Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:05 WIB

Jaksa Klaim Kirim CCTV 5 Juni ke Puslabfor Polri, LBH Ghazanfar: Jangan Omdo! Tunjukkan Bukti Terima

Suaradermayu.com – Skandal penanganan kasus pembunuhan massal lima orang anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kini melebar menjadi sorotan tajam terkait profesionalitas antar-institusi penegak hukum.

Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang menyebut bahwa barang bukti rekaman CCTV baru dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor/Labfor) pada 5 Juni 2026, memicu kecaman keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar.

Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menilai pengakuan Jaksa tersebut merupakan sebuah penghinaan telak secara tidak tertulis terhadap profesionalisme, integritas, dan kehormatan Tim Elite Gabungan Bareskrim Polri serta INAFIS Polda Jawa Barat.

Tindakan oknum penyidik Polres Indramayu dan Jaksa ini dianggap telah merendahkan kasta penyelidikan tertinggi yang telah bersusah payah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak empat kali pada September 2025 lalu.

“Kalau benar baru dikirim ke Puslabfor Mabes Polri tunjukan dihadapan Majelis Hakim bukti tanda terima penerimaan berkas dari Puslabfor Mabes Polri,” tegasnya.

Pahmi Alamsah menyebut Tim Elite Gabungan Prudent Bareskrim Polri dan INAFIS Polda Jabar diterjunkan langsung untuk memimpin jalannya penyidikan kejahatan luar biasa ini. Tidak tanggung-tanggung, tim kasta tertinggi ini melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak empat kali.

Jarak antara toko korban menuju rumah tempat ditemukannya liang kubur korban hanya berkisar kurang lebih 150 meter. Koridor sependek ini merupakan Hot Zone (Perimeter Inti) di mana lensa 3 CCTV (CCTV Bengkel, CCTV Fotocopy, dan CCTV jalanan, toko bangunan) terpasang mencolok dan menyorot langsung ke area depan rumah korban.

Berdasarkan aturan internasional Digital Crime Scene Investigation (ISO/IEC 27037) yang menjadi standar baku operasional tim Bareskrim, mengamankan kamera yang memiliki Line of Sight (pandangan langsung) ke TKP adalah instruksi wajib di hari pertama. Begitupun titik-titik yang dianggap jejak pelaku bergerak rekaman CCTV pasti mengalami penyitaan.

“Ketika Jaksa beralibi didepan Majelis Hakim dan berdalih bahwa CCTV tersebut baru berkoordinasi dengan Polres Indramayu sudah dikirim pada 5 Juni 2026, Jaksa secara tidak langsung menuduh Tim Elite Bareskrim Polri dan Polda Jabar bekerja secara amatir, buta, dan bodoh di lapangan,” katanya.

“Sangat menghina akal sehat jika tim gabungan pusat turun sampai 4 kali Olah TKP namun melewatkan kamera pengawas yang menyorot langsung ke rumah korban. Jaksa dan oknum Polres seolah ingin membangun opini bahwa kerja keras Bareskrim selama ini tidak becus,” sambungnya.

Menurut Pahmi Alamsah, berdasarkan hukum fisika penyimpanan data digital untuk membuktikan bahwa kinerja Bareskrim sebenarnya dilecehkan secara sistemik di fase transisi. Semua perangkat DVR CCTV sipil di rumah warga, bengkel, toko bangunan menggunakan sistem perekaman berputar (overwritten loop FIFO) yang otomatis menghapus data lama dalam kurun waktu 14 hingga maksimal 30 hari.

“Secara sains forensik komputer, jika Tim Gabungan Bareskrim Polri pada September 2025 tidak menyita dan mengkloning data tersebut, maka pada Oktober 2025 seluruh rekaman malam berdarah bulan Agustus 2025 sudah musnah menjadi abu digital,” kata Pahmi Alamsah.

Fakta bahwa rekaman video itu ada dan bisa diputar di persidangan Juni 2026 membuktikan satu hal: Tim Elite Bareskrim Polri sebenarnya SUDAH bekerja dengan sangat profesional dan TELAH menyita data murni (raw data) CCTV tersebut sejak September 2025.

