Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:58 WIB

Kelicikan Oknum Penyidik dan Jaksa Manipulasi Hasil Sidik Jari di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Tega Banget

Suaradermayu.com – Kasus pembunuhan Sadis yang merenggut nyawa lima anggota keluarga di Paoman, Indramayu, kembali mengungkap fakta yang mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, membongkar secara rinci dan mendalam adanya persekongkolan terstruktur yang dilakukan oknum penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum.

Menurutnya, rekayasa tidak hanya terjadi pada satu aspek, melainkan menyelimuti seluruh alat bukti utama — mulai dari hasil pemeriksaan sidik jari, rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga perangkat ponsel milik terdakwa Ririn Rifanto.

“Pembongkaran berdasarkan landasan hukum yang kuat dan ilmu pengetahuan yang teruji. Kami merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP Baru, standar internasional Daktiloskopi Forensik sesuai SOP INAFIS dan Interpol, serta prinsip-prinsip penyelidikan berbasis ilmu pengetahuan yang dikenal dengan Scientific Crime Investigation. Semua yang saya sampaikan melihat fakta-fakta persidangan,” tegas Pahmi.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada September 2025, ketika tim gabungan tingkat tinggi yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri dan ahli dari Pusinafis Polda Jawa Barat turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) rumah korban Haji Sahroni di Kelurahan Poaman, Kabupaten Indramayu.

Mengingat ini adalah kasus pembunuhan massal dengan lima korban, tim memutuskan melakukan olah tempat kejadian secara maraton sebanyak empat kali berturut-turut.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada jejak bukti yang terlewat, mengingat tingkat kesulitan menemukan sidik jari laten yang sangat tinggi membutuhkan ketelitian ekstra.

“Namun sayang sekali, sebelum garis polisi resmi dipasang dan area TKP ditutup rapat serta diamankan sepenuhnya, lokasi kejadian sudah didobrak dan dimasuki oleh sejumlah orang tanpa pengawasan dan tanpa menggunakan sarung tangan pelindung. Ada Zulhelpi, Rohaemah, Niko, Vina, 6 orang temannya istri Budi, dan tiga orang tukang yang diketahui masuk ke dalam rumah, menyentuh pintu utama, melintasi ruang tengah, menyentuh pintu geser, menyentuh gagang pintu kamar, hingga perabotan rumah didalamnya, hingga istri Zulhelpi, Rohaemah, memegang gagang pisau untuk mengorek gundukan tanah. Semua dilakukan tanpa memahami bahwa setiap sentuhan bisa merusak jejak penting bagi penyelidikan,” ungkap Pahmi.

Baca juga  Pahlawan Devisa Depresi Bertahun-tahun, Gubernur Jabar Turun Tangan, Bupati Indramayu Ke Mana?

Menurut ilmu forensik yang diakui secara global, sidik jari laten terbentuk dari sekresi kelenjar keringat dan minyak alami tubuh manusia yang mengandung 99 persen air, asam amino, asam laktat, urea, dan asam lemak. Zat-zat ini sangat rapuh dan mudah rusak jika terkena gesekan, cairan lain, atau sentuhan benda asing.

“Akibat masuknya massa tanpa prosedur yang benar, terjadi fenomena yang disebut superimposisi atau tumpang tindih jejak. Gesekan tangan mereka mengikis, menghapus, dan menimpa partikel minyak yang menjadi jejak pelaku asli yang menempel sebelumnya. Hasilnya, seluruh sidik jari di area penting seperti pintu geser dan kamar dalam dinyatakan hancur total, tidak jelas bentuknya, dan tidak layak untuk diuji kesamaannya dengan siapa pun,” jelasnya.

Pahmi menegaskan bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur laboratorium kriminalistik, tim ahli Bareskrim dan Polda Jabar wajib menerbitkan dokumen resmi bernama Laporan Hasil Pemeriksaan Daktiloskopi paling lambat 14 hari setelah selesai melakukan olah TKP. Di dalam dokumen asli tersebut, tim ahli yang bersertifikat Mabes Polri pasti mencantumkan kesimpulan objektif yang jujur.

