pelantikan Kepala Daerah Dilaksanakan 6 Februari 2025, Termasuk Indramayu

Indramayu

Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan Desak Polisi Usut Sindikat hingga ke China

Daerah

Kronologi Suami Selamatkan Istri dari Jambret di Sleman hingga Jadi Tersangka

Indramayu

Tagih Janji Lucky Hakim, Warga Eretan Wetan Blokade Jalur Pantura: “Cukup Sudah Janji Tanpa Bukti!

Terpopuler

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim, Jawab Tuduhan Skandal dengan Lisa Mariana

Indramayu

Remaja di Indramayu Sudah Dua Hari Dikabarkan Hilang

Indramayu

Membongkar Visi Misi Lucky-Syaefudin dengan Tagline ‘REANG’