Pelecehan institusi terjadi ketika hasil kerja bersih Bareskrim tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh oknum penyidik, disimpan di dalam laci selama delapan bulan, dan diotak-atik secara sepihak, demi ada pengakuan dari Terdakwa Priyo Bagus Setiawan bahwa selain di rumah korban ada TKP di ruko korban Budi, hal ini untuk mencocokkan agar sesuai dakwaan, dibukalah rekaman CCTV.

Oknum penyidik dan jaksa diduga melakukan persekongkolan melakukan Frame Tampering (Editing Selektif) secara kasar—memotong video Jam dan menit langsung meloncat ke demi menyensor jam eksekusi Paoman.

“Mereka meremehkan Bareskrim dengan cara menahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) digital forensik yang asli dan utuh dari Mabes Polri, lalu menyodorkan video tiruan hasil editan sendiri di sidang 4 Juni 2026 agar sesuai dengan skenario pesanan mereka,” ungkap Pahmi Alamsah.

Dampak dari meremehkan standar ilmiah tim pusat, oknum penyidik terjerat dalam anomali matematika fisik yang memalukan di depan Majelis Hakim karena lini masa kamera Bengkel dan Fotocopy saling bertabrakan (mobil terekam sudah pulang ke rumah jam 02.51, namun di kamera jalur yang sama baru distarter keluar garasi jam 02.59).

“Puncaknya, pada sidang pembuktian 11 Juni 2026, Jaksa terpojok karena Hakim meminta dokumen LHP asli dan kehadiran Ahli Digital Forensik Bareskrim. Jaksa akhirnya mengaku ahli tidak bisa datang karena barang bukti resmi dikirim ke Bareskrim pada 5 Juni 2026—satu hari setelah saksi verbalis Polres Indramayu nekat menayangkan video tanpa dokumen hukum pada sidang 4 Juni,” ujar dia.

Pahmi menegaskan, ini adalah blunder yang menelanjangi ego sektoral oknum Polres Indramayu dan Jaksa. Mengirimkan barang bukti yang sudah mengendap 8 bulan di luar sistem log laboratorium resmi pada 5 Juni 2026 adalah tindakan merusak Rantai Bukti (Chain of Custody) yang dijaga ketat oleh Bareskrim.

“Rekaman CCTV tersebut kini berstatus sebagai Bukti Beracun (Tainted Evidence). Oknum ini mengira bisa mendikte institusi Puslabfor/Labfor Bareskrim dengan menyodorkan file ‘kotor’ hasil suntingan perangkat lunak pihak ketiga,” kata Pahmi Alamsah.

Pahmi Alamsah menyatakan bahwa rekayasa kasus ini tidak hanya merugikan terdakwa, tetapi telah merusak dan menginjak-injak kehormatan nama baik institusi Bareskrim Polri dan Polda Jabar yang telah bekerja berdasarkan kaidah Scientific Crime Investigation.

“Demi hukum dan demi menjaga wibawa penegakan hukum ilmiah di Indonesia, LBH Ghazanfar mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu untuk mengambil sikap tegas dengan menolak total 4 CCTV beracun yang dibawa Jaksa, membatalkan seluruh hasil penyidikan Polres yang terbukti melecehkan SOP Bareskrim, dan membebaskan terdakwa seketika dari dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” jelasnya.
(Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Satpol PP dan Damkar Indramayu Beri Pelayanan Prima

Indramayu

Viral Lucky Hakim “Salam Yahudi” di Al Zaytun, Ini Penjelasannya

Terpopuler

100 Ribu Tenaga Kerja Lokal Bakal bekerja di Kawasan Industri Losarang Indramayu

Indramayu

Perkembangan Kasus Dugaan Malpraktik Persalinan, Polisi Akan Periksa Dirut RSUD MA Sentot Indramayu

Indramayu

Begal Bersenjata di Juntinyuat Indramayu Ditangkap, Korban Selamat Usai Hindari Bacokan

Indramayu

Jelang Musim Haji 2024, Asrama Haji Indramayu Kondisinya Kotor Berdebu dan Airnya Payau

Indramayu

117 Pekerja Indramayu Terlantar di Sulteng Telah Kembali ke Kampung Halaman

Indramayu

Dana Desa Diselewengkan? Kuwu Kedokan Agung Diberhentikan, Ini Kata Bupati Lucky Hakim