“Isinya pasti tertulis: seluruh sidik jari yang ditemukan dalam kondisi rusak berat akibat kontaminasi massa pasca-kejadian, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pembuktian identitas pelaku. Laporan ini sesungguhnya merupakan exculpatory evidence — bukti yang justru dapat membebaskan Ririn Rifanto. Jika dokumen asli ini dilampirkan dalam berkas perkara, maka Jaksa tidak memiliki dasar ilmiah sedikit pun untuk menuduhnya sebagai pelaku. Karena itulah, oknum penyidik di lapangan bersama Jaksa Penuntut Umum bersekongkol untuk menyisihkan, menyembunyikan, dan menghilangkan LHP asli tersebut agar tidak masuk ke dalam berkas sidang,” ungkapnya.

Untuk menutupi hilangnya dokumen resmi yang membebaskan itu, lanjut Pahmi, disusunlah skenario yang sangat jelas rekayasanya. Oknum penyidik mengajukan seorang petugas biasa dari INAFIS Polres Indramayu untuk bersaksi di bawah sumpah.

Secara lisan, petugas tersebut mengaku menemukan satu sidik jari yang utuh sempurna di antara ratusan jejak yang rusak, ¹dan dinyatakan cocok dengan sidik jari milik Ririn Rifanto.

“Klaim ini adalah sebuah ketidakmungkinan mutlak secara sains dan logika. Pintu geser terbuat dari bahan yang membutuhkan tekanan kuat saat digerakkan, dan setelahnya disentuh oleh belasan orang. Secara hukum fisika dan kimia, tidak ada rumus yang dapat menjelaskan mengapa ratusan sidik jari lain terhapus dan rusak, namun hanya satu sidik jari milik Ririn yang tetap bersih, utuh, dan terisolasi tanpa mengalami distorsi sedikit pun. Ini jelas merupakan fabricated narrative — cerita rekaan yang sengaja dibuat untuk menyesuaikan dengan target dakwaan yang sudah ditetapkan sejak awal,” tegasnya.

Baca juga  Indramayu Gencarkan Operasi Bersih Pungli dan Premanisme

Ia menambahkan bahwa cara penyampaian bukti ini juga melanggar aturan daktiloskopi internasional yang sangat ketat. Penentuan kecocokan sidik jari tidak dapat dilakukan hanya dengan penglihatan mata telanjang atau ucapan lisan semata.

Seorang ahli wajib menjabarkan minutiae points — setidaknya 9 hingga 12 titik karakteristik unik seperti garis yang terputus, garis yang bercabang, atau titik kecil — yang menjadi dasar kesamaan yang tidak terbantahkan.

“Selain itu, saksi dari Polres Indramayu tersebut sama sekali tidak membawa lembaran cetakan resmi yang menampilkan perbandingan berdampingan antara sidik jari yang diangkat dari TKP dengan sidik jari murni milik Ririn Rifanto. Tanpa dokumen visual yang bersertifikasi dan ditandatangani ahli, keterangan lisan tersebut tidak lebih dari sekadar pendapat pribadi dan tidak memiliki kekuatan hukum. Pada titik ini, chain of custody atau rantai pengamanan keabsahan bukti telah putus total,” jelasnya.

Pahmi membuktikan bahwa persekongkolan manipulasi ternyata tidak berhenti pada bukti sidik jari saja. Ada tiga pilar utama bukti yang semuanya direkayasa secara sistematis dan terstruktur.

“Pertama, bukti ponsel. Seperti yang telah terungkap sebelumnya, ponsel milik Ririn Rifanto saat disita pada September 2025 dalam kondisi utuh dengan dua kartu SIM operator Tri. Namun saat ditampilkan di persidangan, kartu SIM tersebut telah diganti menjadi Telkomsel, seluruh akun WhatsApp beserta riwayat percakapan dengan orang-orang bahkan Aman Yani — sosok yang diduga kuat sebagai otak utama pembunuhan — telah dihapus total. Sebagai pengalih perhatian agar tidak dicurigai, disisipkan aplikasi Michat, file teks buatan sendiri bernama ‘jurnal penghapusan barang bukti’ yang secara ilmiah mustahil dibuat secara otomatis oleh sistem operasi ponsel,” paparnya.

“Kedua, bukti rekaman CCTV. Terdapat tiga kamera yang merekam area sekitar TKP, namun rekaman yang ditampilkan di sidang ternyata dipotong-potong bagian waktunya. Potongan waktu ini sengaja dilakukan untuk mengaburkan garis waktu atau urutan kejadian yang sebenarnya, sehingga masyarakat dan hakim tidak dapat melihat apa yang sesungguhnya terjadi di lapangan,” tambahnya.

Baca juga  Sidang Pembunuhan Sekeluarga: Terungkap Chat WA Terdakwa Ririn Lenyap, Toni RM Duga Sengaja Dihapus Penyidik

“Ketiga, bukti sidik jari. Laporan resmi dari Bareskrim dan Polda Jabar yang menyatakan bukti rusak disembunyikan, lalu diganti dengan cerita lisan yang tidak berdasar ilmiah apa pun. Ini adalah pola yang jelas untuk menutupi kebenaran,” tegasnya.

Berdasarkan KUHAP Baru yang berlaku efektif, Pahmi menyatakan konsekuensi hukum dari tindakan persekongkolan ini sangat berat.

Barang bukti yang dimanipulasi, diubah, atau prosedur pengambilannya cacat berat dinyatakan sebagai inadmissible evidence — artinya tidak sah dan harus ditolak untuk dijadikan dasar putusan. Hakim secara hukum wajib mengesampingkan seluruh bukti tersebut.

“Lebih jauh lagi, tindakan menyembunyikan dokumen asli yang berisi informasi pembebasan menunjukkan adanya iktikad buruk atau niat jahat dari aparat penegak hukum untuk melindungi sosok pelaku asli pembunuhan termasuk Aman Yani. Oleh karena itu, berlaku asas hukum yang mutlak dalam peradilan pidana “in dubio pro reo”. Artinya, apabila terdapat keraguan dalam perkara, dan keraguan itu timbul akibat ulah aparat sendiri, maka keraguan tersebut wajib dimaknai untuk keuntungan terdakwa,” jelasnya.

Secara keseluruhan, ia menilai konstruksi perkara pembunuhan berencana ini telah runtuh total. Ketiga alat bukti inti yang menjadi tulang punggung dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan telah dimanipulasi melalui persekongkolan terstruktur.

“Sidang pembuktian yang menjadi penentu akhir dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni 2026. Di hari krusial tersebut, tim Penasihat Hukum Ririn Rifanto akan membacakan seluruh rangkaian fakta ilmiah dan hukum ini di hadapan Majelis Hakim. Jika Jaksa Penuntut Umum gagal menunjukkan dokumen asli yang sah, laporan resmi dari Bareskrim, dan membuktikan keaslian bukti yang disajikan, maka seluruh dakwaan akan gugur seketika. Majelis Hakim memiliki kewajiban konstitusional yang mutlak untuk menyatakan seluruh pembuktian Jaksa gugur karena cacat prosedur berat, dan menjatuhkan vonis bebas murni bagi Ririn Rifanto sebagai korban rekayasa perkara,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Tegas! Indramayu Siap Jalankan Program Nasional Lingkungan Hidup dan Tekan Polusi

Terpopuler

Buku Tahunan SMA Mahal, Dedi Mulyadi Minta Beralih ke Digital: Lebih Murah dan Efisien

Indramayu

Pelaku Pemerkosaan Anak SD di Indramayu Masih Berkeliaran

Hukum

Kapolsek Karangampel AKP Warmad Diadukan ke Propam, Ancaman Pilwu Diduga Disepelekan hingga Berujung Penyerangan

Indramayu

Teriakan Warga Pecah Sore Hari, Terduga Maling Motor Babak Belur Diamankan Polisi di Singajaya

Terpopuler

Petugas Damkar Indramayu Bantu Warga Pasang Tabung Gas Elpiji yang Tak Menyala

Terpopuler

Sidang Gugatan PWI vs Dewan Pers Memanas, Saksi Senior Ungkap Fakta Sejarah Penyegelan

Sorotan

Sempat Lebaran di Rumah, Eks Menag Yaqut Kembali Meringkuk di Rutan KPK